![]() |
Gubernur Banten H. Wahiddin Halim. (Foto: Istimewa) |
NET - "Kalau memang tetap keras akan menggugat, saya
akan layani di pengadilan," ujar Gubernur Banten H. Wahidin Halim (WH) di
Kota Serang, Jumat (19/6/2020).
Hal ini dikatakan Gubernur Banten menanggapi atas beredarnya
gugatan perdata masyarakat dan lembaga terhadap pembiaran Bank Banten dan
pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten
dari Bank Banten ke Bank Jabar Banten (BJB).
"Saya akan mematuhi aturan undang-undang. Walaupun
kontra produktif di tengah upaya menyehatkan Bank Banten," tutur Gubernur
WH.
Dikatakan, atas nama pribadi pihaknya menghargai adanya
gugatan perdata. Karena itu merupakan hak asasi untuk mendapatkan kebenaran.
Dijelaskanya, bahwa Gubernur membiarkan Bank Banten itu
tidak benar. Gubernur Banten sudah melakukan berbagai upaya sejak 2018.
"Yang kedua, bahwa seharusnya yang digugat adalah BUMD
(Badan Usaha Milik Daerah-red). Karena pemilik Bank Banten itu adalah BGD (PT
Banten Global Development, red). Jadi sebenarnya, Gubernur tidak punya otoritas
langsung untuk bertanggungjawab secara struktural," papar Gubernur WH.
Dijelaskan, RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) menjadi
kewenangan Gubernur. Kalau RKUD tidak dipindahkan, dana Pemprov Banten yang mengendap
akan lebih banyak lagi.
"Silakan digugat, tapi tidak akan menyentuh pokok perkaranya,"
ungkap Gubernur WH.
Dipaparkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK, red) sudah
melakukan langkah-langkah. Gubernur juga sudah melakukan pertemuan-pertemuan
dengan pihak ketiga termasuk pertemuan dengan bank lain sejak tahun 2018. DPRD
juga sudah melakukan langkah-langkah.
"Apa yang akan digugat?" pungkas Gubernur WH.
(*/pur)
0 Comments