Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Fraksi PKS, Demokrat, PAN Desak Presiden Jokowi Batalkan Kenaikan Iuran BPJS

Unjuk rasa penolakan kenaikan iuran
BPJS beberapa bulan lalu oleh rakyat.
(Foto: Istimewa)



NET - Tiga fraksi di DPR RI yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.  

Wakil Ketua Fraksi PKS Mulyanto mengkritik keputusan Pemerintah Jokowi yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak tepat dan semakin memberatkan masyarakat saat pandemi virus corona (Covid-19).

Mulyanto meminta kepada pemerintahan Jokowi untuk segera membatalkan regulasi yang dikeluarkan pada tanggal 6 Mei 2020 itu karena tidak sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung Nomor 7P/HUM/2020 yang telah membatalkan regulasi terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebelumnya.

"Kami meminta pemerintahan Jokowi untuk segera membatalkan Perpres No. 64/2020 yang menjadi dasar hukum kenaikan iuran BPJS Kesehatan," ucap Mulyanto dalam keterangan persnya, Kamis (14/5/2020).

Secara hukum, kata Mulyanto, regulasi baru yang dibuat Jokowi untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan ini bermasalah karena tumpang tindih dengan Perpres 75/2019 yang masih berlaku. Menurutunya, dalam amar putusan MA Nomor 7P/HUM/2020 yang dibatalkan hanya Pasal 34 ayat (1) dan (2) karena bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 2 UU Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Pasal 2 UU BPJS.

Terpisah, Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto meminta Perpres 64/2020 segera membatalkan. Ia meminta pemerintah tidak menambah kesulitan yang dialami oleh masyarakat di tengah pandemi virus Covid-19.

"Sebaiknya Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dicabut kembali atau dibatalkan," tutur Didik.

Didik menyebut kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah kesulitan dan penderitaan rakyat menghadapi pandemi virus Covid-19 seperti saat ini, bertolak belakang dengan semangat melindungi segenap warga negara, sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945.

Hal senada juga disampaikan oleh anggota DPR  RI dari Fraksi PAN Yandri Susanto yang juga ikut meminta pemerintah Jokowi untuk membatalkan Perpres 64/2020 demi membahagiakan masyarakat. Menurutnya, masyarakat sedang mengalami kesulitan mencari nafkah dan pekerjaan di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

"Mohon kiranya kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu untuk dibatalkan untuk membahagiakan rakyat," ujarnya.

Wakil Ketua Umum PAN itu mengatakan masalah kesehatan adalah tanggung jawab pemerintah karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Menurutnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini akan meruntuhkan antibodi masyarakat yang sedang bertahan saat pandemi.

Sebelumnya, Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan iuran peserta mandiri kelas I dari Rp 80 ribu menjadi Rp150 ribu per orang per bulan dan iuran peserta mandiri kelas II dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu per orang per bulan, berlaku mulai 1 Juli 2020. 

Sementara iuran peserta mandiri kelas III yang naik dari Rp 25.500 menjadi Rp35 ribu per orang per bulan berlaku mulai 2021 mendatang. Keputusan mengerek iuran ini dilakukan Jokowi tidak lama setelah MA (Mahkamah Agung) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen pada awal 2020 lalu.

Direktur LBH Jakarta Arif Maulana menilai langkah Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan adalah bentuk pembankangan terhadap hukum dan bermain-main dengan putusan Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, Jokowi juga telah melanggar ketentuan Pasal 31 UU Mahkamah Agung dan juga asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 dengan mereplikasi peraturan yang telah dinyatakan tidak sah. (btl)


Post a Comment

0 Comments