Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Edarkan Narkotika, AP Diringkus Polisi Di Rumah Kontrakan

Tersangka AP saat digledah di rumahnya. 
(Foto: Istimewa) 



NET - Tersangka AP, 21, warga Blok Empang Muara Angke, Pluit Penjaringan, Jakarta Utara, diringkus polisi setelah melakukan tindak pidana mengedarkan Narkoba jenis sabu.

Kapolsek Sunda Kelapa Kompol Slamet Riyanto mengatakan tersangka diringkus oleh anggota Polsek atas informasi dari masyarakat, adanya peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum Kawasan Sunda Kelapa.

"Dari informasi yang didapat, kami perintahkan anggota Unit Reskrim untuk menindak dan menangkap tersangka," ujar Riyanto kepada wartawan, Selasa (16/3/2021).

Berdasarkan penyelidikan info itu benar adanya, narkoba yang diedarkan tersangka yang berinisial AP. Kemudian, anggota Polsek meringkus pelaku di rumah kontrakan. Dan anggota Polsek menggeledahnya dan ditemukan dua bungkus klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu di atas lemari es (kulkas)," ujarnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa AKP Ikrom Baihaki mengungkapkan tersangka AP ketika ditangkap tidak melakukan perlawanan. "Kemudian, kami geledah sebuah rumah kontrakan dan ditemukan dua paket sabu di atas kulkas, barang tersebut rencana akan diedarkan sebanyak 5,19 gram," tutur Ikrom.

Dari hasil penangkapan tersangka, Polisi menyita barang bukti dua plastik klip (paket) berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat total 5,19 gram bruto, dan satu unit hand phone (HP) berwarna biru. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal enam tahun penjara. (dade)

Post a Comment

0 Comments