Presiden Joko Widodo dan Gubernur Banten H. Wahidin Halim dalam suatu acara. (Foto: Istimewa) |
NET - Gubernur Banten H. Wahidin
Halim menghadiri Rapat Terbatas terkait permasalahan Bank Banten yang dipimpin
langsung oleh Presiden RI Joko Widodo dan dihadiri oleh Menteri Keuangan,
Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Jawa Barat, Otoritas Jasa Keuangan, serta Direksi Bank
Jabar Banten, dan Bank Banten pada Kamis (23/4/2020).
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur
Banten Wahidin Halim selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir Bank Banten dan
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil selaku Pengendali Terakhir Bank Jabar Banten
(BJB) menandatangani Letter of Intent (LOI). Sementara hal teknis yang
berkaitan dengan Letter of Intent akan ditindaklanjuti dengan
Perjanjian Kerja Sama (PKS) kedua belah pihak.
Presiden RI Joko Widodo meminta
agar segera meyelamatkan Bank Banten dan meminta kepada BJB untuk membantu sepenuhnya
operasional Bank Banten. Selain itu, Presiden memerintahkan agar membentuk Tim
Teknis dalam rangka penyelamatan Bank Banten yang langsung diketuai oleh OJK.
Presiden RI meminta kepada OJK
agar segera mengumumkan kepada masyarakat khususnya para nasabah Bank Banten
agar tidak panik dan tetap tenang. Dan selama proses penggabungan usaha, maka diminta
agar Bank Banten tetap beroperasi secara normal dan tetap dapat melayani
kebutuhan yang wajar dari nasabah dan layanan keuangan masyarakat.
Sementara itu, Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) akan segera memproses permohonan rencana penggabungan usaha PT Bank
Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) ke dalam PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat dan Banten,Tbk (Bank BJB). Dan dalam kerangka LOI tersebut,
Bank Banten dan Bank BJB melaksanakan kerjasama bisnis, termasuk dukungan Bank
BJB terkait kebutuhan likuiditas Bank Banten antara lain dengan menempatkan
dana line money market dan/atau pembelian aset yang memenuhi
persyaratan tertentu, secara bertahap.
Dan OJK mendukung dan menyambut
baik rencana penggabungan usaha kedua Bank ini sebagai upaya penguatan
perbankan nasional dan menjaga stabilitas sistem keuangan. (*/pur)
0 Comments