Suasana seusai sidang di Ruang Sidang 1 terasa sesak karena jumlah terdakwa 17 orang. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
NET – Sidang lanjutan perkara
dengan tuduhan memiliki bahan peledak di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang di
Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Jumat (20/3/2020) dinilai oleh para penasihat
hukum saksi tidak bersikap jujur.
Agenda sidang mendengarkan
keterangan saksi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nasdalianto, SH menghadirkan
saksi yakni Brivan Esa Putra, anggota Polri berpangkat Briptu berdinas di Polda
Metro Jaya. Saksi Brivan dihadirkakan karena ikut mengamankan terdakwa Dr. Ir.
Abdul Basith, Msc, 62, dosen dan Sugiono alias La Ode bi La Ode Raali, 32.
Saksi Brivan mengatakan
mengamankan terdakwa Abdul Basith dan Sugiono karena saat dirazia pada 28
Septermber 2019 di Cipondoh, Kota Tangerang, di dalam kendaraan Daihatsu Xenia
dikendarain, ditemukan selongsong gas air mata.
Atas dasar ditemukannya
selongsong gas air mata, saksi Brivan mengatakan kedua terdakwa dibawa ke Polda
Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.
“Atas temuan tersebut, pelanggaran
pidana apa yang dilakukan terdakwa Abdul Basith. Apakah membawa selongsong gas
air melanggar hukum,” tanya penasihat hokum Ahmad Nasution.
Saksi Brivan mengakui bahwa
membawa selongsong gas air mata bukan pelanggaran pidana tapi terdakwa Abdul
Basith hanya diamankan.
“Tapi Saudara Saksi adalah
sebagai pelapor dalam perkara ini. Akibat laporan Saudara Saksi sehingga mereka
menjadi terdakwa dalam sidang ini. Terus dalam BAP (Berita Acara
Pemeriksaan-red) Saudara Saksi menyebutkan kedua terdakwa ikut dalam perkumpulan
dan membuat bahan peledak. Dari mana Saudara Saksi sebutkan ada bahan peledak itu?
Tadi sudah diketahui selongsong gas air mata bukan pelanggaran pidana,” ucap
Nasution.
Namun, saksi Brivan tidak bisa
menjawab pertanyaan penasihat hukum. “Saya minta kepada majelis hakim agar
keterangan Saudara Saksi yang saling bertentangan ini dicatat,” ujar Nasution.
Ketua Majelis Hakim Sucipto, SH
langsung menanggapi imbau Nasution. “Tidak diminta untuk dicatat pun, panitera
sudah mencatat semua keterangan saksi,” ucap Sucipto.
Sementara itu, penasihat hukum
Abdul Basith terdiri atas Gufroni, SH MH, Ewi, SH, Syafril Elain, SH, dan Hafizullah,
SH diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk bertanya kepada saksi Brivan
Esa Putra. Gufroni bertanya kepada saksi Brivan: apakah Saudara Saksi ketika
melakukan razia dan menangkap terdakwa Abdul Basith dan Sugiono ada surat
tugas. “Kalau ada tolong tunjukkan,” ujar Gufroni.
Namun, saksi Brivan tidak bisa
menunjukkan surat tugas dan tidak pula dilampirkan dalam BAP.
Gufroni kembali bertanya,
penangkapan terdakwa Abdul Basith dan Sugiono tadi disebutkan karena membawa
selongsong gas air mata. “Saya minta selongsong gas air mata dihadirkan sebagai
barang bukti di dalam persidangan ini. Tolong Saudara Jaksa Penuntut Umum
tampilkan selongsong gas air mata,” uap Gufroni.
Baik saksi Brivan dan maupun
jaksa tidak mampu menghadirkan barang bukti berupa selongsong gas air mata. “Saya
menilai selongsong gas air mata ini penting karena inilah awal penangkapan
kedua terdakwa. Kalau tidak bisa dihadirkan, saya meragukan kejujuran saksi
Brivan,” tutur Gufoni.
Sidang semula akan menghadirkan
tiga orang saksi, namun untuk mendengarkan seorang saksi memakan waktu sejak
pagi hingga sore. Kedua orang saksi akan didengarkan pada sidang berikutnya,
Jumat pekan depan.
Hakim Sucipto yang memimpin
sidang menyidangkan 17 orang terdakwa antara lain Abdul Basith, Sugiono, La Ode
Nadi, La Ode Samiun, La Ode Aluani, dan Jaflan Raali. Keenam terdakwa dijerat
pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
dan pasal 169 ayat (1) KUHP. (tno)
0 Comments