Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kejadian Di Sumatra Barat, Disidangkan Di Pengadilan Negeri Tangerang

Syafril Elain (berdiri) seusai membacakan 
eksepsi di hadapan majelis hakim. 
(Foto: Arfaiz/TangerangNet.Com) 



NET - Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dina Natalia, SH dinilai penasihat hukum terdakwa Insinyur Birma Siregar salah alamat karena tindak pidana dilakukan (locus delicti) bukan di Kota Tangerang melainkan di Sumatera Barat.

Hal itu disampaikan oleh Syafril Elain, SH sebagai penasihat terdakwa Birma Siregar dalam eksepsi pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan TMP Taruna, Rabu (28/7/2021).

Syafril Elain dari Lembaga Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (LBH UMT) itu menyebutkan dakwaan bukanlah sekadar formalitas belaka, tidak juga sekadar memenuhi persyaratan normatif surat dakwaan. Bahwa dakwaan terhadap terdakwa Birma Siregar dalam persidangan untuk mencari kebenaran dan keadilan.

“Untuk keadilan dilandaskan itikad baik (good Faith) itikat baik itu mensyaratkan adanya kejujuran dalam mengakui dan mengungkap kebenaran dengan berpegang tetap teguh kekuatan prinsip tidak keberpihakan (the force of impartiality principle),” ujar Syafril Elain, kuasa hukum terdakwa Birma Siregar.

Pada sidang perkara PDM - 1146/TNG/06/2021 dengan agenda eksepsi dari Tim Kuasa Hukum LBH UMT terdakwa Insinyur Birma Siregar dipenuhi pengunjung sidang, Majelis Hakim dipimpin Aji Suryo, SH MH dan JPU Dina Natalia.

Menurut Syafril, berdasarkan pasal143 ayat (3) KUHAP surat dakwaan JPU tidak memenuhi ketentuan sebagaian  dimaksud dalam ayat (2) huruf b KUHAP, maka surat dakwaan JPU batal demi hukum. Surat dakwaan yang tidak cermat tidak jelas, tidak lengkap yang merupakan persyaratan material surat dakwaan JPU.

Pada sidang pekan lalu, Birma Siregar, warga Jalan 32 Jorong, Kampung Cibadak, Nagari Lingkuang Aua,  Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatra Barat atau Siholbung, Desa Pamutaran, Kecamatan Padang Bolak Julu, Kabupaten Lawas, Provinsi Sumatra Utara, oleh JPU dengan pasal 378 dan pasal 372 KUHP.

Syafril menanggapi dakwaan JPU pasal 378 dan pasal 372, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya sebagian adalah kepunyaan orang lain,  tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

Syafril menyebutkan surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap (obscuur lible). Apabila tindak pidana dilakukan oleh terdakwa tidak jelas, menurut ketentuan pasal 143 ayat (3) KUHAP dakwaan JPU batal demi hukum.

Dalam dakwaan, JPU Dina Natalia menyebutkan Locus dan tempat Delicti terjadi peristiwa pidana. Waktu kejadian tindak pidana tanggal 17 Juli 2020 bertempat di kantor RCM Cipta Mandiri Grup beralamat di Ruko Tangerang City Businees Park Blok D No. 7/8 Jalan Jendral Sudirman No. 1 Kelurahan Babakan, Kecamatan Kota Tangerang.

Uraian Dakwaan JPU antara H. Hamsir Siregar dan Insinyur Birma Siregar melakukan kesepakatan jual beli secara lisan atas bidang tanah seluas 68,222m2 milik saksi Hati Darmawan, istri tedakwa Birma Siregar. Tanah tidak dalam sengketa dan tidak terkait dengan perkara dengan luas 2,4 hektare.

Hal itu dibuktikan surat pernyataan tanggal 28 September 2017. Akta nomor 25 November 2019 di terbitkan Notaris Dewi Susianti SH Mkn. Beralamat Desa Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatra Barat.

Jaksa penuntut umum tidak menunjukan kejelasan, kata Syafril, kepastian di mana tempat terjadinya peristiwa pidana. Dakwaan yang dipaksakan terjadi suatu tindak pidana kapasitas tempus dan locus delicti sangat berguna dengan kompetensi pengadilan dalam menyidangkan perkara Aquo.

Berdasarkan Dakwaan JPU Diana Natalia kantor Notaris dan PPAT Melina Irman Yeni SH Mkn beralamat jalan Jendral Sudirman Simpang Empat, Pasaman Barat dan bukan merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Banten.

Dalil dakwaan JPU Diana Natalia yang menyatakan bahwa terdakwa melakukan perbuatan tanggal 17 Juli 2020 di kantor RCM Grup beralamat di Ruko Tangerang City Jalan Jendral Sudirman No 1, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang Kota, merupakan argumen mengada mengada, kata Syafril.

Fakta SHM No. 6009/ Lingkuang Aua atas nama Hati Darmawan Siregar ada pada penguasaan terdakwa Insinyur Birma Siregar dan tidak pernah diperalihkan kepada pihak mana pun termasuk PT RCMLAND CIPTA MANDIRI ataupun H Hamsir Siregar.

Syafril mengatakan terdakwa Insinyur Birma Siregar dengan H Hamsir Siregar sebagai pemilik PT RCMLAND merupakan masalah keperdataan. Dengan demikian perkara ini bukan pidana, yang seharusnya diadili dengan hakim perdata.

JPU hanya merumuskan permasalahan secara utuh sebagai mana pasal 143 ayat (2) KUHAP. Oleh karenanya sudah selayaknya dakwaan JPU dinyatakan ditolak demi hukum, kata Tim Advokat dari LBH Universitas Muhammadiyah Tangerang itu.

Syafril menyatakan surat dakwaan No Rek:PDM-1146/TNG/6/2021 atas nama  Insinyur Birma Siregar dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima.

Tim Advokasi meminta kepada majelis hakim agar menetapka perkara tidak dilanjutkan. Memerintahkan penuntut umum mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan.

Syafril Elain mengatakan ini perkara lokasinya ada di Sumatra Barat, harusnya disidangkan di Pengadilan Pasaman Barat, Sumatra Barat. Perkara ini sudah di-SP3kan (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh penyidik Polda Sumatra Barat yang berhak mengadila bukan Pengadilan Negeri Tangerang.

“Semua saksi ada di Sumatra Barat, oleh karena lokasi obyek masalah ada di Sumatra Barat. Di mana kejadian dan di mana ada saksi itulah pengadilan yang berhak mengadili,” ujar mantan Ketua KPU Kota Tangerang ini selesai sidang. (aiz)

Post a Comment

0 Comments