![]() |
Terdakwa Ichwan Fiddein saat mendengarkan tuntutan Jaksa. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
NET - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hikmat Lase, SH MH dari Kejaksaan
Negeri Kabupaten Tangerang menuntut terdakwa Ichwan Fiddien, 25, selama 2 tahun
3 bulan karena terbukti menggunakan narkotika.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Hikmat Lase di hadapan
Majelis Hakim diketauai oleh Gatot, SH MH pada sidang lanjutan penyalahgunaan
narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota
Tangerang, Selasa (3/12/2019).
Jaksa Hikmat Lase menyakinkan majelis hakim kalau terdakwa
Ichwan Fiddien, warga Jalan Lembang 1 No. 22 B Rt001/003 Kelurahan Citangkil,
Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Banten, telah terbukti bersalah melanggar pasal
127 ayat (1)a Undang-Undang (UU) RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa Himat Lase menyebutkan terdakwa Ichwan yang berstatus
sebagai mahasiswa itu ditangkap oleh
anggota Buser Narkotika Polres Kota Tangerang Irwandi Samosir dan Suhendang pada
3 Juli 2019 di depan hotel Amaris Citra
Raya, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, saat
menunggu pacarnya.
Saat diperiksa Polisi, dari tubuh terdakwa Ichwan ditemukan
1 bungkus klip bening narkotika jenis sabu dalam bungkus bekas permen kis warna
merah dan diakui sebagai miliknya. Selain pemakai terdakwa juga menjual
narkotika.
Barang bukti seberat 0,2869 gram ditemukan dalam tas
selempang yang dibawa terdakwa Ichwan Fiddien. Barang terlarang itu dibeli terdakwa
Ichwan dari Wawan alias wanted seharga Rp 600.000. Dalam tuntutan Jaksa Hikma
Lase sabu tersebut seberat 0,48 gram. Satu unit
handphone merek Xiomi warna putih berikut SIM card disita.
Dalam penguasaan dan penyalah gunakan narkotika tersebut,
Jaksa Hikmat, terdakwa Ichwan tidak mempunyai ijin dari Kementerian Kesehatan dan
terdakwa memperoleh sabu tersebut tidak ada resep dokter kesehatan.
Bedasarkan surat Reserse Kriminal Polri tentang berita acara
pemeriksaan laboratorium Kriminalisasi No. Lab 2833/NNF/2019 diketahui oleh
Kampus Labfor Bareskrim Polri Kabid Narkoba for Sodiq Pratomo barang bukti
dengan nomor 1517/2019/OF berupa kristal warna putih mengandung Metamfetamina
terdaftar golongan 1 No. urut 61 lampiran Undang Undang RI No. 35 tahun 2009.
Pembuktian dakwaan primair pasal 112 ayat (1) dengan unsur
tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan
Narkotika golongan 1 bukan tanaman tidak terbukti dan terpenuhi.
JPU membuktikan pasal 127 ayat (1)a UU RI no 35 tahun 2009
mengacu pemeriksaan urine oleh dokter polres kota Tangerang no R/134/VII/2019
sat urkes Dokter Sidik pada 4 Juli 2019.
Menurut JPU Hikmat, terdakwa Ichwan Fiddien terbukti
menggunakan narkotika untuk diri sendiri dengan tuntutan 2 tahun 3 bulan
penjara.
Kuasa hukum terdakwa, Abel Marbun SH dalam pembelaannya
meminta supaya majelis hakim memutuskan hukuman seringan-ringannya karena
terdakwa masih berstatus mahasiswa. (tno)
0 Comments