Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

WFH Diperpanjang, Gubernur: ASN Di Wilayah PSBB Agar Ikuti Aturan

Gubernur Banten H. Wahidin Halim.
(Foto: Istimewa)



NET – "Oleh karena pandemi masih terjadi bahkan tiga wilayah di Banten kini tengah diberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar-red), maka saya instruksikan Sekda agar ASN (Aparatur Sipil Negara-red) Pemprov Banten kembali bekerja dari rumah hingga 13 Mei 2020 mendatang sesuai arahan MenPAN-RB," ungkap Gubernur Banten H. Wahidin Halim (WH) pada Selasa (21/4/2020) di Kota Serang.

Hal itu menyikapi perkembangan pandemi Covid-19 saat ini dan menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor: 50 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk kembali memperpanjang masa bekerja dari rumah (work from home).

Terkait dengan pemberlakuan PSBB di wilayah Tangerang Raya, kata Gubernur, maka ASN yang berdomisili di wilayah tersebut agar dapat memenuhi segala ketentuan yang tercantum dalam kebijakan PSBB sebagaimana dimaksud sesuai Peraturan Gubernur Nomor 16 dan 18 tahun 2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 15 April 2020.

Kemudian Peraturan Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan tertanggal 15 April 2020 yang kemudian direvisi menjadi Pergub nomor 18 tahun 2020 dan Keputusan Gubernur nomor 443/Kep.140-Huk/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 15 April 2020.

"Karena sebagian ASN kita berdomisili di wilayah PSBB, maka aturan-aturan yang berlaku agar dipatuhi dan dilaksanakan dengan baik," tutur Gubernur WH.

Sekda Pemprov Banten Al Muktabar mengatakan menindaklanjuti Instruksi Gubernur, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 800/899-BKD/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten tertanggal 20 April 2020. Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (WFH) bagi ASN serta pengaturan lainnya sebagaimana Surat Edaran Sekda Provinsi Banten Nomor 800/789-BKD/2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi ASN di Lingkungan Pemprov Banten, diperpanjang sampai dengan 13 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

"Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 seluruh Aparatur Sipil Negara wajib melaksanakan semua protokol kesehatan, mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dapat diunduh melalui play store maupun app store, serta arahan kepada ASN yang berdomisili di wilayah PSBB. Untuk PeduliLindungi, merupakan fitur aplikasi tracking yang dapat mendeteksi pergerakan terpapar Covid-19 selama 14 hari ke belakang. Aplikasi juga dapat terhubung dengan operator seluler lainnya untuk menghasilkan visualisasi yang sama," tuturnya.

Sekda menjelaskan berdasarkan hasil tracking dan tracing nantinya nomor di sekitar pasien positif Covid-19 yang terdeteksi akan diberikan peringatan untuk segera menjalankan protokol kesehatan. Aplikasi ini juga digunakan untuk memonitor pendatang dari luar negeri dan pos lintas batas.

"Oleh karenanya, seluruh ASN diharapkan agar dapat mengajak seluruh anggota keluarga, kerabat dan tetangga untuk dapat mengunduh aplikasi tersebut sebagai upaya mencegah penyebaran covid-19 di Provinsi Banten," ujar Sekda.

Hal lain, kata Muktabar, bagi Dinas/Badan/Biro di lingkungan Pemprov Banten yang mempunyai fungsi pelayanan langsung kepada aparatur maupun masyarakat, agar dimungkinkan untuk menjalankan tugas dan fungsi di rumah selama pelayanannya bisa dilakukan secara online dengan lebih mengoptimalkan website resmi OPD setiap hari dan jam kerja. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments