Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Keterangan Saksi Ahli Diharapkan PH Terdakwa Akmal, Jadi Masukan Bagi Hakim

Doktor Andre Jhosua, SH MH 
ketika memberikan keterangan. 
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) 




NET – Sidang lanjutan penyalahgunaan narkotika dengan empat orang terdakwa yakni Akmal Sohairudin Jamil bin Sachrudin (Wakil Walikota Tangerang), Dede, Syarifudin, dan M Tofik menghadirkan saksi ahli pidana. Sidang yang Majelis Hakim diketuai oleh R. Aji Suryo, SH MH berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Senin (30/11/2020).

Sidang berlangsung dari siang hingga pukul 21:00 WIB. “Sudah dua kali sidang lewat jam 09:00 malam. ini mah sidang luar biasa,” ujar rekan media setelah siaran langsung ke redaksinya.     

Saksi ahli yang dihadirkan adalah Doktor Andre Jhosua, SH MH, warga Kelapa Dua, Tangerang yang sudah akrab di lingkungan pengadilan karena sering beracara di persidangan.

Dalam keterangan saksi ahli menyebutkan soal kewenangan apakah seorang terdakwa bisakah mendapat kesempatan untuk rehabilitasi. Doktor Andre Jhosua menyebutkan hal menjadi kewenangan dari majelis hakim.

Penasihat hukum terdakwa Sri Afrini, SH berharap apa yang diterangkan oleh saksi ahli bisa memberikan masukan ke majelis hakim.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adhib, SH bersikap tenang saja tentang keterangan yang disampaikan saksi ahli. (tno)

Post a Comment

0 Comments