Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dag…Dig...Dug...Bila Kotak Kosong Unggul Pada Hari Pencoblosan


Syafri Elain: Kotak Kosong, gerakan di bawah permukaan. 
(Foto: Istimewa/koleksi pribadi)  
Oleh: Syafril Elain

SEJARAH BARU bagi Provinsi Banten dalam melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 serentak karena hanya Kota Serang yang memiliki  pasangan calon kepala daerah lebih dari satu pasang. Sementara tiga daerah lainnya yakni Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengesahkan satu pasangan calon, lebih dikenal sebagai calon tunggal.

Lantas apa masalah kalau calon tunggal? Bagi pasangan calon kepala daerah yang tunggal tentu asyik asyik saja. Tantangan untuk berkompetisi untuk meraih kemenangan menjadi berkurang karena tidak ada pesaing dan tidak ada pula lawan.

Tim Kampanye yang diajukan saat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah oleh partai politik ke KPU masing-masing daerah pun belum sempat bergerak sempurna. Begitu juga tim jaringan diluar jalur partai politik sepertinya santai santai saja.

Hal itu bisa terlihat saat mulai KPU masing-masing daerah melaksanakan Kampanye Damai, partai politik pengusung tidak maksimal mengerahkan kader dan simpatisanya untuk datang hadir. Bahkan ada partai politik pengusung tidak mengirim sama sekali kader dan simpatisannya untuk memeriahkan tanda dimulainya pesta demokrasi tingkat daerah itu.

Ada anggapan dari pengurus partai politik dan kadernya, tidak perlu bersusah payah untuk mengerahkan semua kekuatan pada saat kampanye damai dan kampanye terjadwal, pasangan calon tunggal pasti menang. Oleh karena itu, buat apa kader dan simpatisan harus datang berbondong-bondong ke arena kampanye.

Dari tiga daerah yakni Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang, yang muncul ke permukaan sebagai lawan tanding pasangan calon tunggal adalah Kolom Kosong atau Kotak Kosong. Dari publikasi yang tersebar ada Aliansi Kota Kosong (AKK) di Kabupaten Tangerang dengan 29 kecamatan terwakili dan ada pula Jaringan Kotak Kosong (JKK) di Kota Tangerang dengan 13 kecamatan terwakili. Penulis belum mendengar dan membaca informasi gerakan sejenis ada Kabupaten Lebak.

Baik AKK maupun JKK muncul ke permukaan setelah sejumlah warga merasa prihatin dengan kondisi yang ada yakni partai politik yang diharapkan melahirkan pimpinan derah tidak punya keberanian memunculkan kadernya merebut kekuasaan tingkat lokal.

Penggagas AKK adan JKK menilai partai politik yang ada di Provinsi Banten tidak punya nyali merebutkan kekuasan dengan perhitungan untung rugi. Kalau partai politik lebih menitik-beratkan untung rugi, ubah saja maksud dan tujuan partai politik didirikan menjadi mencari keuntungan yang sebesar-besarnya. Bukan lagi mencerdaskan bangsa dan mecetak serta melahirkan pemimpin demi kemajuan bangsa dan negara.

Lima tahun lalu saat Pilkada 2013 dilaksanakan di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang, pasangan calon kepala daerah lebih dari satu. Kota Tangerang ada lima pasang calon dan di KPU Kabupaten Tangerang meloloskan pasang calon kepala daerah.

Dengan jumlah pasangan calon kepala daerah lebih dari satu pasang, semangat kompetisi pun bergairah. Saling intip strategi, saling unggulkan program, dan bahkan saling lapor terhadap kecurigaan dilakukan oleh perilaku curang demi meraih kemenangan.

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) masing-masing daerah pun sibuk menerima pengaduan untuk memproses apakah ada dugaan pelanggaran pidana atau administrative dilakukan oleh masing-masing tim kampanye dan simpatisannya.

Lantas apakah Pilkada yang dilaksanakan di kabupaten dan kota dengan pasang calon tunggal akan menang?  Tentu mereka yakin akan menang dengan kepercayaan penuh 99,99 persen.

Namun, mari kita lihat pada Pilkada lima tahun lalu di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang yang ada gerakan perlawanan AKK dan JKK.

Di Kabupaten Tangerang, lima tahun tahun lau Zaki Ahmed Iskandar ketika berpasangan dengan Hermansyah mampu menyingkirkan tiga pasangan lainnya.

Perolehan suaranya sebagai berikut nomor urut 1 pasangan calon Ahmad Subadri-M Aufar Sadat meraih 113.379 suara (10,49 persen). Nomor urut 2, Ahmed Zaki Iskandar-Hermansyah 599.478 suara (55,46 persen). Nomor urut 3, Aden Abdul Khaliq-Suryana 148.178 suara (13,71 persen). Sedangkan nomor urut 4, Achmad Suwandhi-Muhlis mendapat 219.846 suara (20,34 persen).

Adapun total suara yang sah 1.080.881 suara, sedangkan surat suara yang tidak sah 31.409 suara dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) 1.951.387 pemilih.

Berkaca dari angka di atas sepertinya Zaki Ahmed Iskandar yang kini berpasangan dengan Romli diusung oleh sebelas partai politik telihat aman-aman saja. Tiga pasangan calon saja bisa dikalahkan, apalagi tanpa lawan.  Sebab perolehan suaranya, 599.478 suara atau 55,46 persen atau lebih dari 50 persen. Angka ambang batas kemenangan bagi pasangan calon tunggal dalam Pilkada serentak.

Namun berbeda apa yang terjadi di Kota Tangerang pada lima tahun lalu yang memiliki lima pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang. Pada lima tahun lalu Arief Rachadiono Wismansyah yang berpasangan dengan Sachrudin perolehan suara dibawah 50 persen yakni 340.810 suara atau 48,04 persen.

Perolehan suara  kelima pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang sebagai berikut; nomor urut 1 Harry Mulya Zein-Iskandar dengan 45.627 suara atau 5,69 persen. Pasangan Dedi “Miing” Gumelar dan Suratno Abubakar 121.375 suara atau 17, 54 persen, pasangan nomor urut 2 Abdul Syukur-Hilmi Fuad dengan 187.003 suara atau 26,74 persen, pasangan Achmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto 15.060 suara atau 1,99 persen dan pasangan nomor urut 5 Arief R Wismansyah-Sachrudin dengan 340.810 suara 48,04 persen.

Kini Arief R. Wismansyah tetap berpasangan dengan Sachrudin sebagai Wakil Walikota Tangerang diusung oleh sepuluh partai politik. Akankah perolehan saranya sama dengan lima tahun lima atau melonjak melampaui 50 persen?

Kondisi lima tahun lalu tentu sangat berbeda dengan sekarang baik di Kabupaten Tangerang maupun di Kota Tangerang. Penggagas AKK dan JKK merasa yakin akan banyak warga akan mengikuti langkah mereka yakni mencoblos kotak kosong atau kolom kosong pada 27 Juni 2018. Dalih mereka, pasangan calon tunggal pada penyelenggaraan Pilkada bukanlah suatu demokrasi yang sehat bahkan dinilai sakit dan untuk mengobati demokrasi yang sakit harus dilawan dengan mencoblos kotak kosong atau kolom kosong.

Namun sejauh mana gerakan perlawanan untuk mencoblos kotak kosong? Belum ada suatu data yang diungkapkan ke publik, berapa persen warga bersimpati dengan gerakan AKK dan JKK lantas mereka akan mencoblos kotak kosong.

Sementara pasangan calon tunggal pun ngeri-ngeri sedap karena dibilang tidak ada lawan tapi gerakan untuk mencoblos kotak kosong hidup dibawah permukaan.  Dalam suatu pertarungan lebih enak dan mudah menghitung kemenangan ketika ada lawan tanding.

Kini berpulang kepada warga Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang apakah Pilkada 2018 serentak ini suatu proses demokrasi yang sehat atau sakit untuk memilih pemimpin untuk lima tahun ke depan? Kalau warga merasa ini suatu proses demokrasi yang sehat pilihlah calon tunggal namun kalau ini proses demokrasi yang sakit, pilih kolom kosong atau kotak kosong.

Bagi pasangan calon tunggal yang ada di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang, bisa saja kehadiran gerakan kotak kosong menjadi dag..dig..dug, kemenangan diraih atau kemenangan yang terbang dibawa kolom kosong. Kita tunggu hasil pencoblosan pada 27 Juni 2018 mendatang.
***
Penulis adalah:
Ketua Panwaslu Kota Tangerang periode 2008-2009
Ketua KPU Kota Tangerang periode 2009-2013.



Post a Comment

0 Comments