![]() |
PKS salah satu dari 6 partai politik yang turunkan kadernya 'full team'. (Foto: Syafril Elain/TangerangNet.com) |
NET - Enam partai politik yang mengajukan
kadernya sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) dengan kekuatan penuh atau 50
orang pada pesta demokrasi di Kota Tangerang
2019 nanti, dapat melenggang
masuk dalam daftar calon sementara (DCS).
Keenam patai tersebut adalah
NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Persatuan Indonesia (Perindo), dan Hati
Nurani Rakyat (Hanura).
Sedangkan kader partai lainnya , seperti Golkar yang masuk ke dalam DCS ada 48 orang, Garuda 10 orang, Berkarya 34 orang, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 49 orang, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 34 orang, Partai Amanat Nasional (PAN) 47 orang, Demokrat 47 orang, dan Partai Bulan Bintang (PBB) hanya 32 orang.
Sedangkan kader partai lainnya , seperti Golkar yang masuk ke dalam DCS ada 48 orang, Garuda 10 orang, Berkarya 34 orang, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 49 orang, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 34 orang, Partai Amanat Nasional (PAN) 47 orang, Demokrat 47 orang, dan Partai Bulan Bintang (PBB) hanya 32 orang.
Sementara Partai Keadilan
Persatuan Indonesia (PKPI) yang didaftarkan enam orang kadernya, kesemuanya
gagal karena karena tidak melakukan perbaikan administrasi pencalonan pada saat
verifikasi beberpa waktu lalu.
Banani Bahrul, komisioner KPU Kota
Tangerang pada Divisi Teknis Pencalonan, Bacaleg yang masuk ke DCS itu akan
masuk ke dalam DCT pada 20 September 2018 nanti. Apabila dalam proses tersebut
mereka tidak mendapat tanggapan negatif dari masyarakat, seperti pernah
terlibat dalam kasus korupsi maupun pelanggaran hukum lainnya.
Namun demikian, kata Banani,
tanggapan dari masyarakat yang disertai dengan identitas lengkap itu tidak
serta merta diterima, melainkan harus diklarifikasi terlebih dahulu kepada Bacaleg
yang bersangkutan. Apalah bener mereka pernah terlibat atau kesandung dalam
pelanggaran hukum.
"Kalau memang benar adanya, tentu Bacaleg
itu akan gagal masuk ke DCT atau pencalonannya, sesuai dengab ketentuan yang
ada," ucap Banani. (man)
0 Comments