Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sidang Lanjutan "Kepemilikan" Bahan Peledak, Saksi Dinilai Tak Jujur

Suasana seusai sidang di Ruang Sidang 1 
terasa sesak karena jumlah terdakwa 17 orang. 
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) 



NET – Sidang lanjutan perkara dengan tuduhan memiliki bahan peledak di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Jumat (20/3/2020) dinilai oleh para penasihat hukum saksi tidak bersikap jujur.

Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nasdalianto, SH menghadirkan saksi yakni Brivan Esa Putra, anggota Polri berpangkat Briptu berdinas di Polda Metro Jaya. Saksi Brivan dihadirkakan karena ikut mengamankan terdakwa Dr. Ir. Abdul Basith, Msc, 62, dosen dan Sugiono alias La Ode bi  La Ode Raali, 32.  

Saksi Brivan mengatakan mengamankan terdakwa Abdul Basith dan Sugiono karena saat dirazia pada 28 Septermber 2019 di Cipondoh, Kota Tangerang, di dalam kendaraan Daihatsu Xenia dikendarain, ditemukan selongsong gas air mata.

Atas dasar ditemukannya selongsong gas air mata, saksi Brivan mengatakan kedua terdakwa dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.

“Atas temuan tersebut, pelanggaran pidana apa yang dilakukan terdakwa Abdul Basith. Apakah membawa selongsong gas air melanggar hukum,” tanya penasihat hokum Ahmad Nasution.
Saksi Brivan mengakui bahwa membawa selongsong gas air mata bukan pelanggaran pidana tapi terdakwa Abdul Basith hanya diamankan.

“Tapi Saudara Saksi adalah sebagai pelapor dalam perkara ini. Akibat laporan Saudara Saksi sehingga mereka menjadi terdakwa dalam sidang ini. Terus dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan-red) Saudara Saksi menyebutkan kedua terdakwa ikut dalam perkumpulan dan membuat bahan peledak. Dari mana Saudara Saksi sebutkan ada bahan peledak itu? Tadi sudah diketahui selongsong gas air mata bukan pelanggaran pidana,” ucap Nasution.

Namun, saksi Brivan tidak bisa menjawab pertanyaan penasihat hukum. “Saya minta kepada majelis hakim agar keterangan Saudara Saksi yang saling bertentangan ini dicatat,” ujar Nasution.

Ketua Majelis Hakim Sucipto, SH langsung menanggapi imbau Nasution. “Tidak diminta untuk dicatat pun, panitera sudah mencatat semua keterangan saksi,” ucap Sucipto.

Sementara itu, penasihat hukum Abdul Basith terdiri atas Gufroni, SH MH, Ewi, SH, Syafril Elain, SH, dan Hafizullah, SH diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk bertanya kepada saksi Brivan Esa Putra. Gufroni bertanya kepada saksi Brivan: apakah Saudara Saksi ketika melakukan razia dan menangkap terdakwa Abdul Basith dan Sugiono ada surat tugas. “Kalau ada tolong tunjukkan,” ujar Gufroni.

Namun, saksi Brivan tidak bisa menunjukkan surat tugas dan tidak pula dilampirkan dalam BAP.

Gufroni kembali bertanya, penangkapan terdakwa Abdul Basith dan Sugiono tadi disebutkan karena membawa selongsong gas air mata. “Saya minta selongsong gas air mata dihadirkan sebagai barang bukti di dalam persidangan ini. Tolong Saudara Jaksa Penuntut Umum tampilkan selongsong gas air mata,” uap Gufroni.

Baik saksi Brivan dan maupun jaksa tidak mampu menghadirkan barang bukti berupa selongsong gas air mata. “Saya menilai selongsong gas air mata ini penting karena inilah awal penangkapan kedua terdakwa. Kalau tidak bisa dihadirkan, saya meragukan kejujuran saksi Brivan,” tutur Gufoni.

Sidang semula akan menghadirkan tiga orang saksi, namun untuk mendengarkan seorang saksi memakan waktu sejak pagi hingga sore. Kedua orang saksi akan didengarkan pada sidang berikutnya, Jumat pekan depan.

Hakim Sucipto yang memimpin sidang menyidangkan 17 orang terdakwa antara lain Abdul Basith, Sugiono, La Ode Nadi, La Ode Samiun, La Ode Aluani, dan Jaflan Raali. Keenam terdakwa dijerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 169 ayat (1) KUHP. (tno)       

Post a Comment

0 Comments