Gubernur Banten H. Wahidin Halim disambut orangtua murid saat memantau proses PPDB di SMAN 10 Kota Tangerang tahun lalu. (Foto: Dokumentasi TangerangNet.Com) |
NET - Pemerintah Povinsi Banten melalui Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan (Dikbud) membuka Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun
Pelajaran 2020/2021. Selain jalur zonasi, ada tiga jalur lain dalam PPDB kali
ini.
Kepala Dinas Dikbud Provinsi Banten M. Yusuf, Jumat
(5/6/2020) mengatakan penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Ata
Negeri (SMAN) tahun pelajaran 2020/2021 di Provinsi Banten dibuka sejak 26 Mei
2020. Jadwal pendaftaran dimulai sebelum pengumuman kelulusan SMP dan MTs tahun
pelajaran 2019/2020.
“PPDB Banten memberikan kesempatan akses waktu lebih panjang
bagi pendaftar yang lulus pada tahun pelajaran sebelumnya dan belum berusia 21
tahun. Hal ini sesuai dengan amanah Permendikbud Nomor 44 tahun 2019,” ujar
Yusuf.
Menurut Yusuf, untuk SMAN dilaksanakan dari tanggal 26 Mei -
27 Juni 2020. Rekonsiliasi data pada 30 Juni 2020. Sementara untuk SMKN
dilaksanakan dari tanggal 26 Mei - 23 Juni 2020. Sedangkan jadwal uji
kompetensi tanggal 24 - 27 Juni. Rekonsiliasi data pada 27 Juni 2020. Sementara
untuk SKhN dilaksanakan dari 17 Mei sampai dengan 22 Juni 2020. Asessment
kekhususan pada 24 - 26 Juni 2020.
“Sedangkan pengumuman hasil seleksi PPDB Tahun Pelajaran
2020 pada 30 Juni 2020. Daftar ulang dilaksanakan pada tanggal 1 - 10 Juli
2020. Awal tahun pelajaran baru dimulai pada minggu ketiga Juli 2020,” tutur
Yusuf.
Informasi selengkapnya tentang PPDB Tahun Pelajaran
2020/2021 di laman https://dindikbud.bantenprov.go.id/ppdb2020/
PPDB 2020/2021, kata Yusuf, diselenggarakan secara serentak
oleh setiap satuan pendidikan SMA Negeri, SMK Negeri dan SKh Negeri di Provinsi
Banten berdasarkan manajemen berbasis sekolah yang dikoordinasikan kepada Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dengan monitoring pengawasan dari
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Para Pengawas Satuan
Pendidikan bersama Inspektorat Daerah Provinsi Banten.
Yusuf menjelaskan jumlah satuan pendidikan yang melaksanakan
PPDB SMAN sebanyak 151 sekolah, jumlah SMKN sebanyak 80 sekolah, dan SKhN
sebanyak 8 sekolah. Sementara jumlah output lulusan yang akan mendaftar berasal
dari 1.453 SMP dan 1.014 MTs baik negeri maupun swasta dengan jumlah calon
peserta didik dari SMP dan MTs sebanyak 186.365 orang se-Provinsi Banten.
Pelaksanaan PPDB di Provinsi Banten, kata Yusuf,
dilaksanakan dengan moda daring dan memungkinkan juga satuan pendidikan dapat
melaksanakan semi daring dengan teknis moda luar daring yang dilakukan tetap
mengacu pada Protokol Kesehatan Covid-19 jika akses, sumberdaya, dan kondisi
georgafis tidak memungkinkan dilaksanakan secara daring.
Yusuf mengatakan aplikasi PPDB yang mengacu pada juknis
telah disediakan oleh panitia PPDB pada tingkat Provinsi, diberikan secara
gratis kepada satuan pendidikan untuk
diinstalasi dan dimanfaatkan secara optimal pada seluruh satuan pendidikan.
Seluruh biaya penyelenggaraan PPDB pada
SMA Negeri, SMK Negeri dan SKh Negeri dibebankan pada anggaran BOS (Bantuan
Operasional Sekolah) pusat pada satuan pendidikan masing-masing dan calon peserta
didik tidak dipungut biaya.
“Terkait kuota bisa dilihat pada web masing-masing satuan
pendidikan. Kuota pada satuan pendidikan tergantung pada kondisi masing-masing
satuan pendidikan dengan memperhatikan Permendikbud 44 tahun 2019, Pergub dan
Juknis PPDB tahun pelajaran 2020/2021,” ucap Yusuf.
Ada dengan empat (4) jalur penerimaan dalam PPDB Tahun
Pelajaran 2020/2021. Jalur Zonasi dengan minimal 50 persen, Jalur Afirmasi
minimal 15 persen, Jalur Perpindahan Tugas/ PHK Orang Tua/Wali/Anak Guru
maksimal 5 persen, dan Jalur Prestasi dimungkinkan jika tigas jalur lainnya
sudah terpenuhi, maksimal 30.
Sistem zonasi didasarkan pada peta zonasi akses mutu (LPMP
dan Kemdikbud), kondisi geografis, populasi masyarakat, jumlah output SMP/MTs
dan sebaran sekolah di masing-masing wilayah administratif. Jumlah zona yang
ditetapkan untuk Provinsi Banten adalah 42 cluster Zona wilayah administratif
yang di dalamnya terdapat 152 SMA Negeri. Sistem Zonasi tidak berlaku untuk
SMK, SKh dan SMA yang tidak diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (SMA Swasta)
dan sekolah Boarding hal ini sesuai yang dengan Permendikbud 44 tahun 2019.
Pendaftar telah lulus SMP/MTs dan bertempat tinggal di zona
yang sama dengan domisili/tempat tinggal dibuktikan dengan KK (Kartu Keluarga)
yang telah berlaku minimal satu tahun sebelum 26 Mei 2020, serta usia maksimal
21 tahun berdasarkan bukti Akte/Surat keterangan kelahiran.
Pada Jalur zonasi tidak melalui seleksi berdasarkan prestasi
akademik maupun non akademik, namun berdasarkan jarak yang diukur dari titik
koordinat rumah tempat tinggal sesuai tercantum di alamat Kartu keluarga ke
titik koordinat sekolah yang dituju, pengukuran geospasial dengan metode poin
to poin menggunakan aplikasi google map.
Apabila ditemukan hasil pengukuran yang sama maka yang
diterima adalah pendaftar yang berusia lebih tua. Dan pendaftar hanya dapat
mendaftar lagi pada sekolah lain di luar zona yang sama dengan zona sesuai
domisilinya melalui jalur selain jalur Zonasi.
Jalur afirmasi adalah jalur khusus yang diperuntukkan bagi
siswa tidak mampu yang berasal dari dalam zona maupun luar zona dibuktikan
dengan dokumen telah terdaftar pada program jaring sosial yang diterbitkan oleh
Pemerintah Pusat maupun Daerah.
Jalur Perpindahan tugas orangtua/wali dikhususkan untuk
pendaftar yang orang tua/walinya karena suatu hal harus berpindah tugas ke
wilayah lain, orang tua/wali yang terkena PHK akibat dampak Covid 19, dan anak
Guru yang mengajar di sekolah tujuan pendaftar. Pendaftaran wajib disertai
dengan bukti lampiran dari orang tua/wali tentang surat perpindahan tugas
orangtua wali/surat bukti PHK/SK mengajar bagi anak kandung guru.
Jalur Prestasi yang dapat dibuka oleh sekolah jika kondisi
batas kuota pada jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua telah
terpenuhi. Pada jalur ini diperbolehkan untuk pendaftar yang berasal dari dalam
zona dan luar zona dengan maksimal batas kuota 30 persen dari keseluruhan
kuota.
Perlu diketahui oleh seluruh pendaftar, diterima dan
tidaknya pendaftar bukan karena ditentukan waktu pendaftaran yang terlebih
dahulu. Namun sesuai hasil verifikasi dan pengukuran jarak dari tempat tinggal
ke sekolah, serta bobot prestasi (khusus untuk jalur prestasi) oleh tim PPDB
sekolah terhadap dokumen yang diupload oleh pendaftar pada masing-masing jalur
PPDB.
Jika hasinya tetap sama maka pendaftar yang diterima adalah
yang memiliki usia lebih tua berdasarkan tanggal tercantum pada akte/surat
keterangan kelahiran per tanggal 26 Mei 2020. Untuk proses pendaftaran di SMK
Negeri dan SKh Negeri alur dan cara pendaftaran juga tercantum di masing-masing
web satuan pendidikan. Setelah melakukan pendaftaran maka orang tua/ wali/
pendaftar mengecek ulang data pendaftarannya beserta atribut data pendaftaran
telah sesuai dan tercantum di daftar pendaftar di web sekolah tujuan dan secara
berkala memantau kondisinya melalui web sekolah tujuan. (*/pur)
0 Comments