Gubernur Banten H. Wahidin Halim menjawab pertanyaan wartawan. (Foto: Istimewa) |
NET – Gubernur Banten H. Wahidin Halim (WH) mengatakan, "Pemprov
Banten telah menunjukkan cara pengelolaan dana dengan raihan WTP (opini wajar
tanpa pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan, red) tigakali berturut."
Gubernur Banten mengatakan hal itu saat membuka Rapat Kerja Percepatan Penyaluran
dan Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2020 dalam Menopang Ketahanan Sosial Ekonomi
Masyarakat di Plaza Aspirasi, Kawasan Puat Pemerintah Provinsi Banten (KP-3B), Jalan
Syech Nawawi Albantani, Curug, Kota Serang, Selasa (18/2/2020).
"Uang yang dititipkan dari Pemerintah melalui dana desa
harus dikelola dengan baik. Secara administrasi akan diawasi
penggunaannya," tutur Gubernur WH.
Para kepala desa, kata Gubernur, harus berhati-hati dalam
pengelolaan serta penggunaan dana desa. Hasil investigasi dari Pemprov Banten
bersama Polda Banten, masih ada yang harus diluruskan dan dilakukan pembinaan
lagi dalam pelalsanaannya.
Dikatakan, karena hal itu akan berdampak kepada sanksi hukum
yang sangat berat bagi kepala desa yang menyalahgunakan wewenang dalam
penggunaannya. Pemprov Banten harus memastikan semua itu berjalan dengan baik.
Gubernur WH berkisah saat menjadi kepala desa selama 12
tahun. Ketika itu desa tidak mendapatkan bantuan. Kini para kepala desa
beruntung karena ada bantuan dana desa.
"Kepala desa harus dapat memberikan terobosan atau
usulan untuk kemajuan desa itu sendiri," ungkapnya.
Ditegaskan, Pemprov Banten terus membangun apa yang menjadi
kewenangannya. Semuanya untuk rakyat Banten. Tidak ada rakyat bupati, rakyat
walikota atau rakyat gubernur.
Sementara itu, Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Desa
Ditjen Bina Pemerintah Desa Kementerian Dalam Negeri RI Budi Antoro mengatakan
Pemerintah pusat kembali mengalokasikan dana desa sebesar Rp 72 triliun kepada
74963 desa di seluruh Indonesia.
"Dalam pelaksanaan dan pengelolaan dana desa tersebut
Kemeterian Dalam Negeri RI berdasarkan Undang - undang No. 23 Tahun 2014
diberikan amanah untuk mengkoordinasikan penggunaan dan pengawasan
penyelenggaraan pemerintah desa lebih sistematis, terukur dan
berkelanjutan," jelasnya.
Sebagai informasi, total Alokasi Dana Desa (DD) pada 2020
untuk Provinsi Banten mencapai Rp 1.122.813.298.000 untuk 1.238 desa. Pada 2019
mencapai Rp 1,092,073,316,000. Pada 2018 sebesar Rp 939,942,278,000. Tahun 2017
sebesar Rp 1,009,506,961,000. Tahun 2016 sebesar Rp 791,288,742,000
Sementara itu, Bantuan Keuangan Gubernur Banten ke desa pada
tahun ini mencapai Rp 50 juta per tahun. Pada
tahun 2016 bantuan per desa mencapai Rp 20 juta. Meningkat menjadi Rp 30
juta pada tahun 2017. Pada tahun 2018 tidak ada Dana Bantuan Gubernur ke Desa. Pada tahun 2019 Dana
Bantuan Gubernur ke Desa kembali digulirkan dan meningkat menjadi Rp 50 juta.
Pada tahun 2020 kembali digulirkan dengan besaran yang sama, Rp 50 juta per
desa.
Sedangkan bantuan listrik desa, data Dinas Energi dan Sumber
Daya Mineral Pemprov Banten, hingga saat ini total rumah tangga yang telah
mendapatkan bantuan mencapai 240.876 rumah tangga sasaran yang tersebar di
1.209 desa/kelurahan. Pada tahun 2019 melakukan instalasi pada 8.665 rumah
tangga di Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kabupaten
Serang, dan Kota Serang. Sementara tu untuk tahun 2020, melalui Dinas
ESDM, Pemprov Banten telah alokasikan
anggaran untuk membantu 10.000 rumah tangga sasaran di Provinsi Banten.
Sementara itu rasio elektrifikasi di Provinsi Banten telah mencapai 99 persen.
Sementara itu, untuk pencegahan korupsi, hingga 17 Januari
2020 data Monitoring Coruption Preventive (MCP) Koordinasi dan Supervisi
Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Provinsi Banten
telah mencakup 82 persen wilayah Provinsi Banten. Berada di posisi ketiga
setelah DKI Jakarta dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Area intervensi mencakup:
Perencanaan dan Penganggaran APBD; Pengadaan Barang dan Jasa; Pelayanan Terpadu
Satu Pintu; Kapabilitas APIP; Manajemen ASN; Optimalisasi Pendapatan Daerah;
Manajemen Aset Daerah; serta Tata Kelola Dana Desa.
Rakor dihadiri oleh para kepala desa, camat, dan bupati dan
walikota se-Provinsi Banten, serta unsur Forkopimda Provinsi Banten. (*/pur)
0 Comments