Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kota Tangerang Gulirkan PSBL Pada Tingkat RW

Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah.
(Foto: Istimewa)




NET - Pemerintah Kota Tangerang dalam waktu dekat akan menggulirkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) RW untuk terus menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Tangerang.

Walikota Tangerang H. Arief R. Wismansyah mengatakan PSBL-RW merupakan sebuah skema pencegahan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, yakni pembatasan dilakukan di tingkat RW yang termasuk dalam zona merah dalam sebuah wilayah dengan memperhatikan ketentuan dalam masa PSBB tahap IV.

Arief menjelaskan pemberlakuan PSBL nantinya akan dikategorikan ke dalam tiga zona, yaitu hijau, kuning, dan merah. Pengkategorian zona tersebut ditentukan oleh kelurahan masing-masing berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kota Tangerang.

"Zona merah jika terdapat lebih dari satu kasus, zona kuning terdapat satu kasus, sedangkan zona hijau jika tidak ada kasus penularan," terang Arief kepada wartawan, Senin (15/6/2020).

Kategori itu, kata Arief, mengacu pada hasil tracing kasus konfirm positif yang dilakukan oleh Dinkes di tiap RW.

Walikota mengatakan dalam pelaksanaan PSBL, nantinya akan terbagi dalam tiga bidang yang diinisiasi oleh tiga Organisasu Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Tangerang, di antaranya Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial.

"Satpol untuk pengawasan dan penegakan, Dinkes untuk urusan kesehatan dan Dinsos untuk pemenuhan kebutuhan lumbung pangan," urai Arief.

Selain itu, kata Arief, para ketua RW juga memiliki peranan yang penting dalam keberhasilan PSBB yang nantinya akan digulirkan oleh Pemkot Tangerang.

"Mulai dari pendataan warganya, penerapan protokol kesehatan di lingkungan, hingga tindakan apabila ada warga yang positif," tutur Wali Kota.

Arief berpesan kepada masyarakat untuk tetap menerapkan perilaku hidup bersih sehat serta senantiasa melakukan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Maskernya tetap harus dipakai terus rajin cuci tangan dengan sabun, agar kita semua selalu terhindar dari virus Covid19," pungkasnya.

Sebagai informasi, dari total 1.014 RW yang ada di Kota Tangerang, sebanyak 22 RW masuk dalam kategori zona merah, 62 RW di zona kuning dan 930 RW dikategorikan zona hijau. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments