![]() |
Wagub Banten Andika Hazrumy saat dampingi Ketua DPR RI Puat Maharani. (Foto: Istimewa) |
NET - Wakil Gubernur (Wagub) Andika Hazrumy menyampaikan
aspirasi perlu ditambah kuota bantuan sosial Pemerintah pusat di Provinsi
Banten. Aspirasi tersebut disampaikan Wagub saat menyambut Ketua DPR RI Puan
Maharani dalam acara pembagian bantuan sosial tunai Kementerian Sosial tahun
2020 di Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Selasa
(23/6/2020).
Turut dalam rombongan Ketua DPR, Menteri Koordinator Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendi, dan Menteri Sosial Juliari P.
Batubara. Adapun Wagub turut didampingi Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.
"Penambahan kuota penerima bantuan sosial tunai ini
sangat diperlukan saat ini kaitannya dengan kondisi pandemi Covid 19,"
ujar Wagub Andika.
Menurut Wagub, wilayah Kabupaten Tangerang termasuk daerah
di Banten yang paling terdampak oleh pandemi Covid-19. Hal itu mengingat,
Kabupaten Tangerang adalah wilayah industri di mana dengan adanya pandemi
Covid-19 ini banyak industri yang mengurangi aktivitasnya sehingga berdampak
terhadap pengurangan tenaga kerja.
Wagub melaporkan Provinsi Banten untuk wilayah Tangerang
Raya saat ini masih dalam masa penerapan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar
hingga 28 Juni 2020 mendatang.
"Dan PSBB di Banten ini penerapannya sejak gelombang 1
di wilayah Tangerang Raya yaitu di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan
Kota Tangerang Selatan," tuturnya.
Wagub menerangkan Pemprov Banten memberikan bantuan sosial
kepada masyarakat yang rentan terhadap risiko sosial sebagai akibat wabah Covid-19.
Alokasi awal sampai saat ini telah mencapai 421.177 kepala keluarga (KK) yang
terdampak Covid-19 di Provinsi Banten. Jumlah penerima Jaring Pengaman Sosial (JPS)
tersebut, kata Wagub, berasal dari data non DTKS (Diluar Data Terpadu
kesejahteraan sosial).
"Namun termasuk dalam kelompok masyarakat rentan
terhadap risiko sosial sebagai akibat wabah Covid-19," imbuhnya.
Untuk diketahui, Provinsi Banten memiliki kuota 400 ribu
keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial tunai (BST) dari Pemerintah
pusat pada 2020 ini. BST gelombang pertama yang didistribusikan melalui kantor
pos ini senilai Rp 600 ribu untuk 3 bulan. Adapun untuk gelombang kedua dan tiga,
Pemerintah pusat berencana menambah kuota penerima. Namun dengan nilai nominal
yang dikurangi menjadi Rp 300 ribu.
Puan Maharani mengaku kehadirannya adalah dalam rangka
menjalankan fungsi pengawasan DPR RI. "DPR mempunyai tugas pengawasan.
Jadi, kami ingin memastikan, apakah anggaran negara yang sekian rupiah itu
sampai dengan benar dan tepat kepada masyarakat sebagaimana dimaksudkan oleh
pemerintah," ucap Puan.
Puan dalam sesi tanya jawab dengan warga perwakilan penerima
bantuan, memastikan masyarakat mengetahui bahaya dari Covid 19, sehingga dapat
dengan serius menaati ketentuan Pemerintah terkait upaya penanganan pandemi
ini. (*/pur)
0 Comments