Adib Miftahul Huda. (Foto: Istimewa/koleksi pribadi) |
NET - Sekertaris
Daerah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat,
terkait dugaan pelanggaran etika ASN karena berkampanye sebelum waktu yang ditetapkan
KPU menjadi sorotan warga.
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Islam Syeh Yusuf
Tangerang Adib Miftahul Huda menyesalkan sikap orang nomor satu di tubuh
Aparatur Sipil Negara atau ASN Kota Tangerang Selatan tersebut. Hal itu telah
melanggar dan mencoreng kinerja serta etika
Abdi Negera.
"Syahwat politik pribadi seorang pejabat terkadang,
membuat lupa akan posisi dirinya saat ini sebagai apa, sehingga berkampanye
sebelum waktunya, sangat wajar apabila Bawaslu langsung bergerak dan bertindak,"
ujar Adib kepada wartawan di Serpong, Rabu (18/3/2020).
Adib menjelaskan sebagai seorang yang pejabat eselon satu,
langkah Muhamad itu bisa berdampak stigma negatif bagi para ASN dibawahnya. Aksi
meminta dukungan dalam sebuah acara tersebut dan menyampaikan sebagai bakal
calon walikota bisa meresakan baik untuk
warga ataupun di tubuh ASN sendiri.
"Muhamad, saat ini sudah memposisikan dirinya sebagai
bakal alon Walikota, serta menikmati panggung politik seorang diri, tanpa
melihat regulasi dan aturan main yang berlaku. Dampaknya melahirkan adanya
pengkotak kotakan atau kubu-kubuan di tubuh ASN," tutur dosen Ilmu
Komunikasi itu.
Adib mendesak supaya Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany
bersikap tegas akan perilaku sang Sekda, karena dampak yang ditimbulkan dalam
tubuh birokrasi dikawatirkan akan bergejolak karena syahwat politik yang digaungkan
sebelum waktunya, serta adanya dugaan unsur pelanggaran kode atik ASN
didalamnya.
"Walikota dan rakyat Tangsel punya hak untuk
melaporkan Muhamad ke Kementrian Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi
Juga Komisi ASN, supaya mencopot Muhamad dari jabatan dan status kepegawaiannya, karena diduga Muhamad telah melanggar kode
etik ASN yakni UU nomor 42 tahun 2004 pasal 6 tentang mengutamakan kepentingan
negara di atas kepentingan pribadi," ucap Adib.
Adib berharap Muhamad lebih gentleman dalam mengambil sikap
politiknya, sehingga tidak melahirkan conflict of interesi pada kemudian hari,
yakni kontestasi politik Pilkada itu sudah diatur dalam undang-undang
tersendiri.
"Sayangnya Undang-Undang (UU) 10/2016 tentang Pilkada,
hanya mengatur, kalau sudah daftar atau ditetapkan KPU, baru mengundurkan diri.
Ini kelemehan juga, harusnya ketika ada niat declaire di publik mau jadi kepala
daerah, harus mundur. Politik butuh etika yang fairness," tutur Adib. (*/pur)
0 Comments