Kereta layang saat melintas di Bandara. (Foto: Istimewa) |
NET - PT Angkasa Pura
(AP) II (Persero) Kantor Cabang Utama Bandara Internasional Soekarno-Hatta
mengambil kebijakan mulai Rabu, 15 April 2020 layanan Kereta Layang (Skytrain)
dihentikan sementara hingga 31 Mei 2020 mendatang.
Senior Manager of Branch Communication & Legal Bandara
Soekarno-Hatta PT AP II Febri Toga Simatupang mengatakan penghentian sementara
layanan moda transportasi antar Terminal di Bandara Soekarno-Hatta ini
dilakukan untuk mencegah penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Hal itu, kata Febri, sesuai dengan Keputusan Menteri
Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/249/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial
Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota
Tangerang Selatan, Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Febri Toga Simatupang mengatakan layanan Skytrain dihentikan
sementara untuk menerapkan social distancing atau physical distancing guna
mencegah penyebaran Covid-19.
"Kami sampaikan mulai nanti malam pukul 00.00 WIB
(Rabu, 15 April) layanan Skytrain Bandara Soekarno-Hatta akan dihentikan
sementara. Sebagai pengganti moda transportasi antar terminal akan dilayani
menggunakan Shuttle Bus," ujar Febri Toga.
Di Terminal 1, kata Febri, Shuttle Bus akan melayani
penumpang atau pengguna jasa melalui Terminal 1A Keberangkatan mulai pukul
05.00 - 23.54 WIB. Sementara di Terminal 2 akan dilayani di Gate 3
Keberangkatan mulai Pukul 05.06 - 00.00 WIB.
"Sedangkan di Terminal 3, Shuttle Bus tetap dilayani di
Gate 3 Keberangkatan mulai pukul 05.18-00.02 WIB. Shuttle Bus ini akan
beroperasi melayani pengguna jasa atau penumpang setiap 14 menit sekali dengan
memperhatikan physical distancing," ucap Febri Toga.
Penghentian sementara layanan Skytrain tersebut merupakan
bentuk dukungan PT Angkasa Pura II dalam mengimplementasikan PSBB di Banten,
kata Febri.
"Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah
setempat dalam pencegahan penyebaran Covid-19, salah satunya terkait PSBB
(Pembatasan Sosial Berskala Besar-red) di wilayah Tangerang," jelas Febri
Toga.
Sebelumnya, PT AP II telah menetapkan Bandara Internasional
Soekarno-Hatta dengan status Minumum Operation mulai 1 April 2020 lalu. Dimana,
pelayanan penumpang dilakukan 24 jam hanya di Terminal 1A, 2D, 2E dan Terminal
3. (*/pur)
0 Comments