Kapolsek Sunda Kelapa Kompol Netty R. Siagian perlihatkan para tersangka kepada wartawan saat konferensi pers. (Foto: Dade Fahcri/TangerangNet.Com) |
NET - Lima pelaku penggelapan
sebuah dump truck bermerek Hino dan penadahnya ditangkap Polisi di Sukabumi,
Jawa Barat. Pelaku yang ditangkap yakni YM, RM, M, S, dan AR.
Kapolsek Sunda Kelapa Kompol
Netty R. Siagian, Selasa (29/8/2018) kepada wartawan, mengatakan mereka itu
menggelapkan sebuah truk milik PT Sino Persada Indonesia. Otak di balik
peristiwa ini adalah tersangka M, yang mengatur skenario dari dibawa kabur
sampai ke penadah.
“Tersangka M merupakan residivis
dengan kasus yang sama,” tutur Netty di kantor Polsek Sunda Kelapa.
Pelaku M ini, kata Netty, adalah otaknya.
Dia yang mengatur skenario, dia juga mengaku sebelumnya sudah tiga kali
melakukan kejahatan ini. Tersangka M awalnya menyuruh tersangka YM sebagai
pengemudi truk beserta kernetnya, RM, melakukan kejahatan.
Netty mengungkapkan truk dengan
nopol B-9530-FYV itu dibawa dengan muatan pasir sebanyak 22,56 meter kubik dari
Pelabuhan Sunda Kelapa, karena sudah disusun skenario, mereka bertiga kemudian
melakukan pertemuan untuk menjual truk tersebut. Ini sudah lama direncanakan,
kemudian si supir berikut kernet membawa kabur truk tersebut.
Pertemuan berlangsung di rest
area Jalan Tol Karang Tengah, KotaTangerang, setelah tersangka M menghubungi AR
dan S. Di situlah mulai direncanakan transaksi dan ada persetujuan transaksi supir
dan kernet membawa truk itu ke wilayah Sukabumi. Namun, di tengah perjalanan,
muatan pasir dijual terlebih dahulu di pinggir jalan.
"Sebelum diserahkan ke
penadah, tersangka YM menjual muatan truk berupa pasir di pinggir jalan kepada orang
tak dikenal daerah Sukabumi,” ucap Netty.
Saat diterima, kata Netty, sang
penadah, AR, kemudian menghilangkan ciri-ciri truk tersebut, dengan memalsukan
STNK dan buku kir.
Netty mengungkapkan penadah, AR,
mengganti nopol menjadi F-8827-SS dengan maksud dan tujuan untuk menghilangkan
jejak serta menghindari agar tidak diketahui oleh pemilik.
Kelima pelaku diamankan di Polsek
Sunda Kelapa beserta barang bukti, di antaranya buku kir, STNK, dan 5 unit
handphone beserta baju yang dikenakan pelaku.
Kelima pelaku dikenakan Pasal 372
KUHP untuk penggelapan, sedangkan Pasal 480 KUHP untuk penadah. Ancaman
hukumanya masing-masing minimal 4 tahun penjara. (dade)
0 Comments