Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tiga Raperda Kota Tangerang Disahkan

Ketua DPRD Kota Tangerang Ir. Suparmi dan
Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah.
(Foto: Pemerintah Kota Tangerang) 



WALIKOTA Tangerang H. Arief R. Wismansyah hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang dalam rangka pengambilan keputusan mengenai penetapan 3 (Tiga) Rencana Peraturan (Raperda) Mengenai Peraturan Daerah Kota Tangerang dan Penyampaian Penjelasan Walikota Tangerang Mengenai 3 (Tiga) Raperda Kota Tangerang, Rabu (26/6/2019).

Tiga Raperda yang telah disahkan antara lain tentang Pelestarian Warisan Budaya Tak Benda Kota Tangerang, Raperda tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Miskin Kota Tangerang dan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu.

"Hari ini ada pengesahan tiga Raperda, setelah ini kita sampaikan ke provinsi untuk kemudian dievaluasi. Setelah ditetapkan provinsi baru kita berlakukan," ujar Walikota di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang.

Mengenai Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu, Arief menyambut baik pengesahan tersebut. Sebab, dia menilai retribusi menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.

Sementara itu, Raperda tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Miskin Kota Tangerang, dijelaskan bahwa yang berhak menerima adalah penduduk miskin Kota Tangerang mulai dari bayi yang baru lahir hingga lanjut usia dan menerima santunan kematian sebesar Rp 3 juta per jiwa yang diberikan secara rutin setiap tahun melalui APBD Kota Tangerang.

"Ya nanti dianggarkan dulu. Kita belum tahu keburu atau tidaknya sebelum pengesahan APBD Perubahan. Kalau tidak keburu tunggu 2020," jelas Walikota.

"Kita harus hitung dulu komposisinya berapa seluruh masyarakat miskin di Kota Tangerang, dari komposisi itu bantuannya sudah di-Perda-kan, terus mekanismenya seperti apa nanti detail teknisnya diatur melalui Perwal," tukas Arief. (Adv)

Post a Comment

0 Comments