Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pakar Menilai Legalitas Perhimpunan Pemilik Rumah Susun Kuat

Ilham Hermawan dan Auliya Kasanova. 
(Foto: Istimewa/koleksi pribadi) 




NET – Sejumlah pakar dari perguruan tinggi menilai sudah tepat Mahkamah Agung  (MA) menolak permohonan pengujian materil Peraturan Menteri PUPR Nomor 23/Prt/M/2018 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS). Hal ini tergambar setelah sejumlah pakar menyampaikan pendapatnya kepada TangerangNet.Com, Jumat (1/11/2019).

“Dengan putusan Mahakamah Agung itu, memperkuat legalitas dan subsansi Permen PPPSRS,” ujar Dr. M Ilham Hermawan, SH., MH, dosen Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Pancasila, Jakarta.
Ilham menjelaskan dengan ditolaknya permohonan Pengujian Materil Peraturan Menteri PUPR Nomor 23/Prt/M/2018 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) oleh Mahkamah Agung, maka secara normatif tidak ada lagi yang dapat dipermasalahkan baik formiel maupun materiel dari Permen PPPSRS tersebut, sebagaimana dipermasahan oleh beberapa pihak selama ini.

Senada dengan Ilham Auliya Khasanofa, SH., MH, pakar HTN, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (FH UMT) menyebutkan adanya pendapat bahwa Kementrian PUPR tidak memiliki kewenangan untuk membentuk Permen PPPSRS, terbantahkan oleh Putusan Mahkamah Agung ini.

Auliya Khasanofa menjelaskan dari segi kewenangan keberadaan Permen PPPSRS tersebut tidak bertentangan dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Dasar kewenangan tersebut ada pada Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, Pasal 6 ayat (1) serta Pasal 83 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun.

Bahkan, kata  Auliya Khasanofa, Mahkamah Agung menilai  langkah Kementerian PUPR untuk menerbitkan Permen PPPSRS sangat tepat, langka ini sebagai upaya mengisi kekosongan hukum karena sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, Presiden belum menetapkan suatu Peraturan Pemerintah.

Selain itu, dari segi subtansi Ilham Hermawan, menekankan cara pengambilan keputusan pemilihan pengurus dan pengawas, yakni diaturnya sistem one man one vote. Menururt Mahkamah Agung tidak bertentangan dengan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun karena hal tersebut bertujuan untuk melindungi kepentingan pemilik satuan rumah susun dari adanya monopoli suara pihak-pihak tertentu.

“Begitu pula dengan permasalahan pembatasan kuasa untuk menghadiri rapat musyawarah,” uccap Ilham.

Menurut Ilham Hermawan, yang juga Direktur Kajian Reformasi Hukum dan Kebijakan Kolegium Jurist Institute, Putusan Mahkamah Agung  telah menegaskan Permen PPPSRS tidak mengatur pembatasan kuasa. Frasa yang digunakan dalam permen adalah “wakil Pemilik” yang lebih menekankan pengaturan pada lembaga perwakilan. Adapun kuasa tertulis diperlukan sebatas bukti untuk menentukan kebenaran data dari pihak-pihak yang diwakili maupun yang mewakili.

Yang paling penting, kata Ilham Hermawan, putusan Mahkamah Agung tersebut  menyatakan yang dapat dipilih menjadi pengurus dan pengawas adalah para pemilik bertempat tinggal di rumah susun.

“MA berpendapat rumah susun merupakan tempat tinggal karena pada prinsipnya rumah susun bukan hanya terdiri atas benda yaitu tanah, gedung, dan fasilitas. Namun terdiri atas unsur manusia yang menghuni gedung tersebut,” tutur Ilham Hermawan.

Pengelolaan, kata Ilham, bukan sekadar pengelolaan kebendaan melainkan pula pengelolaan yang manusiawi serta memperhatikan penghuni sebagai aspek yang harus pula dikelola. Maka, pengurus dan pengawas harus merupakan para pemilik yang bertempat tinggal di rumah susun. (*/pur)


Post a Comment

0 Comments