Tersangka AP saat digledah di rumahnya. (Foto: Istimewa) |
Kapolsek Sunda Kelapa Kompol
Slamet Riyanto mengatakan tersangka diringkus oleh anggota Polsek atas
informasi dari masyarakat, adanya peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum
Kawasan Sunda Kelapa.
"Dari informasi yang didapat,
kami perintahkan anggota Unit Reskrim untuk menindak dan menangkap
tersangka," ujar Riyanto kepada wartawan, Selasa (16/3/2021).
Berdasarkan penyelidikan info itu
benar adanya, narkoba yang diedarkan tersangka yang berinisial AP. Kemudian,
anggota Polsek meringkus pelaku di rumah kontrakan. Dan anggota Polsek
menggeledahnya dan ditemukan dua bungkus klip bening yang diduga berisi
narkotika jenis sabu di atas lemari es (kulkas)," ujarnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim
Polsek Kawasan Sunda Kelapa AKP Ikrom Baihaki mengungkapkan tersangka AP ketika
ditangkap tidak melakukan perlawanan. "Kemudian, kami geledah sebuah rumah
kontrakan dan ditemukan dua paket sabu di atas kulkas, barang tersebut rencana
akan diedarkan sebanyak 5,19 gram," tutur Ikrom.
Dari hasil penangkapan tersangka,
Polisi menyita barang bukti dua plastik klip (paket) berisi kristal putih
narkotika jenis sabu dengan berat total 5,19 gram bruto, dan satu unit hand
phone (HP) berwarna biru. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal
112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara
minimal enam tahun penjara. (dade)
0 Comments