Syafril Elain (berdiri) seusai membacakan eksepsi di hadapan majelis hakim. (Foto: Arfaiz/TangerangNet.Com) |
Hal itu disampaikan oleh Syafril Elain, SH sebagai penasihat
terdakwa Birma Siregar dalam eksepsi pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri
Tangerang, Jalan TMP Taruna, Rabu (28/7/2021).
Syafril Elain dari Lembaga Bantuan Hukum Universitas
Muhammadiyah Tangerang (LBH UMT) itu menyebutkan dakwaan bukanlah sekadar
formalitas belaka, tidak juga sekadar memenuhi persyaratan normatif surat
dakwaan. Bahwa dakwaan terhadap terdakwa Birma Siregar dalam persidangan untuk
mencari kebenaran dan keadilan.
“Untuk keadilan dilandaskan itikad baik (good Faith) itikat
baik itu mensyaratkan adanya kejujuran dalam mengakui dan mengungkap kebenaran
dengan berpegang tetap teguh kekuatan prinsip tidak keberpihakan (the force of
impartiality principle),” ujar Syafril Elain, kuasa hukum terdakwa Birma
Siregar.
Pada sidang perkara PDM - 1146/TNG/06/2021 dengan agenda eksepsi
dari Tim Kuasa Hukum LBH UMT terdakwa Insinyur Birma Siregar dipenuhi pengunjung
sidang, Majelis Hakim dipimpin Aji Suryo, SH MH dan JPU Dina Natalia.
Menurut Syafril, berdasarkan pasal143 ayat (3) KUHAP surat
dakwaan JPU tidak memenuhi ketentuan sebagaian
dimaksud dalam ayat (2) huruf b KUHAP, maka surat dakwaan JPU batal demi
hukum. Surat dakwaan yang tidak cermat tidak jelas, tidak lengkap yang
merupakan persyaratan material surat dakwaan JPU.
Pada sidang pekan lalu, Birma Siregar, warga Jalan 32 Jorong,
Kampung Cibadak, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat,
Provinsi Sumatra Barat atau Siholbung, Desa Pamutaran, Kecamatan Padang Bolak
Julu, Kabupaten Lawas, Provinsi Sumatra Utara, oleh JPU dengan pasal 378 dan
pasal 372 KUHP.
Syafril menanggapi dakwaan JPU pasal 378 dan pasal 372,
barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang
seluruhnya sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena
kejahatan.
Syafril menyebutkan surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas,
dan tidak lengkap (obscuur lible). Apabila tindak pidana dilakukan oleh
terdakwa tidak jelas, menurut ketentuan pasal 143 ayat (3) KUHAP dakwaan JPU
batal demi hukum.
Dalam dakwaan, JPU Dina Natalia menyebutkan Locus dan tempat
Delicti terjadi peristiwa pidana. Waktu kejadian tindak pidana tanggal 17 Juli
2020 bertempat di kantor RCM Cipta Mandiri Grup beralamat di Ruko Tangerang
City Businees Park Blok D No. 7/8 Jalan Jendral Sudirman No. 1 Kelurahan Babakan,
Kecamatan Kota Tangerang.
Uraian Dakwaan JPU antara H. Hamsir Siregar dan Insinyur
Birma Siregar melakukan kesepakatan jual beli secara lisan atas bidang tanah
seluas 68,222m2 milik saksi Hati Darmawan, istri tedakwa Birma Siregar. Tanah
tidak dalam sengketa dan tidak terkait dengan perkara dengan luas 2,4 hektare.
Hal itu dibuktikan surat pernyataan tanggal 28 September
2017. Akta nomor 25 November 2019 di terbitkan Notaris Dewi Susianti SH Mkn.
Beralamat Desa Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat,
Provinsi Sumatra Barat.
Jaksa penuntut umum tidak menunjukan kejelasan, kata
Syafril, kepastian di mana tempat terjadinya peristiwa pidana. Dakwaan yang dipaksakan
terjadi suatu tindak pidana kapasitas tempus dan locus delicti sangat berguna
dengan kompetensi pengadilan dalam menyidangkan perkara Aquo.
Berdasarkan Dakwaan JPU Diana Natalia kantor Notaris dan
PPAT Melina Irman Yeni SH Mkn beralamat jalan Jendral Sudirman Simpang Empat,
Pasaman Barat dan bukan merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Kota
Tangerang, Banten.
Dalil dakwaan JPU Diana Natalia yang menyatakan bahwa terdakwa
melakukan perbuatan tanggal 17 Juli 2020 di kantor RCM Grup beralamat di Ruko
Tangerang City Jalan Jendral Sudirman No 1, Kelurahan Babakan, Kecamatan
Tangerang Kota, merupakan argumen mengada mengada, kata Syafril.
Fakta SHM No. 6009/ Lingkuang Aua atas nama Hati Darmawan
Siregar ada pada penguasaan terdakwa Insinyur Birma Siregar dan tidak pernah diperalihkan
kepada pihak mana pun termasuk PT RCMLAND CIPTA MANDIRI ataupun H Hamsir
Siregar.
Syafril mengatakan terdakwa Insinyur Birma Siregar dengan H
Hamsir Siregar sebagai pemilik PT RCMLAND merupakan masalah keperdataan. Dengan
demikian perkara ini bukan pidana, yang seharusnya diadili dengan hakim
perdata.
JPU hanya merumuskan permasalahan secara utuh sebagai mana
pasal 143 ayat (2) KUHAP. Oleh karenanya sudah selayaknya dakwaan JPU
dinyatakan ditolak demi hukum, kata Tim Advokat dari LBH Universitas
Muhammadiyah Tangerang itu.
Syafril menyatakan surat dakwaan No Rek:PDM-1146/TNG/6/2021
atas nama Insinyur Birma Siregar dinyatakan
batal demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima.
Tim Advokasi meminta kepada majelis hakim agar menetapka
perkara tidak dilanjutkan. Memerintahkan penuntut umum mengeluarkan terdakwa
dari rumah tahanan.
Syafril Elain mengatakan ini perkara lokasinya ada di
Sumatra Barat, harusnya disidangkan di Pengadilan Pasaman Barat, Sumatra Barat.
Perkara ini sudah di-SP3kan (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh
penyidik Polda Sumatra Barat yang berhak mengadila bukan Pengadilan Negeri
Tangerang.
“Semua saksi ada di Sumatra Barat, oleh karena lokasi obyek
masalah ada di Sumatra Barat. Di mana kejadian dan di mana ada saksi itulah
pengadilan yang berhak mengadili,” ujar mantan Ketua KPU Kota Tangerang ini
selesai sidang. (aiz)
0 Comments