Kombes Polisi Wibowo seusai koordinasi dengan pihak Pelabuhan Merak. (Foto: Istimewa) |
NET - Direktur lalu Lintas (Dirlantas) Polda Banten
Kombes Pol Wibowo mengatakan larangan mudik mulai
berlaku, Jumat (24/4/2020). Terkait hal tersebut, Pelabuhan Merak Banten, tidak
lagi melayani penyeberangan penumpang umum.
Berdasarkan adanya instruksi Kakorlantas Polri, kata
Wibowo, Pelabuhan Merak akan ditutup bagi penumpang, termasuk kendaraan pribadi
yang akan menyeberang dari Jawa menuju Sumatera.
"Khusus Pelabuhan Merak sesuai arahan Kakorlantas, tidak
ada penyeberangan penumpang, mulai kendaraan pribadi, maupun kendaraan umum,
orang perorang. Yang diizinkan hanya kendaraan yang mengangkut barang sembako," ucapnya.
Wibowo menuturkan sebanyak 15 titik check point yang
ada di wilayah hukum Polda Banten salah satu lokasi pemeriksaan berada di
gerbang tol Cikupa. Sisanya, berada di jalur arteri mulai dari Citra Raya
Kabupaten Tangerang hingga di sekitar Pelabuhan Merak.
"Khusus di jalan tol, kendaraan umum hingga pribadi
akan diperiksa, sedangkan kendaraan khusus pengangkut sembako diperbolehkan
langsung melintas," ucap Wibowo.
"Kendaraan yang memang diperkenankan melanjutkan
perjalanan, bisa dilanjutkan. Bagi yang tidak diperkenankan, akan kita
keluarkan melalui Gerbang Tol Pasar Kemis. Selanjutnya kembali ke daerah
asal," tutur Wibowo.
Di lokasi berbeda Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy
Sumardi menjelaskan kegiatan yang diberi sandi Operasi Ketupat tersebut akan
dilaksanakan mulai tanggal 24 April 2020 sampai dengan 31 Mei 2020
"Adanya kebijakan larangan mudik bertujuan untuk
memutus mata rantai penyebaran covid-19, diimbau kepada seluruh elemen
masyarakat agar dapat bekerjasama untuk mematuhi adanya kebijakan Pemerintah
dan maklumat Kapolri" tutur Edy Sumardi. (*/rls)
0 Comments