Unjuk rasa penolakan kenaikan iuran BPJS beberapa bulan lalu oleh rakyat. (Foto: Istimewa) |
NET - Tiga fraksi di DPR RI yakni Partai Keadilan Sejahtera
(PKS), Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN) mendesak Presiden
Joko Widodo (Jokowi) untuk membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor
64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.
Wakil Ketua Fraksi PKS Mulyanto mengkritik keputusan Pemerintah
Jokowi yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Menurutnya, kebijakan
tersebut tidak tepat dan semakin memberatkan masyarakat saat pandemi virus
corona (Covid-19).
Mulyanto meminta kepada pemerintahan Jokowi untuk segera
membatalkan regulasi yang dikeluarkan pada tanggal 6 Mei 2020 itu karena tidak
sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung Nomor 7P/HUM/2020 yang telah membatalkan
regulasi terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebelumnya.
"Kami meminta pemerintahan Jokowi untuk segera
membatalkan Perpres No. 64/2020 yang menjadi dasar hukum kenaikan iuran BPJS
Kesehatan," ucap Mulyanto dalam keterangan persnya, Kamis (14/5/2020).
Secara hukum, kata Mulyanto, regulasi baru yang dibuat Jokowi
untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan ini bermasalah karena tumpang tindih
dengan Perpres 75/2019 yang masih berlaku. Menurutunya, dalam amar putusan MA
Nomor 7P/HUM/2020 yang dibatalkan hanya Pasal 34 ayat (1) dan (2) karena
bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 2 UU Sistem Jaminan Sosial Nasional
dan Pasal 2 UU BPJS.
Terpisah, Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto
meminta Perpres 64/2020 segera membatalkan. Ia meminta pemerintah tidak
menambah kesulitan yang dialami oleh masyarakat di tengah pandemi virus
Covid-19.
"Sebaiknya Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dicabut kembali
atau dibatalkan," tutur Didik.
Didik menyebut kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah
kesulitan dan penderitaan rakyat menghadapi pandemi virus Covid-19 seperti saat
ini, bertolak belakang dengan semangat melindungi segenap warga negara,
sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945.
Hal senada juga disampaikan oleh anggota DPR RI dari Fraksi PAN Yandri Susanto yang juga
ikut meminta pemerintah Jokowi untuk membatalkan Perpres 64/2020 demi
membahagiakan masyarakat. Menurutnya, masyarakat sedang mengalami kesulitan
mencari nafkah dan pekerjaan di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
"Mohon kiranya kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu untuk
dibatalkan untuk membahagiakan rakyat," ujarnya.
Wakil Ketua Umum PAN itu mengatakan masalah kesehatan adalah
tanggung jawab pemerintah karena menyangkut hajat hidup orang banyak.
Menurutnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini akan meruntuhkan antibodi
masyarakat yang sedang bertahan saat pandemi.
Sebelumnya, Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Kenaikan iuran peserta mandiri kelas I dari Rp 80 ribu menjadi Rp150 ribu per
orang per bulan dan iuran peserta mandiri kelas II dari Rp51 ribu menjadi Rp100
ribu per orang per bulan, berlaku mulai 1 Juli 2020.
Sementara iuran peserta mandiri kelas III yang naik dari Rp 25.500
menjadi Rp35 ribu per orang per bulan berlaku mulai 2021 mendatang. Keputusan
mengerek iuran ini dilakukan Jokowi tidak lama setelah MA (Mahkamah Agung) membatalkan
kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen pada awal 2020 lalu.
Direktur LBH Jakarta Arif Maulana menilai langkah Jokowi
kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan adalah bentuk pembankangan terhadap
hukum dan bermain-main dengan putusan Mahkamah Agung (MA). Menurutnya,
Jokowi juga telah melanggar ketentuan Pasal 31 UU Mahkamah Agung dan juga
asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011
dengan mereplikasi peraturan yang telah dinyatakan tidak sah. (btl)
0 Comments