Cynthiara Alona saat bergaya. (Foto: Istimewa) |
Kepala Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana mengatakan
perkara Cynthiara Alona sudah di P-21 atau lengkap oleh penyidik polisi ke
Kejaksaan. Oleh karena lokasi tempat kejadian perkara (TKP) masuk wilayah
Kejaksaan Kota Tangerang.
Cynthiara Alona menjadi tersangka atas kasus dugaan praktik
prostitusi online melibatkan anak di bawah umur, di hotel tersangka.
Berkas kasus Cynthiara Alona bersama dua tersangka lainnya
sudah dinyatakan lengkap, sehingga penyidik melakukan pelimpahan barang bukti
serta tersangka,
Ketiga tersangka setatusnya dinaikan menjadi terdakwa dalam
kasus prostitusi anak dibawa umur.
"Kami hari ini menerima penyerahan tersangka dan barang
bukti perkara tindak pidana perlindungan anak atas nama tersangka pertama CA,
kedua AA, dan ketiga BA," ujar I Dewa Gede Wirajana.
Para tersangka ini telah tiga bulan menjalani pemeriksaan
dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Kasusnya dilimpahkan atau P-21 ke
Kejaksaan karena berkasnya baru dinyatakan lengkap. "Baru dilengkapi penyidik,"
ucap Kajari.
Barang bukti yang diserahkan ini berupa tempat, yakni hotel
milik Cynthiara Alona di kawasan Kreo, Kecamatan Ciledug,, Kota Tangerang, yang
digerebek petugas pada Selasa, 16 Maret 2021.
"Tempat. Barang bukti. Kami ini tempat dari hotel tersebut.
Hanya itu saja," jelasnya.
Atas kasus ini, pasal yang dijerat kepada para tersangka, yakni
Pasal 88 juncto 76 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Cynthiara Alona (baju kuning) tanda tangani berita acara pelimphan berkas. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
“Terdakwa, kami tahan. Secepatnya akan kami limpahkan ke pengadilan,”
ujar Kasi Intel Bayu ketika dikonfirmasi selesai sidang di Pengadilan Negeri
Tangerang.
Pelimpahan terdakwa kasus prostitusi online oleh Artis Cynthiara
Alona melibatkan anak dibawa umur di hotel milik terdakwa daerah Ciledug.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum Dapot Deria ketika ditemui,
wartawan dibatasi terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Darurat. Untuk tidak berkerumun wartawan hanya utusan yang diperbolehkan masuk
wawancara dan ambil gambar.
“Terdakwa Cyntiara Alona diterima Jaksa Penuntut Umum
Oktaviandi. Berkas perkara dari polisi masih dipelajari,” tutur Dapot. (tno)
0 Comments