![]() |
Prof Ing Mokoginta (baju kaos biru). (Foto: Istimewa) |
Pasalnya, sampai saat ini banyak laporan korban perampasan
tanah seperti diabaikan, termasuk laporan kasus perampasan tanahnya yang tak
kunjung segera dituntaskan. Dia menduga ada oknum yang menjadi beking perampas
tanah sehingga dirinya berniat membawa kasus ini ke Mabes Polri.
Pernyataan tersebut disampaikan Prof Ing Mokoginta dalam
surat terbuka ketiga yang dibacakan di rumah dinasnya di Perumahan IPB, Bogor,
Sabtu 24 Juli 2021. Prof ing mengaku kecewa dengan lambannya proses penyidikan
oleh Polda Sulawesi Utara dalam kasus pemalsuan sertifikat di atas tanah
miliknya seluas 1,6 hektar di Kotamobagu, Sulawesi Utara.
”Perampasan tanah SHM (Sertipikat Hak Milik-red) kami
di Kotamobagu, sudah kami laporkan ke Polda Sulut empat tahun lalu. Kasus
perampasan tanah kami sudah ditangani oleh 5 orang Kapolda. Terakhir, kami tahu
direktur penyidik pun sudah diganti," ujar Prof Ing Mokoginta.
Prof Ing menjelaskan bukti-bukti tindak pidana perampasan
tanahnya sangat kuat, di antaranya, Sertifikat aspal terbitan tahun 2009 di
atas tanahnya sudah dibatalkan hingga inkrah (berkekuatan hukum tetap) di
Mahkamah Agung. Namun hingga kini baru ada satu orang yang diperiksa dari 12
orang yang dilaporkan.
“Tapi upaya untuk menghambat penyidikan dilakukan pihak
terlapor dengan cara menggugat lagi tanah kami,” tutur Prof Mokoginta.
Menurut Prof ing, jika ini dibiarkan oleh pihak penyidik
Polda Sulut maka sama saja sengaja ingin mengabaikan perintah Presiden dan
Kapolri yang ingin mafia tanah diberantas.
“Saat ini, pihak terlapor Stella Cs justru menggugat kami di
Pengadilan Negeri dengan menggunakan SHM yang sudah dibatalkan dan sudah
ditarik kembali oleh BPN Kotamobagu. Bukankah hal ini merupakan suatu
bentuk tindak pidana penggunaan dokumen palsu lagi? Kami menduga ini
upaya pihak terlapor dan komplotan mafia serta beking-bekingnya untuk
menghambat proses penyidikan perkara pidana yang sudah kami laporkan," ucapnya.
Hal ini tentu tidak sejalan dengan perintah Presiden dan
Kapolri untuk memberantas mafia tanah beserta beking-bekingnya.
Jika tak kunjung tuntas, Prof Ing berencana akan membawa
kasus ini ke Mabes Polri dalam waktu dekat ini. Dia berharap, kasus ini dapat
cepat selesai karena bisa langsung di awasi Kapolri.
“Mengingat pengaduan kami telah direspon oleh Dir Tipidum
(Direktur Tindak Pidana Umum), dan mengingat pula tidak terlihat ada kemajuan
berarti dalam proses penyidikan di Polda Sulut, maka kami meminta kasus ini
dilimpahkan ke Tipidum Mabes Polri. Kiranya, kami diberi petunjuk untuk
memindahkan perkara kami ke Tipidum Mabes Polri sesegera mungkin. Sekali lagi,
kami mohon bantuan Bapak Presiden dan Bapak Kapolri dalam penyelesaian perkara
kami. Atas perhatian dan bantuannya, kami ucapkan banyak terima kasih,"
ujarnya.
Sementara di tempat terpisah, Ketua Forum Korban Mafia Tanah
Indonesia (FKMTI) SK Budiardjo menjelaskan apa yang dialami Prof Mokohginta
memang banyak yang dialami para korban perampasan tanah lainnya. Menurut
Budi, laporan kasus perampasan tanahnya di Cengkareng, Jakarta Barat, juga
sempat mandeg saat ditangani di Polda Metro Jaya. Sehingga dia melimpahkan
kasus tersebut ke Mabes Polri.
Karena itu, Budi meminta, para korban perampasan tanah harus
menyiapkan data kepemilikan secara lengkap agar siap beradu data secara
dengan mafia perampas tanah. Budi menegaskan perampasan tanah bukan perkara
perdata tetapi pidana.
“Perampasan apapun bendanya bukan sengkata. ini bukan
perkara perdata tapi pidana. Jadi korban perampasan tanah harus siap adu
data dengan mafia perampas tanah yang sudah dilaporka tindak pidananya kepada polisi,”
tuturnya, saat zooming FKMTI dengan warga Muara Enim, Senin (27/6/2021).
Sedangkan Ketua Relawan Wira Lentera Jiwa (WLJ) Janes
Yoshua berharap Kapolri yang baru bisa mewujudkan perintah presiden
untuk memberantas beking mafia tanah, agar korban segera mendapatkan hak tanah
mereka. Janes juga berharap, para relawan Jokowi yang duduk di KSP juga punya
semangat yang sama membantu para korban.
“Saya yakin di bawah Kapolri yang baru, Pak Sigit, pemberantasan beking maia tanah bisa terlaksana. Kami bersama FKMTI siap bantu bapak Kabereskrim Polri, memberikan data-data valid milik para korban perampasan tanah. supaya korban segera mendapatkan haknya, tidak diseret-seret ke pengadilan perdata dan komplotan mafia tanah segera ditangkap,” pungkasnya. (btl)
0 Comments