Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Presiden Perintahkan Bank Banten Tetap Layani Nasabah Saat Proses Penggabungan

Presiden Joko Widodo dan Gubernur Banten
H. Wahidin Halim dalam suatu acara.
(Foto: Istimewa)


NET - Gubernur Banten H. Wahidin Halim menghadiri Rapat Terbatas terkait permasalahan Bank Banten yang dipimpin langsung oleh Presiden RI Joko Widodo dan dihadiri oleh Menteri Keuangan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Jawa Barat,  Otoritas Jasa Keuangan, serta Direksi Bank Jabar Banten, dan Bank Banten pada Kamis (23/4/2020). 

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Banten Wahidin Halim selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir Bank Banten dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil selaku Pengendali Terakhir Bank Jabar Banten (BJB) menandatangani Letter of Intent (LOI). Sementara hal teknis yang berkaitan dengan Letter of Intent akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) kedua belah pihak.

Presiden RI Joko Widodo meminta agar segera meyelamatkan Bank Banten dan meminta kepada BJB untuk membantu sepenuhnya operasional Bank Banten. Selain itu, Presiden memerintahkan agar membentuk Tim Teknis dalam rangka penyelamatan Bank Banten yang langsung diketuai oleh OJK.

Presiden RI meminta kepada OJK agar segera mengumumkan kepada masyarakat khususnya para nasabah Bank Banten agar tidak panik dan tetap tenang. Dan selama proses penggabungan usaha, maka diminta agar Bank Banten tetap beroperasi secara normal dan tetap dapat melayani kebutuhan yang wajar dari nasabah dan layanan keuangan masyarakat.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera memproses permohonan rencana penggabungan usaha PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten)  ke dalam PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten,Tbk (Bank BJB). Dan dalam kerangka LOI tersebut, Bank Banten dan Bank BJB melaksanakan kerjasama bisnis, termasuk dukungan Bank BJB terkait kebutuhan likuiditas Bank Banten antara lain dengan menempatkan dana line money market dan/atau pembelian aset yang memenuhi persyaratan tertentu, secara bertahap.

Dan OJK mendukung dan menyambut baik rencana penggabungan usaha kedua Bank ini sebagai upaya penguatan perbankan nasional dan menjaga stabilitas sistem keuangan. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments