Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kapolri Langsung Berhentikan Brigjen, Pembuat Surat Jalan Joko Tjandra

Kepala Polri Jenderal Pol Idham Azis.
(Foto: Istimewa)





NET - Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo terbukti menyalahgunakan wewenang dengan mengeluarkan surat jalan bagi Joko Tjandra. Oleh karenanya, Kepala Polri Jenderal Pol Idham Azis langsung memberhentikan Prasetyo dari jabatannya.

Hal itu terungkap dalam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020. Dalam telegram, Brigjen Prasetyo Utomo dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri.  

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Rabu (15/7/2020) menyebutkan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan ada kesalahan. “Komitmen Bapak Kapolri jelas, jika dalam pemeriksaan terbukti bersalah dicopot dari jabatannya,” ucap Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta.

Argo mengatakan pemeriksaan Brigjen Prasetyo Utomo dilakukan secara maraton sejak pagi oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Brigjen Prasetyo Utomo atas inisiatifnya sendiri dan tanpa seizin pimpinan mengeluarkan surat jalan bagi terdakwa kasus hak tagih Bank Bali Joko Tjandra.

“Jadi dalam pemberian atau pembuatan surat jalan tersebut, Kepala Biro tersebut (Brigjen Prasetyo Utomo) adalah inisiatif sendiri. Dan tidak ada izin sama pimpinan (Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo),” ujar Argo.

Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengaku tidak tahu perihal soal surat jalan Joko Tjandra. Listyo pun meminta anggotanya mundur jika tidak mampu menjadi penegak  hukum profesional. Listyo menegaskan Bareskrim sedang berbenah membentuk penegak hukum yang bersih dan dipercaya. (*/pur)


Post a Comment

0 Comments