Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Mahasiswa Nikmati Narkotika, Dituntut 2 Tahun 3 Bulan Penjara

Terdakwa Ichwan Fiddein saat 
mendengarkan tuntutan Jaksa. 
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) 




NET - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hikmat Lase, SH MH dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menuntut terdakwa Ichwan Fiddien, 25, selama 2 tahun 3 bulan karena terbukti menggunakan narkotika.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Hikmat Lase di hadapan Majelis Hakim diketauai oleh Gatot, SH MH pada sidang lanjutan penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Selasa (3/12/2019).  

Jaksa Hikmat Lase menyakinkan majelis hakim kalau terdakwa Ichwan Fiddien, warga Jalan Lembang 1 No. 22 B Rt001/003 Kelurahan Citangkil, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Banten, telah terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat (1)a Undang-Undang (UU) RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa Himat Lase menyebutkan terdakwa Ichwan yang berstatus sebagai  mahasiswa itu ditangkap oleh anggota Buser Narkotika Polres Kota Tangerang Irwandi Samosir dan Suhendang pada 3 Juli 2019  di depan hotel Amaris Citra Raya, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, saat menunggu pacarnya.

Saat diperiksa Polisi, dari tubuh terdakwa Ichwan ditemukan 1 bungkus klip bening narkotika jenis sabu dalam bungkus bekas permen kis warna merah dan diakui sebagai miliknya. Selain pemakai terdakwa juga menjual narkotika.

Barang bukti seberat 0,2869 gram ditemukan dalam tas selempang yang dibawa terdakwa Ichwan Fiddien. Barang terlarang itu dibeli terdakwa Ichwan dari Wawan alias wanted seharga Rp 600.000. Dalam tuntutan Jaksa Hikma Lase  sabu  tersebut seberat 0,48 gram. Satu unit handphone merek Xiomi warna putih berikut SIM card disita.

Dalam penguasaan dan penyalah gunakan narkotika tersebut, Jaksa Hikmat, terdakwa Ichwan tidak mempunyai ijin dari Kementerian Kesehatan dan terdakwa memperoleh sabu tersebut tidak ada resep dokter kesehatan.

Bedasarkan surat Reserse Kriminal Polri tentang berita acara pemeriksaan laboratorium Kriminalisasi No. Lab 2833/NNF/2019 diketahui oleh Kampus Labfor Bareskrim Polri Kabid Narkoba for Sodiq Pratomo barang bukti dengan nomor 1517/2019/OF berupa kristal warna putih mengandung Metamfetamina terdaftar golongan 1 No. urut 61 lampiran Undang Undang RI No. 35 tahun 2009.

Pembuktian dakwaan primair pasal 112 ayat (1) dengan unsur tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman tidak terbukti dan terpenuhi.

JPU membuktikan pasal 127 ayat (1)a UU RI no 35 tahun 2009 mengacu pemeriksaan urine oleh dokter polres kota Tangerang no R/134/VII/2019 sat urkes Dokter Sidik pada 4 Juli 2019.
Menurut JPU Hikmat, terdakwa Ichwan Fiddien terbukti menggunakan narkotika untuk diri sendiri dengan tuntutan 2 tahun 3 bulan penjara.

Kuasa hukum terdakwa, Abel Marbun SH dalam pembelaannya meminta supaya majelis hakim memutuskan hukuman seringan-ringannya karena terdakwa masih berstatus mahasiswa. (tno)

Post a Comment

0 Comments