Wagub Banten Andika Hazrumy ketika melantik anggota KI Provinsi. (Foto: Istiewa) |
NET - Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy melantik lima
anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten periode 2019-2023 di Gedung
Pendopo Gubernur, Jalan Syech Nawawi Al-Bantani Kota Serang, Senin,
(30/12/2019).
Lima anggota KI Banten yang dilantik itu: Hilman, Lutfi, Nana
Subana, Toni Anwar Mahmud, dan Heri Wahidin berdasarkan Surat Keputusan
Gubernur Nomor : 491.05/Kep.348-Huk/2019 tanggal 30 Desember 2019 tentang
Penetapan Komisi Informasi Provinsi Banten Periode 2019-2023. Keputusan
Gubernur tersebut sebagai tindak lanjut
dari Surat Nomor: 162.6/1314/DPRD tertanggal 12 Desember 2019 perihal Hasil Uji
Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Banten masa
Bhakti 2019-2023. Hilman satu-satunya anggota KI yang dilantik kembali.
Andika mengatakan dengan semangat transparansi juga
merupakan bagian dari visi misi Provinsi Banten.
“Bahwa visi misi Provinsi Banten juga memiliki semangat
keterbukaan informasi publik dan memberikan pelayanan informasi dengan baik
kepada masyarakat,” ujarnya.
Wagub mengatakan dengan adanya sistem pelayanan publik
melalui tekhnologi informasi dapat berdampak positif bagi masyarakat untuk ikut
berpartisipasi dalam kebijakan publik.
Wagub berharap anggota KI Banten dapat mendorong keterbukaan
informasi dan dapat meningkatkan percepatan pembangunan di wilayah Pemerintah
Provinsi Banten.
“Saya berharap anggota KI Banten yang baru disumpah ini
dapat meningkatkan pembangunan khususnya wilayah Banten dan dapat menjalankan
visi misi pemerintah sesuai dengan harapan masyarakat,” pungkasnya.
Wagub juga mengucapkan selamat atas dilantik Komisioner
Komisi Informasi Provinsi Banten Periode 2019-2023. Wagub berharap Komisi Informasi yang baru
saja dilantik dapat memberikan warna bagi keterbukaan informasi di Provinsi
Banten. Wagub yakin keterbukaan
informasi dapat mendorong percepatan
pembangunan. (*/pur)
0 Comments