Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Divonis 8 Bulan Penjara, Anak Wakil Walikota Tangerang, Terbukti Miliki Narkotika

Akmal Suhairin Jamil (baju kaos merah). 
(Foto: Suyitno/Dok. TangerangNet.Com) 




NET – Terdakwa Akmal Suhairin Jamil divonis selama 8 bulan penjara karena terbukti bersalah dalam kasus narkotika jenis sabu. Akmal Suhairin Jamil adalah anak Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin. Vonis ini dibacakan Majelis Hakim yang diketuai oleh R. Suryo Aji, SH MH di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kamis (21/1/2021).

Pada sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut Hakim Ketua R. Suryo Aji mengatakan terdakwa Akmal terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki narkotika golongan I jenis sabu.

"Menyatakan terdakwa Akmal Suhairin Jamil telah terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki narkotika golongan I," ujar Hakim Suryo saat membacakan vonis.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adib Fahri SH dan Gojali, SH. Kedua jaksa dari kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Terangerang tersebut menuntut terdakwa Akmal selama 10 bulan penjara.

Terdakwa Akmal bersama terdakwa Dede Setiawan, Syarifudin, dan Muhamad Taufik dituntut masing-masing selama 10 bulan penjara.

Hakim juga menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara terhadap dua terdakwa lain dalam kasus itu, yaitu Syarif dan Taufik. Terdakwa keempat, yaitu Dede divonis 10 bulan penjara.

Baca berita terkait: Anak Wakil Walikota Dituntut 10 Bulan Penjara, Sesuai Permintaan Keluarga

Kuasa hukum Akmal dan tiga terdakwa lainnya Sri Arfani, SH mengaku merasa puas dengan putusan majelis hakim. "Kami, tim kuasa hukum, menerima dengan baik putusan dari majelis hakim," ucap Sri seusai sidang putusan itu.

Apakah putusana hakim tersebut sudah sesuai keinginan keluarga terdakwa?

"Vonis tersebut juga sudah sesuai keinginan keluarga," ujar Sri sumringah. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments