JPU Dewi Tenri saat membacakan dakwaan. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
NET - Perkara
penculikan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP
Taruna, Kota Tanerang, Jumat (1/5/2020). Sidang dilaksanakan lewat telekonference
sehingga para terdakwa hanya terlihat di layar lebar di ruang sidang karena
mereka tetap mendekam dalam penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Tenri M, SH membacakan dakwaannya
di hadapan majelis hakim menyebutkan para terdakwa Mahendra Yusantri alias
Ricky Saputra alias Hans, Ricky Saputra alias Santa bersama Rita Septiani bersama-sama melakukan kekerasan
memakai benda tumpul kepada terhadap korbanya Yo Kok Kiong.
Jaksa Dewi Tenri menyebutkan para terdakwa melakukan
tindak pidana kekerasan terhadap Yo Kok Kiong di Apartemen Aeropolis, Kecamatan
Neglasari, Kota Tangerang, pada 19 November 2019. Di lokasi tersebut, para
terdakwa melakukan tindak kekerasan dan penganiayaan menyebabkan korban Yo Kok
Kiong menderita luka pada bagian kepala dan muka.
Atas perbuatan para terdakwa, Jaksa Dewi Tenri menyatakan
telah melanggar Pasal 351 Ayat (1) yunto 55 Ayat (1), KUHP.
Usai sidang pembacaan dakwaan, Agus Darma Wijaya -
keluarga korban Yo Ko Kiong merasa kecewa dengan dakwaan jaksa.
Agus menyebutkan pada November 2019, para terdakwa
melakukan kejahatan bersama-sama kepada korban Yo Kok Kiong dilakukan melebihi
dari 2 orang sehingga melanggar pasal 170 KUHP.
“Ini dakwaan dipelintir sama JPU Dwi. Ini namanya memutar
balikan fakta. Adik saya korban babak belur ada fakta, foto tidak bisa dibohongi.
Kenapa dalam dakwaan hanya luka ringan? Ini namanya sudah memutar balikan fakta,”
ujar Agus kepada TangerangNet.Com.
Dari awal perkara pada 19 November 2019, kata Agus, sejak
pelaporan korban di Polsek Neglasari jajaran Polres Metro Tangerang Kota,
hingga penetapan dan penahanan para tersangka sudah mulai curiga ada permainan
hukum di belakang semua ini.
Rudy Suryana sebagai orangtua korban pun merasa keberatan
atas dakwaan Jaksa Dewi yanG menyebutkan para terdakwa melanggar Pasal 351 Ayat
(1) yunto 55 Ayat (1).
Rudy menjelaskan pembacaan dakwaan yang dilanjutkan dengan
keterangan saksi, menjadi pertanyaan besar. “Mengapa JPU dapat mengubah pasal
dakwaan pengeroyokan (170 KUHP) dengan pasal penganiayaan ringan (351 ayat 1),”
ujar Rudy terheran.
Agus Darma mengatakan, "Kami pihak keluarga sangat
kaget dan bertanya besar dengan pembacaan dakwaan JPU (Dewi Tenri-red). Padahal
berkas dari Laporan di Polsek Neglasari, (penyelidikan, penyidikan, dan bahkan
P-21) konsisten dengan pasal yang ditentukan, dan dinyatakan oleh penyidik”.
Dengan kejadian
ini, pihaknya melalui kuasa hukum akan melaporkan JPU kepada Jaksa Agung Muda
Pengawas (Jamwas) dan Jaksa Agung, dan meminta rekontruksi kejadian penganiayaan.
"Saya siap melaporkan, agar Majelis Hakim dan publik melihat
kejadian yang sebenarnya," tandas Rudy, orangtua korban. (tno)
0 Comments