Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Berkas Perkara Prostitusi Artis Cynthiara Alona Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Cynthiara Alona saat bergaya.
(Foto: Istimewa)  


NET – Perkara artis bintang film dan model seksi Cynthiara Alona dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang di Jalan TMP Taruna, Rabu (14/7/2021).

Kepala Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana mengatakan perkara Cynthiara Alona sudah di P-21 atau lengkap oleh penyidik polisi ke Kejaksaan. Oleh karena lokasi tempat kejadian perkara (TKP) masuk wilayah Kejaksaan Kota Tangerang.

Cynthiara Alona menjadi tersangka atas kasus dugaan praktik prostitusi online melibatkan anak di bawah umur, di hotel tersangka.

Berkas kasus Cynthiara Alona bersama dua tersangka lainnya sudah dinyatakan lengkap, sehingga penyidik melakukan pelimpahan barang bukti serta tersangka,

Ketiga tersangka setatusnya dinaikan menjadi terdakwa dalam kasus prostitusi anak dibawa umur.

"Kami hari ini menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana perlindungan anak atas nama tersangka pertama CA, kedua AA, dan ketiga BA," ujar I Dewa Gede Wirajana.

Para tersangka ini telah tiga bulan menjalani pemeriksaan dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Kasusnya dilimpahkan atau P-21 ke Kejaksaan karena berkasnya baru dinyatakan lengkap. "Baru dilengkapi penyidik," ucap Kajari.

Barang bukti yang diserahkan ini berupa tempat, yakni hotel milik Cynthiara Alona di kawasan Kreo, Kecamatan Ciledug,, Kota Tangerang, yang digerebek petugas pada Selasa, 16 Maret 2021.

"Tempat. Barang bukti. Kami ini tempat dari hotel tersebut. Hanya itu saja," jelasnya.

Atas kasus ini, pasal yang dijerat kepada para tersangka, yakni Pasal 88 juncto 76 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Cynthiara Alona (baju kuning) tanda tangani
berita acara pelimphan berkas.
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com)

Para tersangka saat ini dalam kondisi sehat. Setelah diterima Kejaksaan, para tersangka akan kembali mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. Sebab, adanya pandemi Covid-19, Lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang ada Tangerang belum menerima tahanan luar.  

“Terdakwa, kami tahan. Secepatnya akan kami limpahkan ke pengadilan,” ujar Kasi Intel Bayu ketika dikonfirmasi selesai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang.

Pelimpahan terdakwa kasus prostitusi online oleh Artis Cynthiara Alona melibatkan anak dibawa umur di hotel milik terdakwa daerah Ciledug.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum Dapot Deria ketika ditemui, wartawan dibatasi terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Untuk tidak berkerumun wartawan hanya utusan yang diperbolehkan masuk wawancara dan ambil gambar.

“Terdakwa Cyntiara Alona diterima Jaksa Penuntut Umum Oktaviandi. Berkas perkara dari polisi masih dipelajari,” tutur Dapot. (tno)

 

 

 

Post a Comment

0 Comments