Kombes Pol Edy Sumardi ikut langsung periksa pengendara. (Foto: Istimewa) |
NET - Pemberlakuan
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya yang meliputi Kota
Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang pada hari ke-15 angka
kendaraan yang masuk ke wilayah Kabupaten Tangerang menurun, tercatat sebanyak
17612 unit dibandingkan pada hari sebelumnya 20.974 unit.
Kapolda Banten Irjen Pol Agung Sabar Santoso melalui
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi kepada awak media menyampaikan
saat ini kegiatan PSBB di Kabupaten Tangerang memasuki hari ke-16, Minggu
(3/5/2020).
Edy Sumardi menyebutkan adanya peningkatan kegiatan dari 6 posko
Satgas Aman Nusa terkait upaya pencegahan covid-19, petugas yang terlibat telah
melakukan kegiatan preventif sebanyak 755 kali dibandingkan pada hari ke-14
dengan jumlah kegiatan yang tercatat 713 kali.
"Terkait jumlah perbandingan Covid-19 Sabtu
(2/4/2020) dan Jumat (1/5/2020) di wilayah Kabupaten Tangerang, angka perbandingannya
masih tetap sama, untuk Jumlah ODP (Orang Dalam Pengawasan-red) tetap 229
orang, jumlah PDP (Pasien Dalam Pengawasan-red) tetap 140 orang, Jumlah Positif
tetap 29 orang dan jumlah Meninggal Dunia tetap 13 orang," ucap Edy
Sumardi.
Selain itu, kata Ey, dalam 6 lokasi check point tercatat
sebanyak 218 pelanggar yang diberikan teguran simpatik karena melakukan
pelanggaran terkait aturan atau ketentuan yang berlaku dalam penerapan
pelaksanaan PSBB, angka tersebut berkurang dari sebelumnya yang mencapai 299
teguran simpatik.
"Pelangaran yang ditemukan saat pelaksanaan PSBB
yang dilakukan warga adalah, tidak memakai masker, konfigurasi jumlah dan
posisi orang dalam kendaraan mobil, serta pengendara sepeda motor yang
berboncengan berbeda domisili," kata Edy Sumardi.
Bagi masyarakat yang melanggar dan tidak mengindahkan
aturan yang tercantum dalam pelaksanaan PSBB, kata Edy Sumardi, pihaknya akan
memberikan teguran atau sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang ada, baik itu KUHP maupun peraturan perundang-undangan yang lain.
Edy Sumardi menyebutkan pihak Kepolisian Polda Banten
bersama TNI, Dishub, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan stakeholder terkait yang
melaksanakan penanganan atau pelaksanaan PSBB akan terus memberikan imbauan dan
peringatan kepada masyarakat guna menumbuhkan kesadaran agar dapat mematuhi
peraturan PSBB dalam upaya percepatan penanganan Covid-19. (*/pur)
0 Comments