Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

SMSI Minta Polri Usut Tuntas Pelaku Atas Tewasnya Wartawan, M. Yusuf

Almarhum Muhammad Yusuf : ada kedakatan Kepolisian dengan pengusaha. 
(Foto: Istimewa)   

NET - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) prihatin dan sangat menyayangkan tewasnya wartawan Kemajuan Rakyat, Muhammad Yusuf, 42, di dalam jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Kotabaru, Kalimantan Selatan, Minggu (10/6/2018). SMSI ikut berbelasungkawa dan memberikan dukungan moral kepada keluarga.

Yusuf sudah 15 hari menghuni Lapas Kotabaru, setelah menghuni rumah tahanan Polres Kotabaru. Yusuf disangkakan Pasal 45 A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Alhasil, Yusuf terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Yusuf berstatus tersangka akibat penulisan berita yang menyudutkan dan cenderung provokasi tentang konflik antara masyarakat dan PT Multi Agro Sarana Mandiri (MSAM).

Dalam kaitan dengan peristiwa tersebut, Ketua  Umum SMSI Auri Jaya  menyatakan sikap.

Kekerasan tidak dibenarkan kepada siapa pun. Kepada wartawan maupun kepada warga negara biasa. Kepada wartawan yang mengikuti sertifikasi wartawan maupun yang belum. Apakah ada tindakan kekerasan atau kesalahan prosedur penanganan dalam kasus ini?

“Oleh karena itu, kami menuntut Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut secara tuntas kasus kematian Muhammad Yusuf. Keadilan harus diberikan keada korban dan keluarganya. Sebaliknya, hukuman setimpal mesti diberikan kepada yang bersalah dalam kasus ini,” ujar Auri.

SMSI, kata Auri, menuntut Polisi untuk menyelidiki apakah ada penggunaan kekuatan ekonomi atau bisnis dalam kasus tewasnya Yusuf. Sebab Yusuf tewas setelah menulis berita yang kritis tentang konflik antara masyarakat dan PT MSAM. Sebagaimana diketahui PT MSAM merupakan perusahaan perkebunan sawit milik Andi Syamsudin Arsyad (Haji Isam), pengusaha ternama di Kalimantan Selatan dan memiliki kedekatan dengan aparat Kepolisian.

“SMSI memohon dengan seksama perhatian Dewan Pers terhadap kasus ini. Dewan Pers mesti memberikan perhatian dan menunjukkan tanggung-jawabnya, meskipun misalnya saja terbukti korban belum memiliki sertifikat wartawan profesional atau media tempatnya bekerja belum terverifikasi oleh Dewan Pers. Wartawan atau media yang belum profesional mesti dibina dan diarahkan untuk menjadi profesional, bukan sebaliknya, dibiarkan begitu saja,” ucap Auri berharap.

SMSI menghimbau kepada segenap unsur pers nasional, pers Kalimantan Selatan khususnya agar senantiasa berpegang kepada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan fungsi kontrol kekuasaan dan melayani hak publik atas informasi. (rls)

Post a Comment

0 Comments