Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sabu Milik Anak Wakil Walikota Tangerang, Ikut Dimusnahkan Kajari

Kajari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana, 
BNK, dan Polres Tangerang Kota, bersama
membakar  barang bukti di tunggu drum bekas. 
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com)  



NET - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang musnahkan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman kantor Kejari Kota Tangerang, Jalan TMP Taruna, Senin (12/4/2021).

Ratusan barang bukti dimusnahan termasuk narkotika jenis sabu milik Akmal Suhairin Jamil, anak Wakil Walikota Tangerang Sachrudin, ikut dimusnahkan. Yakni dengan cara dibelender dicampur air dan garam.

Kepala Kejari (Kajari) Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana, SH MH mengatakan, “Kami melaksanakan kegiatan rutin di bidang Pidum (Pidana Umum-red) terkait pemusnahan barang bukti narkotika dan non narkotika”.

Barang bukti itu yang dimusnahkan, kata Wirajana, sebanyak 219 perkara terdiri atas 183 perkara narkotika dan 36 perkara non-narkotika.

“Perkara non-narkotika seperti pembunuhan, penganiayaan, pengerusakan, pencurian, dan uang palsu,” ujar Wirajana.

Ada barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan disaksikan oleh unsur Dinas Kesehatan dan Polres Metro Tangerang Kota, dan Badan Narkotika Kota (BNK) Tangerang.

Kajari menjelaskan barang bukti unsur narkotika terdiri atas jenis sabu, ganja, tembakau gorila, ekstasi, eximer. Ada barang bukti pendukung seperti telepon selular dari berbagai merek, senjata tajam, senjata api rakitan, peluru amunisi, timbangan elektrik, alat hisap sabu, dan pakaian.

“Pemusnahan barang bukti ini rutin kita lakukan karena merupakan tugas dari kita bersama. Karena kalau tidak kita selesaikan makin menumpuk,” jelasnya.

Kajari menuturkan beberapa barang bukti non-narkotika yang dimusnahkan adalah sitaan dari kasus yang menjerat anak buah John Kei.

“Dari barang bukti non-narkotika ada perkara yang menonjol. Perkara (anak buah) John Kei. Kalau dari (barang bukti) narkotika, ada dari perkara (Akm),” jelasnya.

Barang bukti narkotika, kata Kajari, dimusnahkan ada dengan cara dilarutkan ke dalam air dan ada pula dengan cara dibakar. Sedangkan barang bukti non-narkotika seperti telepon seluler dan uang palsu, dimusnahkan dengan cara dilindas oleh vibratory roller, serta senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong dengan gergaji mesin. (tno)

 

Post a Comment

0 Comments