Kombes Pol Edy Sumardi ikut melakukan pemeriksaan di lapangan. (Foto: Istimewa) |
NET - Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar
(PSBB) di Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan
Kabupaten Tangerang selama 14 hari jumlah kendaraan yang masuk ke wilayah
Kabupaten Tangerang 383.756 unit.
Kapolda Banten Irjen Pol Agung Sabar Santoso melalui
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi kepada awak media menjelaskan saat
ini kegiatan PSBB di Kabupaten Tangerang memasuki hari ke-15, Sabtu (2/5/2020).
Dari kegiatan di 6 posko Satgas Aman Nusa terkait upaya pencegahan covid-19
telah dilaksanakan kegiatan sebanyak 5524 kali.
"Terkait jumlah data perbandingan Covid-19 Jumat (1/5/2020) dan Kamis (30/4/2020) di wilayah Kabupaten Tangerang terjadi kenaikan, untuk jumlah ODP (Orang Dalam Pengawasan-red) naik 6 orang dari 223 menjadi 229 orang. Jumlah PDP (Pasien Dalam Pengawasan-red) naik 3 orang dari 137 menjadi 140 orang, jumlah positif tetap 29 orang, dan jumlah meninggal dunia tetap 13 orang.
Menurut Edy Sumardi, dalam 6 lokasi check point tercatat
sebanyak 5.362 pelanggar yang diberikan teguran simpatik karena melakukan
pelanggaran terkait aturan atau ketentuan yang berlaku dalam penerapan
pelaksanaan PSBB.
"Pelangaran yang ditemukan saat pelaksanaan PSBB
yang dilakukan warga adalah, tidak memakai masker, konfigurasi jumlah, dan
posisi orang dalam kendaraan mobil, serta pengendara sepeda motor yang
berboncengan berbeda domisili," ucap Edy Sumardi.
Bagi masyarakat yang melanggar dan tidak mengindahkan
aturan yang tercantum dalam pelaksanaan PSBB, kata Edy Sumardi, pihaknya akan
memberikan teguran atau sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang ada, baik itu KUHP maupun peraturan perundang-undangan yang lain.
Edy Sumardi menyebutkan pihak Kepolisian Polda Banten
bersama TNI, Dishub, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan stakeholder terkait yang
melaksanakan penanganan atau pelaksanaan PSBB akan terus memberikan imbauan dan
peringatan kepada masyarakat guna menumbuhkan kesadaran agar dapat mematuhi
peraturan PSBB dalam upaya percepatan penanganan Covid-19. (*/pur)
0 Comments