Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Polisi Sugeng Hariyanto (tengah) memberi penjelasan kepada wartawan tentang narkotika. (Foto: Istimewa/MM) |
NET – Sedikitnya 12 orang tersangka pengedar narkotika jenis
sabu diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Metro Tangerang
Kota yang dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Bandung,
Jawa Barat, dan Provinsi Banten. Dari
tangan mereka disita barang bukti sebanyak 6.023,65 gram (6,23 kilogram) sabu.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Sugeng Hariyanto didampingi
Kasatnarkoba dan Kasubaghumas, Selasa (14/4) kepada wartawan mengatakan ke-12 orang tersangka tersebut ditangkap dari
berbagai tempat.
Kedua belas tersangka yakni inisial, OD, 21, BS, 32, AR, 34,
SL, 36, EK, 37, US, 38, FZ, 35, FS, 35, ED, 30, GZ, 33, FR, 30, dan RS, 30,
ditangkap dari 4 lokasi berbeda yaitu wilayah Pasar Kemis Kabupaten Tangerang,
Cipondoh Kota Tangerang, Serpong Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dan Bandung,
Jawa Barat.
“Awalnya tersangka OD ditangkap di rumahnya daerah Pasar
Kemis, Kabupaten Tangerang, pada 5 Februari lalu, dengan barang bukti 51,01
gram sabu,” ungķap Kombes Sugeng Hariyanto, saat menggelar Pers Konference di
Aula Kantor Polres didampingi Kasat Narkoba AKBP Aldo Ferdian dan Kasubaghumas
Kompol Abdul Rachim.
Kemudian, kata Sugeng, petugas kembali menangkap BS di Cipondoh
dengan barang bukti 3 paket sabu seberat 182, 44 gram dan menangkap AR di
Serpong Tangsel dengan barang bukti seberat 204,1 gram.
“Dari hasil pengembangan anggota kami, kemudian menangkap SL
di kontrakanya di Cipondoh (10/2/2020), dengan barang bukti 2 paket seberat 20
gram sabu. Selanjutnya anggota berhasil menangkap EK di Cipondoh Makmur dengan
bb 4 paket sabu seberat 1,99 gram,” terangnya.
Setelah itu, Satnarkoba Polrestro Tangerang Kota juga
menangkap US dan FS di Serpong Tangsel (21/3/2020) dengan barang bukti 4
bungkus besar sabu seberat 400 gram. Pada tanggal (25/4/2020) anggotanya
berhasil menangkap FS, ED dan GZ dengan barang bukti 13 paket sabu seberat
534,7 gram.
Bukan hanya itu, pada 11 April 2020 lalu petugas menangkap
FR dan RS di daerah Cipondoh, Kota Tangerang, barang bukti sebanyak 9 paket
dengan berat 939,57 gram berhasil disita. Sehingga total barang bukti yang
diamankan sebanyak 6.023,65 gram atau 6 kilogram lebih.
Dengan digagalkanya 6 kilo gram lebih narkoktika jenis sabu,Polres
Metro Tangerang Kota telah menyelamatkan 31.150 orang/jiwa.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini para tersangka
mendekam di dalam sel tahanan Polrestro Tangerang Kota, guna penyelidikan lebih
lanjut.
“Para tersangka kita jerat pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal
112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dan mereka terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” tandas Kapolres.
(*/pur)
0 Comments