![]() |
Saat berlangsungnya Webinar SMSI. (Foto: Istimewa) |
NET - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang kini
beranggotakan lebih dari 844 perusahaan media siber yang tersebar di setiap provinsi,
siap menghadapi tantangan dunia pers pada era baru, era digital, internet of
things.
SMSI sudah ditetapkan oleh Dewan Pers sebagai konstituennya.
Status itu memantapkan langkah SMSI dalam menyatukan perusahaan media siber
untuk bersama-sama menghadapi tantangan baru, membangun infrastruktur
perusahaan, serta jaringan sistem kerja seluas-luasnya.
Tekad untuk menyatukan media siber dirintis sejak SMSI masih
dalam ide, kemudian dimantapkan sejak Firdaus terpilih sebagai Ketua Umum SMSI
pertama, hasil kongres SMSI pada 20 Desember 2019 di Jakarta. Usai kongres,
Firdaus dan seluruh jajaran pengurus membenahi organisasi dan keanggotaannya,
sehingga memenuhi standar sebagai perusahaan pers.
Dewan Pers telah melakukan verifikasi organisasi perusahaan
pers pada 2020 dan hasilnya SMSI dinyatakan memenuhi standar organisasi
perusahaan pers yang ditetapkan. Dan,
pengumuman keluarnya keputusan SMSI sebagai konstituen Dewan Pers disampaikan
oleh Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun dalam rapat pleno SMSI via aplikasi
Zoom, Jumat (5/6/2020).
Dalam rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua Umum SMSI Firdaus
dan dihadiri para ketua SMSI daerah dan pengurus pusat, Hendry Ch Bangun
meminta SMSI selalu bersama-sama menjaga integritas dan
nama baik SMSI sebagai organisasi pers.
“Secara legalitas SMSI sudah mempunyai keabsahan. Sekarang
sebagai organisasi perlu konsolidasi untuk bersama-sama menjalankan program ke depan.
Kuasai bidang teknologi, dan inovasi bisnisnya. Kondisi ekonomi dunia dan
Indonesia saat ini dalam kondisi tidak baik. Tetapi harus optimis, kita akan tumbuh satu hingga dua
persen,” tutur Wakil Ketua Dewan Penasihat SMSI Dr Ir Hatta Rajasa yang turut
hadir dalam rapat pleno tersebut.
Hatta Rajasa mengucapkan selamat kepada jajaran pimpinan
SMSI Pusat, dan daerah, serta para anggota, SMSI telah menjadi konstituen Dewan
Pers.
“SMSI telah memenuhi ketentuan Standar Organisasi Perusahaan
Pers sebagaimana diatur dalam peraturan Dewan Pers Nomor:
3/Peraturan-DP/III/2008 tentang standar organisasi perusahaan pers,” demikian
surat keputusan Dewan Pers Nomor: 22/SK-DP/V/2020 mengenai hasil verifikasi
organisasi perusahaan pers SMSI yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Mohammad
NUH pada 29 Mei 2020.
Surat keputusan tersebut mengacu pada keputusan sidang pleno
Dewan Pers pada Jumat, 22 Mei 2020 di Jakarta, dan hasil verifikasi Dewan Pers
tanggal 29 Januari 2020.
Dengan bertambahnya SMSI sebagai konstituen Dewan Pers, maka
jumlah konstituennya menjadi 10, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI),
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI),
Serikat Penerbit Pers (SPS), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia
(PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta
Indonesia (ATVSI), Pewarta Foto
Indonesia (PFI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan Serikat Media Siber
Indonesia (SMSI).
Menurut Firdaus, SMSI sebagai organisasi payung perusahaan
media pers online, akan dikembangkan
hingga tingkat kabupaten dan kota. “Dengan demikian, jaringan informasi
akan semakin luas, menjangkau pelosok tanah air,” ucap Firdaus.
Hatta Rajasa mendukung gagasan Firdaus memperluas jaringan
organisasi di seluruh wilayah Tanah Air. Dengan penguasaan data dan jaringan
informasi yang luas pada abad ini, kata Hatta, SMSI akan menjadi kekuatan yang
luar biasa, dan penting menjadi mitra pemerintah.
Program kerja lainnya dalam waktu dekat, SMSI membangun
newsroom bersama para anggotanya yang ada di daerah-daerah. Kebersamaan akan
terlihat dari mega proyek ini. “Realisasi rencana ini akan membawa manfaat bagi
perusahaan pers online, terutama usaha rintisan pers yang jumlah staf
redaksinya masih relatif sedikit.
“Pasti ada manfaatnya untuk pengembangan media siber di
daerah-daerah,” kata Firdaus. (*/pur)
0 Comments