Ketua DPRD Kota Tangerang Ir. Suparmi dan Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah. (Foto: Pemerintah Kota Tangerang) |
WALIKOTA Tangerang H. Arief R.
Wismansyah hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang dalam rangka
pengambilan keputusan mengenai penetapan 3 (Tiga) Rencana Peraturan (Raperda)
Mengenai Peraturan Daerah Kota Tangerang dan Penyampaian Penjelasan Walikota
Tangerang Mengenai 3 (Tiga) Raperda Kota Tangerang, Rabu (26/6/2019).
Tiga Raperda yang telah disahkan
antara lain tentang Pelestarian Warisan Budaya Tak Benda Kota Tangerang,
Raperda tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Miskin Kota Tangerang dan
Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011
tentang Retribusi Perijinan Tertentu.
"Hari ini ada pengesahan tiga
Raperda, setelah ini kita sampaikan ke provinsi untuk kemudian dievaluasi.
Setelah ditetapkan provinsi baru kita berlakukan," ujar Walikota di Ruang
Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang.
Mengenai Perubahan Ketiga atas
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu,
Arief menyambut baik pengesahan tersebut. Sebab, dia menilai retribusi menjadi
salah satu sumber pendapatan daerah.
Sementara itu, Raperda tentang
Santunan Kematian Bagi Penduduk Miskin Kota Tangerang, dijelaskan bahwa yang
berhak menerima adalah penduduk miskin Kota Tangerang mulai dari bayi yang baru
lahir hingga lanjut usia dan menerima santunan kematian sebesar Rp 3 juta per
jiwa yang diberikan secara rutin setiap tahun melalui APBD Kota Tangerang.
"Ya nanti dianggarkan dulu.
Kita belum tahu keburu atau tidaknya sebelum pengesahan APBD Perubahan. Kalau
tidak keburu tunggu 2020," jelas Walikota.
"Kita harus hitung dulu
komposisinya berapa seluruh masyarakat miskin di Kota Tangerang, dari komposisi
itu bantuannya sudah di-Perda-kan, terus mekanismenya seperti apa nanti detail
teknisnya diatur melalui Perwal," tukas Arief. (Adv)
0 Comments