Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pemkot Tangsel Diminta Cepat Tolong Rakyat Miskin Peserta BPJS PBI

Sekretaris Komisi 2 DPR Kota Tangerang
Selatan Paramitha Messayu.
(Foto: Istimewa) 




NET - Saat pandemi Covid-19 mewabah, banyak lapisan masyarakat yang menjadi korban, baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi. Sialnya, Pemerintah Pusat melalui Kementrian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementrian Sosial (Kemensos) secara mengejutkan mengambil kebijakan menonaktifkan peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) asal Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

“Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel harus segera bertindak. Jangan sampai urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar di bidang kesehatan untuk rakyat ini jauh dari capaian," tutur Paramitha Messayu, anggota Komisi 2 dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tangsel, kepada TangerangNet.com, Kamis (4/6/2020).

Paramitha menjelaskan pada saat yang sama program Universal Health Coverage (UHC) atau jaminan kesehatan menyeluruh yang didanai APBD kerjasama antara Pemkot dan BPJS berakhir pada 31 Mei 2020, sehingga berdampak pada 373.602 Peserta PBI BPJS nonaktif.

"Sayangnya langkah kebijakan pemerintah tersebut dilakukan tanpa adanya pemberitahuan secara luas kepada masyarakat, terutama para peserta BPJS PBI. Saya mendapat banyak sekali laporan dari masyarakat terkait dengan hal ini. Ketika mereka berobat, tiba-tiba diberi tahu bahwa kartu BPJS mereka tak bisa digunakan,” ungkap Paramitha Messayu, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi II DPRD Kota Tangerang Selatan tersebut.

Ditambahkan oleh Paramitha, sangat menyayangkan terjadinya kasus ini karena kondisi kehidupan masyarakat pada saat pandemi Covid-19 sekarang ini, masyarakat yang terpuruk harus menghadapi masalah yang kian menyakitkan.

Oleh karena itu, menurut Mitha (sapaan akrabnya) meminta kepada Pemkot Tangsel untuk menjalankan beberapa peran strategisnya dalam upaya mengatasi masalah ini.

“Pertama, Pemerintah Kota Tangsel harus melakukan sosialisasi seluas-luasnya kepada masyarakat terkait informasi penting ini. Sosialisasinya bisa dilakukan secara berjenjang dengan melibatkan pengurus RT, RW, kelurahan, dan kecamatan,” terangnya, seraya menambahkan perlunya update kepesertaan BPJS PBI di Kota Tangsel.

Sosialisasi yang meluas itu, katanya, bertujuan agar masyarakat mengetahui apakah dirinya masih aktif dalam kepesertaan BPJS yang masuk segmen PBI APBN dan APBD. Jangan sampai dalam keadaan darurat, masyarakat tidak bisa mengakses fasilitas kesehatan karena tidak tahu bahwa BPJS-nya sudah non-aktif akibat kebijakan ini.

Kedua, imbuh Mitha, Pemerintah Kota Tangsel harus segera melakukan pemutakhiran data kembali dengan beberapa pihak, dalam hal ini Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan BPJS. Hal ini dilakukan khusus kepada segmen masyarakat yang tidak mampu dan membutuhkan akses kesehatan gratis. Jangan sampai masyarakat miskin terkena dampak kebijakan penonaktifan ini.

“Pemerintah Kota Tangsel harus hadir memberikan jaminan layanan kesehatan terbaik untuk masyarakatnya melalui fasilitas kesehatan, dalam hal ini Puskesmas dan RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah-red). Mengingat jumlah 373.602 peserta BPJS segmen PBI yang dinonaktifkan adalah jumlah
yang sangat besar," pungkas Paramitha. (btl)

Post a Comment

0 Comments