Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Warga Digugat Rp 3,5 M, Hakim Perintahkan Penggugat Hadirkan Direktur Pengembang

Warga Perumahan Mutiara Garuda unjuk
rasa di depan Pengadilan Negeri Tangerang.
(Foto: Syafril Elain/TangerangNet.Com)


NET – Sidang pengembang menggugat 4 warga Perumahan Mutiara Garuda, Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, senilai Rp 3,5 miliar ditunda. Penundaan sidang dilakukan  karena pengembang  PT Indoglobal Adyapratama tidak hadir.

Sidang gugatan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Senin (29/6/2020) diramaikkan oleh unjuk rasa oleh warga Perumahan Mutiara Garuda di depan pengadilan.

Hakim Edi Puwanto, SH MH yang memimpin sidang memerintahkan terhadap penasihat hukum pengembang Ranop Siregar, SH MH untuk menghadirkan Direktur PT Indoglobal Adyapratama.

“Pada sidang berikutnya yakni mediasi tidak cukup hanya penasihat hukum yang hadir tapi harus menghadirkan pengembang (Direktur PT Indoglobal Adyapratama-red). Sidang ditunda sampai Selasa (7/7/2020) dengan agenda mediasi,” ujar Hakim Edi.

Sedangkan empat warga Perumahan Mutiara Garuda yakni Djamaludin, Saprin Hutagalung, Yura Yurindra, dan Cecep Ramdani, hadir dalam ruang sidang. Keempat tergugat didampingi oleh penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (LBH UMT) yakni Gufroni, SH MH, Ahmad Idris, SH MH, dan kawan-kawan.

“Kita siapkan konsep damai untuk sidang berikutnya. Bila penggugat (pengembang-red) setuju, kita damai bila tidak sidang dilanjutkan,” tutur Gufroni bersemangat.

Suasana sidang gugatan.
(Foto: Syafril Elain/TangerangNet.Com)


Sementara itu, di luar sidang unjuk rasa warga Perumahan Mutiara Garuda diikuti sekitar 100 orang. Mereka secara bergantian naik ke atas mobil bak terbuka melakukan orasi. “Kita sebaggai penghuni Perumahan Mutiara Garuda selama 27 tahun dibohongi yakni tidak ada itikad baik dari pengembang untuk menyerahkan fasos dan fasum ke Pemda,” ujar Saprin Hutagalung, salah seorang terguggat.

Padahal, kata Saprin, sesuai peraturan Pemda dan Pemerintah pusat, setahun setelah dibangun pengembang wajib menyerahkan fasos dan fasum kepada Pemda. Hal ini menjadi pertanyaan besar?

“Kami menuntup jalan bukan tindakan sewenang-wenang namun menyelamatkan warga dari tertular virus corona (Covid-19). Kami melakukan karantina mandiri. Kami mengikuti anjuran Pemerintah agar warga tetap berada di dalam rumah,” ucap Djamaludin, tergugat pertama. (ril)

Post a Comment

0 Comments