![]() |
Sekretaris Komisi 2 DPR Kota Tangerang Selatan Paramitha Messayu. (Foto: Istimewa) |
NET - Saat pandemi Covid-19 mewabah, banyak lapisan
masyarakat yang menjadi korban, baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi.
Sialnya, Pemerintah Pusat melalui Kementrian Kesehatan (Kemenkes) dan
Kementrian Sosial (Kemensos) secara mengejutkan mengambil kebijakan
menonaktifkan peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) asal Kota Tangerang
Selatan (Tangsel) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
“Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel harus segera bertindak.
Jangan sampai urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar di bidang
kesehatan untuk rakyat ini jauh dari capaian," tutur Paramitha Messayu,
anggota Komisi 2 dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tangsel,
kepada TangerangNet.com, Kamis (4/6/2020).
Paramitha menjelaskan pada saat yang sama program Universal
Health Coverage (UHC) atau jaminan kesehatan menyeluruh yang didanai APBD
kerjasama antara Pemkot dan BPJS berakhir pada 31 Mei 2020, sehingga berdampak
pada 373.602 Peserta PBI BPJS nonaktif.
"Sayangnya langkah kebijakan pemerintah tersebut
dilakukan tanpa adanya pemberitahuan secara luas kepada masyarakat, terutama
para peserta BPJS PBI. Saya mendapat banyak sekali laporan dari masyarakat
terkait dengan hal ini. Ketika mereka berobat, tiba-tiba diberi tahu bahwa
kartu BPJS mereka tak bisa digunakan,” ungkap Paramitha Messayu, yang juga
menjabat sebagai Sekretaris Komisi II DPRD Kota Tangerang Selatan tersebut.
Ditambahkan oleh Paramitha, sangat menyayangkan terjadinya
kasus ini karena kondisi kehidupan masyarakat pada saat pandemi Covid-19
sekarang ini, masyarakat yang terpuruk harus menghadapi masalah yang kian
menyakitkan.
Oleh karena itu, menurut Mitha (sapaan akrabnya) meminta
kepada Pemkot Tangsel untuk menjalankan beberapa peran strategisnya dalam upaya
mengatasi masalah ini.
“Pertama, Pemerintah Kota Tangsel harus melakukan
sosialisasi seluas-luasnya kepada masyarakat terkait informasi penting ini.
Sosialisasinya bisa dilakukan secara berjenjang dengan melibatkan pengurus RT,
RW, kelurahan, dan kecamatan,” terangnya, seraya menambahkan perlunya update
kepesertaan BPJS PBI di Kota Tangsel.
Sosialisasi yang meluas itu, katanya, bertujuan agar
masyarakat mengetahui apakah dirinya masih aktif dalam kepesertaan BPJS yang
masuk segmen PBI APBN dan APBD. Jangan sampai dalam keadaan darurat, masyarakat
tidak bisa mengakses fasilitas kesehatan karena tidak tahu bahwa BPJS-nya sudah
non-aktif akibat kebijakan ini.
Kedua, imbuh Mitha, Pemerintah Kota Tangsel harus segera
melakukan pemutakhiran data kembali dengan beberapa pihak, dalam hal ini Dinas
Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan BPJS. Hal
ini dilakukan khusus kepada segmen masyarakat yang tidak mampu dan membutuhkan
akses kesehatan gratis. Jangan sampai masyarakat miskin terkena dampak
kebijakan penonaktifan ini.
“Pemerintah Kota Tangsel harus hadir memberikan jaminan
layanan kesehatan terbaik untuk masyarakatnya melalui fasilitas kesehatan,
dalam hal ini Puskesmas dan RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah-red). Mengingat
jumlah 373.602 peserta BPJS segmen PBI yang dinonaktifkan adalah jumlah
yang
sangat besar," pungkas Paramitha. (btl)
0 Comments