![]() |
Warga Perumahan Mutiara Garuda unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Tangerang. (Foto: Syafril Elain/TangerangNet.Com) |
NET – Sidang pengembang menggugat 4 warga Perumahan Mutiara
Garuda, Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, senilai
Rp 3,5 miliar ditunda. Penundaan sidang dilakukan karena pengembang PT Indoglobal Adyapratama tidak hadir.
Sidang gugatan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri
Tangerang di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Senin (29/6/2020) diramaikkan
oleh unjuk rasa oleh warga Perumahan Mutiara Garuda di depan pengadilan.
Hakim Edi Puwanto, SH MH yang memimpin sidang memerintahkan
terhadap penasihat hukum pengembang Ranop Siregar, SH MH untuk menghadirkan
Direktur PT Indoglobal Adyapratama.
“Pada sidang berikutnya yakni mediasi tidak cukup hanya
penasihat hukum yang hadir tapi harus menghadirkan pengembang (Direktur PT
Indoglobal Adyapratama-red). Sidang ditunda sampai Selasa (7/7/2020) dengan
agenda mediasi,” ujar Hakim Edi.
Sedangkan empat warga Perumahan Mutiara Garuda yakni Djamaludin,
Saprin Hutagalung, Yura Yurindra, dan Cecep Ramdani, hadir dalam ruang sidang.
Keempat tergugat didampingi oleh penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum
Universitas Muhammadiyah Tangerang (LBH UMT) yakni Gufroni, SH MH, Ahmad Idris,
SH MH, dan kawan-kawan.
“Kita siapkan konsep damai untuk sidang berikutnya. Bila
penggugat (pengembang-red) setuju, kita damai bila tidak sidang dilanjutkan,”
tutur Gufroni bersemangat.
![]() |
Suasana sidang gugatan. (Foto: Syafril Elain/TangerangNet.Com) |
Sementara itu, di luar sidang unjuk rasa warga Perumahan
Mutiara Garuda diikuti sekitar 100 orang. Mereka secara bergantian naik ke atas
mobil bak terbuka melakukan orasi. “Kita sebaggai penghuni Perumahan Mutiara
Garuda selama 27 tahun dibohongi yakni tidak ada itikad baik dari pengembang
untuk menyerahkan fasos dan fasum ke Pemda,” ujar Saprin Hutagalung, salah
seorang terguggat.
Padahal, kata Saprin, sesuai peraturan Pemda dan Pemerintah
pusat, setahun setelah dibangun pengembang wajib menyerahkan fasos dan fasum
kepada Pemda. Hal ini menjadi pertanyaan besar?
“Kami menuntup jalan bukan tindakan sewenang-wenang namun menyelamatkan
warga dari tertular virus corona (Covid-19). Kami melakukan karantina mandiri. Kami
mengikuti anjuran Pemerintah agar warga tetap berada di dalam rumah,” ucap
Djamaludin, tergugat pertama. (ril)
0 Comments