![]() |
Barang bukti yang disita dari para tersangka. (Foto: Dade Fachri/TangerangNet.Com) |
NET – Polisi meringkus empat
tersangka pengedar narkotika jenis sabu dari dua rumah di Jalan Pasar Kebun
Pisang, RT 05 RW 07, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat dan di
Kampung Tukang Kajang RT 38 RW 16 No. 2,
Bojong Renged Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Keempat orang tersangka yakni AT
alias BL Bin SO, 28, AU alias TG bin MN, 29, dan AA alias BK, 31, serta tersangka
DS BIN JI, 29.
Kepala Polsek Cengkareng, Polres Metro
Jakarta Barat Kompol H Khoiri, Sabtu (18/8/2018), di Jakarta, mengatkan terungkapnya
pengedar narkotika yang dilakukan pihaknya berdasarkan keresahan masyarakat
lantaran kerap terjadi transaksi narkoba di wilayahnya.
Berawal dari penggerebekan di
sebuah rumah di Jalan Pasar Kebun Pisang, RT 05 RW 07, Wijaya Kusuma, Grogol
Petamburan, Jumat (10/8/2018) sekira pukul 21:30 WIB. Dari penggerebekan tersebut,
anggota yang dipimpin langsung Kanit Reskrim AKP Antonius mengamankan tiga
orang tersangka yakni AT alias BL bin SO , AU alias TG bin MN, dan AA alias BK.
Dari tersangka AT, petugas
menyita barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip berisikan sabu seberat 1,50
gram, 1 buah timbangan digital, 1 bendel plastik klip kosong, dan 1 unit
Handphone Nokia warna hitam. Sedangkan dari tangan tersangka AU dan AA, petugas menyita 1 bungkus plastik klip sabu
seberat 5,16 gram, 1 bungkus plastik klip
sabu seberat 1,12 gram, 1 buah timbangan
digital, 4 bendel plastik klip kosong, 1 alat hisap sabu atau bong dan
cangklong, dan 2 unit handpone merk samsung J7 warna hitam dan samsung J5 warna gold.
Tersangka AT, kata Khoiri, dijerat
pasal 114 (1) Sub 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) No. 35 Tahun
2009 tentang Narkotika. Sedangkan untuk tersangka AU dan AA, dijerat pasal 114
(2) Sub 112 (2) Jo 132 (1) UURI No. 35 Thn 2009, tentang Narkotika.
Sementara itu, Kanit Reskrim
Polsek Cengkareng AKP Antonius mengungkap dari penangkapan ketiga tersangka
tersebut, pihaknya terus melakukan penangkapan terhadap tersangka lain.
Alhasil, petugas kembali mennggerebek sebuah rumah tersangka pengedar narkoba
MN alias MT bin TN, 57, di Jalan Jelambar Utama IV RT 08 RW 08 Jelambar, Grogol
Petamburan, Jakarta Barat.
Dari penggeledahan terhadap MN,
disita barang bukti berupa satu linting ganja kering seberat 0,45 gram, 5 bungkus plastik klip berisi sabu
seberat 0,83 gram, sebuah timbangan
digital, 5 bendel plastik klip kosong, bong, dan dua unit handpone merk nokia
warna hitam dan merk samsung warna gold.
Antonius bersama anggotanya terus
melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar narkoba dengan menggerebek sebuah
rumah di Kampung Tukang Kajang RT 38 RW 16 No. 2, Bojong Renged Teluk Naga,
Kabupaten Tangerang, pada Sabtu lalu.
Dari penggerebekan yang
dilakukan, kata Antonius, petugas mengamankan seorang tersangka DS BIN JI, 29,
dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip sabu seberat 33,64 gram dan uang tunai sebesar Rp.
300.000. Tersangka MN dan DS, dijerat pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI
No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (dade)
0 Comments