Gubernur Banten H. Wahidin Halim. (Foto: Istimewa) |
NET – "Oleh karena pandemi
masih terjadi bahkan tiga wilayah di Banten kini tengah diberlakukan PSBB
(Pembatasan Sosial Berskala Besar-red), maka saya instruksikan Sekda agar ASN
(Aparatur Sipil Negara-red) Pemprov Banten kembali bekerja dari rumah hingga 13
Mei 2020 mendatang sesuai arahan MenPAN-RB," ungkap Gubernur Banten H.
Wahidin Halim (WH) pada Selasa (21/4/2020) di Kota Serang.
Hal itu menyikapi perkembangan
pandemi Covid-19 saat ini dan menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor: 50 Tahun 2020
Tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja
bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 di
Lingkungan Instansi Pemerintah, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH)
menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk kembali memperpanjang masa bekerja
dari rumah (work from home).
Terkait dengan pemberlakuan PSBB
di wilayah Tangerang Raya, kata Gubernur, maka ASN yang berdomisili di wilayah
tersebut agar dapat memenuhi segala ketentuan yang tercantum dalam kebijakan
PSBB sebagaimana dimaksud sesuai Peraturan Gubernur Nomor 16 dan 18 tahun 2020
tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten
Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan Dalam Rangka Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 15 April 2020.
Kemudian Peraturan Gubernur Banten
Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala
Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten
Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan tertanggal 15 April 2020
yang kemudian direvisi menjadi Pergub nomor 18 tahun 2020 dan Keputusan
Gubernur nomor 443/Kep.140-Huk/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial
Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota
Tangerang Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) tertanggal 15 April 2020.
"Karena sebagian ASN kita
berdomisili di wilayah PSBB, maka aturan-aturan yang berlaku agar dipatuhi dan
dilaksanakan dengan baik," tutur Gubernur WH.
Sekda Pemprov Banten Al Muktabar
mengatakan menindaklanjuti Instruksi Gubernur, pihaknya telah mengeluarkan
Surat Edaran Nomor: 800/899-BKD/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten tertanggal 20 April 2020.
Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa masa pelaksanaan tugas kedinasan
di rumah/tempat tinggal (WFH) bagi ASN serta pengaturan lainnya sebagaimana
Surat Edaran Sekda Provinsi Banten Nomor 800/789-BKD/2020 tanggal 30 Maret 2020
tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi ASN di Lingkungan Pemprov Banten,
diperpanjang sampai dengan 13 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai
dengan kebutuhan.
"Dalam rangka pencegahan
penyebaran Covid-19 seluruh Aparatur Sipil Negara wajib melaksanakan semua
protokol kesehatan, mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang
dapat diunduh melalui play store maupun app store, serta arahan kepada ASN yang
berdomisili di wilayah PSBB. Untuk PeduliLindungi, merupakan fitur
aplikasi tracking yang dapat mendeteksi pergerakan terpapar Covid-19
selama 14 hari ke belakang. Aplikasi juga dapat terhubung dengan operator
seluler lainnya untuk menghasilkan visualisasi yang sama," tuturnya.
Sekda menjelaskan berdasarkan
hasil tracking dan tracing nantinya nomor di sekitar pasien
positif Covid-19 yang terdeteksi akan diberikan peringatan untuk segera
menjalankan protokol kesehatan. Aplikasi ini juga digunakan untuk memonitor
pendatang dari luar negeri dan pos lintas batas.
"Oleh karenanya, seluruh ASN
diharapkan agar dapat mengajak seluruh anggota keluarga, kerabat dan tetangga
untuk dapat mengunduh aplikasi tersebut sebagai upaya mencegah penyebaran
covid-19 di Provinsi Banten," ujar Sekda.
Hal lain, kata Muktabar, bagi
Dinas/Badan/Biro di lingkungan Pemprov Banten yang mempunyai fungsi pelayanan
langsung kepada aparatur maupun masyarakat, agar dimungkinkan untuk menjalankan
tugas dan fungsi di rumah selama pelayanannya bisa dilakukan secara online
dengan lebih mengoptimalkan website resmi OPD setiap hari dan jam kerja.
(*/pur)
0 Comments