Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengimbau warga dengan pengeras suara. (Foto: Istimewa) |
"Hari ini, kita dari Polda Banten, TNI, dan Satgas
Covid-19 menyosialisasikan Instruksi Gubernur Nomor: 556/901-Dispar/2021
tentang penutupan sementara destinasi wisata dampak libur Hari Raya Idul Fitri
tahun 2021 di Provinsi Banten," ujar Kabid Humas Polda Banten Pol Edy
Sumardi menjawab wartawan, Minggu, (16/5/2021).
Adapun sosialisasi tersebut dilakukan menggunakan pengeras
suara di seluruh tempat wisata.
Saat ditemui di salah satu lokasi destinasi wisata di Anyer,
Kombes Edy Sumardi mengatakan Instruksi Gubernur Banten tersebut berisikan
tentang penutupan sementara destinasi wisata.
"Dan Instruksi Gubernur ini berlaku pada tanggal 15 Mei
hingga 30 Mei 2021. Untuk itu, kita terjun langsung ke tempat wisata untuk menyosialisasikan
instruksi ini kepada seluruh masyarakat," ucap Edy Sumardi.
Edy Sumardi menjelaskan dikeluarkannya Instruksi Gubernur
tersebut merupakan bentuk upaya Pemerintah Provinsi Banten dalam mencegah
penularan Covid-19.
"Ini merupakan salah satu bentuk upaya Pemerintah dalam
mencegah penyebaran Covid-19. Sehingga dengan sudah berlakunya Instruksi
Gubernur tentang penutupan sementara destinasi wisata tersebut kita dari Polda
Banten akan meningkatkan penyekatan guna mencegah wisatawan yang ingin berwisata,"
tutur Edy Sumardi.
Edy Sumardi berharap kepada seluruh masyarakat agar
mendukung atas diterbitkannya Instruksi Gubernur tersebut.
"Untuk itu kepada seluruh masyarakat yang berada di
wilayah hukum Polda Banten, mari kita dukung kebijakan Pemerintah Provinsi
Banten ini. Semua itu, kita lakukan guna memutus mata rantai penyebaran
Covid-19," ucap Edy Sumardi. (*/pur)
0 Comments