![]() |
Akmal Suhairin Jamil (baju kaos merah). (Foto: Suyitno/Dok. TangerangNet.Com) |
Pada sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut Hakim
Ketua R. Suryo Aji mengatakan terdakwa Akmal terbukti secara sah dan meyakinkan
memiliki narkotika golongan I jenis sabu.
"Menyatakan terdakwa Akmal Suhairin Jamil telah
terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki narkotika golongan I," ujar
Hakim Suryo saat membacakan vonis.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan
dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adib Fahri SH dan Gojali, SH. Kedua
jaksa dari kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Terangerang tersebut menuntut
terdakwa Akmal selama 10 bulan penjara.
Terdakwa Akmal bersama terdakwa Dede Setiawan, Syarifudin,
dan Muhamad Taufik dituntut masing-masing selama 10 bulan penjara.
Hakim juga menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara terhadap dua
terdakwa lain dalam kasus itu, yaitu Syarif dan Taufik. Terdakwa keempat, yaitu
Dede divonis 10 bulan penjara.
Baca berita terkait: Anak Wakil Walikota Dituntut 10 Bulan Penjara, Sesuai Permintaan Keluarga
Kuasa hukum Akmal dan tiga terdakwa lainnya Sri Arfani, SH
mengaku merasa puas dengan putusan majelis hakim. "Kami, tim kuasa hukum,
menerima dengan baik putusan dari majelis hakim," ucap Sri seusai sidang
putusan itu.
Apakah putusana hakim tersebut sudah sesuai keinginan keluarga terdakwa?
"Vonis tersebut juga sudah sesuai keinginan
keluarga," ujar Sri sumringah. (*/pur)
0 Comments