Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Hari Ke-15 PSBB, Angka Teguran Simpatik Dan Volume Kendaraan Berkurang

Kombes Pol Edy Sumardi ikut
la
ngsung periksa pengendara.
(Foto: I
stimewa)   




NET  - Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang pada hari ke-15 angka kendaraan yang masuk ke wilayah Kabupaten Tangerang menurun, tercatat sebanyak 17612 unit dibandingkan pada hari sebelumnya 20.974 unit.

Kapolda Banten Irjen Pol Agung Sabar Santoso melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi kepada awak media menyampaikan saat ini kegiatan PSBB di Kabupaten Tangerang memasuki hari ke-16, Minggu (3/5/2020).

Edy Sumardi menyebutkan  adanya peningkatan kegiatan dari 6 posko Satgas Aman Nusa terkait upaya pencegahan covid-19, petugas yang terlibat telah melakukan kegiatan preventif sebanyak 755 kali dibandingkan pada hari ke-14 dengan jumlah kegiatan yang tercatat 713 kali.

"Terkait jumlah perbandingan Covid-19 Sabtu (2/4/2020) dan Jumat (1/5/2020) di wilayah Kabupaten Tangerang, angka perbandingannya masih tetap sama, untuk Jumlah ODP (Orang Dalam Pengawasan-red) tetap 229 orang, jumlah PDP (Pasien Dalam Pengawasan-red) tetap 140 orang, Jumlah Positif tetap 29 orang dan jumlah Meninggal Dunia tetap 13 orang," ucap Edy Sumardi.

Selain itu, kata Ey, dalam 6 lokasi check point tercatat sebanyak 218 pelanggar yang diberikan teguran simpatik karena melakukan pelanggaran terkait aturan atau ketentuan yang berlaku dalam penerapan pelaksanaan PSBB, angka tersebut berkurang dari sebelumnya yang mencapai 299 teguran simpatik.

"Pelangaran yang ditemukan saat pelaksanaan PSBB yang dilakukan warga adalah, tidak memakai masker, konfigurasi jumlah dan posisi orang dalam kendaraan mobil, serta pengendara sepeda motor yang berboncengan berbeda domisili," kata Edy Sumardi.

Bagi masyarakat yang melanggar dan tidak mengindahkan aturan yang tercantum dalam pelaksanaan PSBB, kata Edy Sumardi, pihaknya akan memberikan teguran atau sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, baik itu KUHP maupun peraturan perundang-undangan yang lain.

Edy Sumardi menyebutkan pihak Kepolisian Polda Banten bersama TNI, Dishub, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan stakeholder terkait yang melaksanakan penanganan atau pelaksanaan PSBB akan terus memberikan imbauan dan peringatan kepada masyarakat guna menumbuhkan kesadaran agar dapat mematuhi peraturan PSBB dalam upaya percepatan penanganan Covid-19. (*/pur)


Post a Comment

0 Comments