![]() |
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menerima berita acara dari Kepala Bagian Keuangan dan Administrasi Umum Ditjen Cipta Karya Darwanto. (Foto: Istimewa) |
NET - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menerima
pelimpahan aset Jalan Desa Kohod Kampung Sejahtera dari Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Acara pelimpahan aset tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat
Wareng, Gedung Setda Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, Senin, (29/6/2020).
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan kegiatan ini
untuk melaksanakan serah terima penandatanganan Berita Acara Pemindah tanganan
Barang Milik Negara antara Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian
Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan Pemerintah Kabupaten
Tangerang.
"Pada kesempatan yang baik ini pula kami atas nama
Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih kepada Direktorat Jenderal Cipta
Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang sudah
melakukan pemindahan aset ke Kabupaten Tangerang," uap Zaki.
Zaki menjelaskan aset yang dipindahtangankan ke Kabupaten
Tangerang berupa Jalan Desa Kohod yang sudah dibangun oleh Pemerintah Pusat
dalam mendukung program Kampung Sejahatera.
"Penyerahan aset kali ini masih tahap yang pertama
yakni Jalan Desa Kohod, mungkin nanti akan ada tahapan-tahapan lanjutan
pemindahan asetnya seperti bangunan atau yang lainnya," tutur Zaki.
Beberapa waktu terakhir ini, menurut Zaki, Pemerintah Pusat
menjadikan salah satu wilayah Kabupaten Tangerang yakni Desa Kohod, Kecamatan
Pakuhaji sebagai salah satu fokus utama program permbangunan guna mendukung
program Kampung Sejahtera.
"Kami, Pemerintah Daerah menyambut baik serta turut
memberikan apresiasi yang luar biasa atas program ini dengan harapan ini bisa
terus berkelanjutan dan bisa menjadi role model yang baik untuk merangsang
daerah lain untuk melakukan hal serupa," terangnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian
PUPR yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bagian Keuangan dan Administrasi
Umum Ditjen Cipta Karya Darwanto mengungkapkan prosesi pemindahtanganan barang
milik Negara yang kita laksanakan pada kali ini yakni antara Kementerian PUPR
kepada Pemkab Tangerang.
"Adapun aset yang dilimpahkan berupa Jalan Desa Kohod
dengan nilai Rp 7.726.274.600 tentunya dengan didasarkan mekanisme dan
peraturan yang berlaku," katanya
Darwanto mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten
Tangerang telah bekerjasama dengan baik sehingga pelimpahan aset berupa jalan
tersebut bisa lancar dan mengharapkan jalan yang
sudah dibangun tersebut bisa
bermanfaat bagi masyarakat Desa Kohod. (bah)
0 Comments