![]() |
Doktor Andre Jhosua, SH MH ketika memberikan keterangan. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
Sidang berlangsung dari siang hingga pukul 21:00 WIB. “Sudah
dua kali sidang lewat jam 09:00 malam. ini mah sidang luar biasa,” ujar rekan
media setelah siaran langsung ke redaksinya.
Saksi ahli yang dihadirkan adalah Doktor Andre Jhosua, SH MH,
warga Kelapa Dua, Tangerang yang sudah akrab di lingkungan pengadilan karena sering
beracara di persidangan.
Dalam keterangan saksi ahli menyebutkan soal kewenangan
apakah seorang terdakwa bisakah mendapat kesempatan untuk rehabilitasi. Doktor
Andre Jhosua menyebutkan hal menjadi kewenangan dari majelis hakim.
Penasihat hukum terdakwa Sri Afrini, SH berharap apa yang
diterangkan oleh saksi ahli bisa memberikan masukan ke majelis hakim.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adhib, SH bersikap
tenang saja tentang keterangan yang disampaikan saksi ahli. (tno)
0 Comments