Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polisi Bongkar Penjualan Obat Daftar G Ilegal, Berkedok Toko Kosmetik

Barng bukti yang disita polisi dari tersangka 
Kamaruddin. (Foto: Istimewa) 


.

NET - Polisi membongkar penjualan obat daftar G jenis excimer dan tramadol secara ilegal, Rabu (3/2/2021). Modus operandi yang dipakai adalah berpura-pura sebagai toko kosmetik.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan toko berkedok berjualan kosmetik itu berada di Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Terungkapnya kasus itu, berkat adanya informasi dari masyarakat.

"Kami mengamankan tersangka seorang pria berinisial KMR berusia 24 tahun selaku penjual obat jenis excimer dan tramadol secara ilegal," ujar Wahyu kepada wartawan di Tigaraksa, Jumat (5/2/2021).

Tersangka Kamaruddin. 
(Foto: Istimewa)  

Wahyu menjelaskan saat dilakukan penangkapan di sebuah ruko yang dikontrak tersangka, ditemukan 19 tablet obat keras daftar G jenis tramadol dan 166 butir pil excimer. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 407.000 yang diduga uang hasil penjualan.

Kata Wahyu, awalnya warga merasa curiga karena di toko kosmetik itu kerap didatangi sejumlah remaja yang kebanyakan pria. Merasa ada yang janggal, warga kemudian melaporkannya kepada polisi.

Setelah melakukan pendalaman, kata Wahyu, polisi kemudian meyakini toko itu bukanlah menjual kosmetik melainkan menjual obat keras daftar G. Kasus itu akan terus dikembangkan guna mengungkap sindikat atau jaringan penjual obat keras ilegal.

Wahyu meminta masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas mencurigakan.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 196 atau 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan ancaman hukuman paling lama penjara 10 tahun," tutur Kapolres.  (*/pur)

Post a Comment

0 Comments