![]() |
Kombes Pol Wibowo memberi penjelasan kepada wartawan terkait pantai ditutup. (Foto: Istimewa) |
NET - Adanya Surat Edaran Bupati Serang dan Bupati
Pandeglang terkait penutupan sementara seumlah tempat wisata, salah satunya
merujuk kepada objek wisata pantai yang berada di wilayah Provinsi Banten.
"Surat edaran tersebut mengenai tindak lanjut
pencegahan penyebaran virus corona (covid-19) di wilayah hukum Polda
Banten," ujar Direktur Lantas Polda Banten Kombes Pol Wibowo selaku Kepala
Satuan Tugas Daerah (Kasatgasda) Ops Ketupat Kalimaya 2020 menjawab pertanyaan
wartawan di Kota Cilegon, Senin (25/5/2020).
Wibowo menjelaskan sebanyak 146 personel jajaran Polda
Banten disiagakan untuk melakukan pengamanan di lokasi wisata pantai.
"Personel, kami tugaskan untuk melakukan pengamanan dan
memberikan imbauan serta sosialisasi terkait adanya surat edaran tersebut
kepada masyarakat sekitar atau pun pengunjung," jelasnya.
Wibowo menjelaskan untuk penutupan sementara seluruh
destinasi wisata akan berlangsung hingga dua minggu terhitung dari 20 Maret
hingga 3 April 2020 mendatang
Wibowo berharap, para pelaku wisata untuk menindaklanjuti
imbauan tersebut. Masyarakat juga diimbau untuk mengurangi kegiatan di luar
rumah.
“Dengan ini, kami beritahukan kepada pengelola wisata untuk
menutup sementara destinasi wisata yang ada. Bagi masyarakat untuk meningkatkan
kewaspadaan diri dengan berprilaku hidup sehat di berbagai tempat, menghindari
keramaian, dan perjalanan tidak penting,” pesannya.
Ditemui di lokasi yang sama, Kabidhumas Polda Banten Kombes
Pol Edy Sumardi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan
perjalanan wisata.
"Untuk objek wisata pantai yang berada di wilayah hukum
Polda Banten untuk sementara kan ditutup. Jadi lebih baik kita merayakan hari
kemenangan di rumah saja. Sebagai upaya percepatan penanganan covid-19,"
tutur Edy Sumardi. (*/pur)
0 Comments