Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. (Foto: Istimewa) |
NET - Pemerintah Kabupaten Tangerang perpanjang
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) percepatan penanganan Covid-19 di
wilayah Kabupaten Tangerang.
Kepastian perpanjangan PSBB di wilayah Kabupaten
Tangerang tersebut setelah dilakukan teleconference evaluasi PSBB Tangerang
Raya yang dipimpin Gubernur Banten Wahidin Halim dengan Bupati dan Walikota
Tangerang Raya pada Jumat (1/5/2020).
"Untuk PSBB di wilayah Kabupaten Tangerang, kita
tetapkan perpanjang mulai tanggal 2 Mei 2020," ujar Bupati Tangerang A
Zaki Iskandar usai rapat evaluasi PSBB dengan Gubernur Banten.
Ahmed Zaki mengatakana perpanjangan PSBB di Kabupaten
Tangerang dituangkan Dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 24 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 20 tahun 2020 tentang Pedoman
PSBB dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Sedangkan terkait waktu pelaksanaan PSBB di Kabupaten
Tangerang dari tanggal 2 sampai dengan 17 Mei 2020, diatur dalam keputusan
Bupati Tangerang Nomor 360/Kep.426-Huk/2020 tentang penerapan jangka waktu
perpanjangan pelaksanaan PSBB dalam percepatan penanganan Covid-19
Bupati Zaki menjelaskan untuk perpanjangan PSBB tersebut
pihaknya menyesuaikan kebijakan Pemrpov Banten yang akan ditetapkan di wilayah
Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
"Masalah chek point di perbatasan selayaknya 24 jam.
Sekaligus untuk menyekat arus mudik. Sedangkan untuk chek point internal bisa
dikurangi karena keterbatasan personel dan luas wilayah Kabupaten
Tangerang," tutur Zaki.
Gubernur Banten Wahidin Halim menyampaikan pertemuan ini
diharapkan ada masukan untuk penyusunan Peraturan Gubernur Banten tentang
Perpanjangan PSBB yang akan segera ditetapkan di Tangerang Raya, yang akan
dimulai tanggal 2 sampai dengan 17 Mei 2020
"Saya harap pertemuan ini ada masukan untuk revisi
Peraturan Gubernur Banten PSBB di antaranya mengenai pelaksanaan operasional
chek point dan masalah bantuan sosial dan lainnya," ucap WH, panggilan
akrab Gubernur.
WH menegaskan terkait permasalahan realokasi dan
refocusing APBD, bahwa Pemprov Banten untuk tenaga pendidikan dan kesehatan
tidak boleh dilakukan pengurangan.
"Sampai saat ini, Pemrov Banten belum melakukan
pengurangan terhadap guru honorer, termasuk untuk tenaga non-ASN (Aparatur
Sipil Negara-red) honorer di Pemerintah Daerah," kata WH asal Kota
Tangerang. (*/pur)
0 Comments