Barng bukti yang disita polisi dari tersangka Kamaruddin. (Foto: Istimewa) . |
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro
menerangkan toko berkedok berjualan kosmetik itu berada di Desa Dukuh,
Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Terungkapnya kasus itu, berkat adanya
informasi dari masyarakat.
"Kami mengamankan tersangka seorang pria berinisial KMR
berusia 24 tahun selaku penjual obat jenis excimer dan tramadol secara ilegal,"
ujar Wahyu kepada wartawan di Tigaraksa, Jumat (5/2/2021).
Tersangka Kamaruddin. (Foto: Istimewa) |
Kata Wahyu, awalnya warga merasa curiga karena di toko
kosmetik itu kerap didatangi sejumlah remaja yang kebanyakan pria. Merasa ada
yang janggal, warga kemudian melaporkannya kepada polisi.
Setelah melakukan pendalaman, kata Wahyu, polisi kemudian
meyakini toko itu bukanlah menjual kosmetik melainkan menjual obat keras daftar
G. Kasus itu akan terus dikembangkan guna mengungkap sindikat atau jaringan
penjual obat keras ilegal.
Wahyu meminta masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui
atau mencurigai adanya aktivitas mencurigakan.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 196
atau 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan ancaman
hukuman paling lama penjara 10 tahun," tutur Kapolres. (*/pur)
0 Comments