Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pelaku Penggelapan Dump Truk Dan Penadah Ditangkap Polisi

Kapolsek Sunda Kelapa Kompol Netty R. 
Siagian perlihatkan para tersangka kepada 
wartawan saat konferensi pers. 
(Foto: Dade Fahcri/TangerangNet.Com)  

NET - Lima pelaku penggelapan sebuah dump truck bermerek Hino dan penadahnya ditangkap Polisi di Sukabumi, Jawa Barat. Pelaku yang ditangkap yakni YM, RM, M, S, dan AR.

Kapolsek Sunda Kelapa Kompol Netty R. Siagian, Selasa (29/8/2018) kepada wartawan, mengatakan mereka itu menggelapkan sebuah truk milik PT Sino Persada Indonesia. Otak di balik peristiwa ini adalah tersangka M, yang mengatur skenario dari dibawa kabur sampai ke penadah.

“Tersangka M merupakan residivis dengan kasus yang sama,” tutur Netty di kantor Polsek Sunda Kelapa.

Pelaku M ini, kata Netty, adalah otaknya. Dia yang mengatur skenario, dia juga mengaku sebelumnya sudah tiga kali melakukan kejahatan ini. Tersangka M awalnya menyuruh tersangka YM sebagai pengemudi truk beserta kernetnya, RM, melakukan kejahatan.

Netty mengungkapkan truk dengan nopol B-9530-FYV itu dibawa dengan muatan pasir sebanyak 22,56 meter kubik dari Pelabuhan Sunda Kelapa, karena sudah disusun skenario, mereka bertiga kemudian melakukan pertemuan untuk menjual truk tersebut. Ini sudah lama direncanakan, kemudian si supir berikut kernet membawa kabur truk tersebut.

Pertemuan berlangsung di rest area Jalan Tol Karang Tengah, KotaTangerang, setelah tersangka M menghubungi AR dan S. Di situlah mulai direncanakan transaksi dan ada persetujuan transaksi supir dan kernet membawa truk itu ke wilayah Sukabumi. Namun, di tengah perjalanan, muatan pasir dijual terlebih dahulu di pinggir jalan.

"Sebelum diserahkan ke penadah, tersangka YM menjual muatan truk berupa pasir di pinggir jalan kepada orang tak dikenal daerah Sukabumi,” ucap Netty.

Saat diterima, kata Netty, sang penadah, AR, kemudian menghilangkan ciri-ciri truk tersebut, dengan memalsukan STNK dan buku kir.

Netty mengungkapkan penadah, AR, mengganti nopol menjadi F-8827-SS dengan maksud dan tujuan untuk menghilangkan jejak serta menghindari agar tidak diketahui oleh pemilik.

Kelima pelaku diamankan di Polsek Sunda Kelapa beserta barang bukti, di antaranya buku kir, STNK, dan 5 unit handphone beserta baju yang dikenakan pelaku.

Kelima pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP untuk penggelapan, sedangkan Pasal 480 KUHP untuk penadah. Ancaman hukumanya masing-masing minimal 4 tahun penjara.  (dade)



Post a Comment

0 Comments