Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kampanye Pilkada Belum Waktunya, KASN Harus Copot Muhamad

Adib Miftahul Huda.
(Foto: Istimewa/koleksi pribadi)



NET -  Sekertaris Daerah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, terkait dugaan pelanggaran etika ASN karena berkampanye sebelum waktu yang ditetapkan KPU menjadi sorotan warga.

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Islam Syeh Yusuf Tangerang Adib Miftahul Huda menyesalkan sikap orang nomor satu di tubuh Aparatur Sipil Negara atau ASN Kota Tangerang Selatan tersebut. Hal itu telah melanggar dan mencoreng kinerja serta etika  Abdi Negera.

"Syahwat politik pribadi seorang pejabat terkadang, membuat lupa akan posisi dirinya saat ini sebagai apa, sehingga berkampanye sebelum waktunya, sangat wajar apabila Bawaslu langsung bergerak dan bertindak," ujar Adib kepada wartawan di Serpong, Rabu (18/3/2020).

Adib menjelaskan sebagai seorang yang pejabat eselon satu, langkah Muhamad itu bisa berdampak stigma negatif bagi para ASN dibawahnya. Aksi meminta dukungan dalam sebuah acara tersebut dan menyampaikan sebagai bakal calon walikota bisa  meresakan baik untuk warga ataupun di tubuh ASN sendiri.

"Muhamad, saat ini sudah memposisikan dirinya sebagai bakal alon Walikota, serta menikmati panggung politik seorang diri, tanpa melihat regulasi dan aturan main yang berlaku. Dampaknya melahirkan adanya pengkotak kotakan atau kubu-kubuan di tubuh ASN," tutur dosen Ilmu Komunikasi itu.

Adib mendesak supaya Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany bersikap tegas akan perilaku sang Sekda, karena dampak yang ditimbulkan dalam tubuh birokrasi dikawatirkan akan bergejolak karena syahwat politik yang digaungkan sebelum waktunya, serta adanya dugaan unsur pelanggaran kode atik ASN didalamnya.

"Walikota dan rakyat Tangsel punya hak untuk melaporkan Muhamad ke Kementrian Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Juga Komisi ASN, supaya mencopot Muhamad dari jabatan dan status kepegawaiannya,  karena diduga Muhamad telah melanggar kode etik ASN yakni UU nomor 42 tahun 2004 pasal 6 tentang mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi," ucap Adib.

Adib berharap Muhamad lebih gentleman dalam mengambil sikap politiknya, sehingga tidak melahirkan conflict of interesi pada kemudian hari, yakni kontestasi politik Pilkada itu sudah diatur dalam undang-undang tersendiri.

"Sayangnya Undang-Undang (UU) 10/2016 tentang Pilkada, hanya mengatur, kalau sudah daftar atau ditetapkan KPU, baru mengundurkan diri. Ini kelemehan juga, harusnya ketika ada niat declaire di publik mau jadi kepala daerah, harus mundur. Politik butuh etika yang fairness," tutur Adib. (*/pur)



Post a Comment

0 Comments