![]() |
Kepala Polri Jenderal Pol Idham Azis. (Foto: Istimewa) |
NET - Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas)
Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo terbukti menyalahgunakan wewenang dengan
mengeluarkan surat jalan bagi Joko Tjandra. Oleh karenanya, Kepala Polri
Jenderal Pol Idham Azis langsung memberhentikan Prasetyo dari jabatannya.
Hal itu terungkap dalam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor
ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020. Dalam telegram, Brigjen Prasetyo
Utomo dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Rabu (15/7/2020) menyebutkan
setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan ada kesalahan. “Komitmen Bapak Kapolri
jelas, jika dalam pemeriksaan terbukti bersalah dicopot dari jabatannya,” ucap
Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta.
Argo mengatakan pemeriksaan Brigjen Prasetyo Utomo dilakukan
secara maraton sejak pagi oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Brigjen Prasetyo Utomo atas inisiatifnya sendiri
dan tanpa seizin pimpinan mengeluarkan surat jalan bagi terdakwa kasus hak
tagih Bank Bali Joko Tjandra.
“Jadi dalam pemberian atau pembuatan surat jalan tersebut,
Kepala Biro tersebut (Brigjen Prasetyo Utomo) adalah inisiatif sendiri. Dan
tidak ada izin sama pimpinan (Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit
Prabowo),” ujar Argo.
Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit
Prabowo mengaku tidak tahu perihal soal surat jalan Joko Tjandra. Listyo pun
meminta anggotanya mundur jika tidak mampu menjadi penegak hukum profesional.
Listyo menegaskan Bareskrim sedang berbenah membentuk penegak hukum yang bersih
dan dipercaya. (*/pur)
0 Comments