![]() |
Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah. (Foto: Istimewa) |
NET - Pemerintah Kota Tangerang dalam waktu dekat akan
menggulirkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) RW untuk terus menekan
angka penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Tangerang.
Walikota Tangerang H. Arief R. Wismansyah mengatakan PSBL-RW
merupakan sebuah skema pencegahan untuk memutus mata rantai penyebaran
Covid-19, yakni pembatasan dilakukan di tingkat RW yang termasuk dalam zona
merah dalam sebuah wilayah dengan memperhatikan ketentuan dalam masa PSBB tahap
IV.
Arief menjelaskan pemberlakuan PSBL nantinya akan
dikategorikan ke dalam tiga zona, yaitu hijau, kuning, dan merah.
Pengkategorian zona tersebut ditentukan oleh kelurahan masing-masing
berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kota Tangerang.
"Zona merah jika terdapat lebih dari satu kasus, zona
kuning terdapat satu kasus, sedangkan zona hijau jika tidak ada kasus
penularan," terang Arief kepada wartawan, Senin (15/6/2020).
Kategori itu, kata Arief, mengacu pada hasil tracing kasus
konfirm positif yang dilakukan oleh Dinkes di tiap RW.
Walikota mengatakan dalam pelaksanaan PSBL, nantinya akan
terbagi dalam tiga bidang yang diinisiasi oleh tiga Organisasu Perangkat Daerah
(OPD) Pemkot Tangerang, di antaranya Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan Dinas
Sosial.
"Satpol untuk pengawasan dan penegakan, Dinkes untuk
urusan kesehatan dan Dinsos untuk pemenuhan kebutuhan lumbung pangan," urai
Arief.
Selain itu, kata Arief, para ketua RW juga memiliki peranan
yang penting dalam keberhasilan PSBB yang nantinya akan digulirkan oleh Pemkot
Tangerang.
"Mulai dari pendataan warganya, penerapan protokol
kesehatan di lingkungan, hingga tindakan apabila ada warga yang positif,"
tutur Wali Kota.
Arief berpesan kepada masyarakat untuk tetap menerapkan
perilaku hidup bersih sehat serta senantiasa melakukan protokol kesehatan
pencegahan Covid-19.
"Maskernya tetap harus dipakai terus rajin cuci tangan
dengan sabun, agar kita semua selalu terhindar dari virus Covid19,"
pungkasnya.
Sebagai informasi, dari total 1.014 RW yang ada di Kota
Tangerang, sebanyak 22 RW masuk dalam kategori zona merah, 62 RW di zona kuning
dan 930 RW dikategorikan zona hijau. (*/pur)
0 Comments