Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polda Banten Layangkan 5.362 Teguran Simpatik, Selama 14 Hari Pelaksanaan PSBB

Kombes Pol Edy Sumardi ikut
melakukan pemeriksaan 
di lapangan. 
(Foto: Istimewa) 



NET - Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang selama 14 hari jumlah kendaraan yang masuk ke wilayah Kabupaten Tangerang 383.756 unit.

Kapolda Banten Irjen Pol Agung Sabar Santoso melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi kepada awak media menjelaskan saat ini kegiatan PSBB di Kabupaten Tangerang memasuki hari ke-15, Sabtu (2/5/2020). Dari kegiatan di 6 posko Satgas Aman Nusa terkait upaya pencegahan covid-19 telah dilaksanakan kegiatan sebanyak 5524 kali.
   
                                   "Terkait jumlah data perbandingan Covid-19 Jumat (1/5/2020) dan Kamis (30/4/2020) di wilayah Kabupaten Tangerang terjadi kenaikan, untuk jumlah ODP (Orang Dalam Pengawasan-red) naik 6 orang dari 223 menjadi 229 orang. Jumlah PDP  (Pasien Dalam Pengawasan-red) naik 3 orang dari 137 menjadi 140 orang, jumlah positif tetap 29 orang, dan jumlah meninggal dunia tetap 13 orang.

Menurut Edy Sumardi, dalam 6 lokasi check point tercatat sebanyak 5.362 pelanggar yang diberikan teguran simpatik karena melakukan pelanggaran terkait aturan atau ketentuan yang berlaku dalam penerapan pelaksanaan PSBB.

"Pelangaran yang ditemukan saat pelaksanaan PSBB yang dilakukan warga adalah, tidak memakai masker, konfigurasi jumlah, dan posisi orang dalam kendaraan mobil, serta pengendara sepeda motor yang berboncengan berbeda domisili," ucap Edy Sumardi.

Bagi masyarakat yang melanggar dan tidak mengindahkan aturan yang tercantum dalam pelaksanaan PSBB, kata Edy Sumardi, pihaknya akan memberikan teguran atau sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, baik itu KUHP maupun peraturan perundang-undangan yang lain.

Edy Sumardi menyebutkan pihak Kepolisian Polda Banten bersama TNI, Dishub, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan stakeholder terkait yang melaksanakan penanganan atau pelaksanaan PSBB akan terus memberikan imbauan dan peringatan kepada masyarakat guna menumbuhkan kesadaran agar dapat mematuhi peraturan PSBB dalam upaya percepatan penanganan Covid-19. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments