Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pilkada Kota Tangerang, Jangan Ada Dusta Di Antara Kita

Para aktifis yang tergabung dalam Jaringan Kotak Kosong (JKK) Kota 
Tangerang bertekad menjaga demokrasi dengan mencoblos kotak kosong. 
(Foto: Man Handoyo/tangerangnet.com)   

NET - Guna mejaga keberlangsunngan demokrasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang, Banten, pada Juni 2018 nanti, berbagai kalangan masyarakat di Kota Tangerang mendeklarasikan diri dalam Jaringan Kota Kosong (JKK).

"Jaringan Kotak Kosong ini, kami deklarasikan untuk membuka mata masyarakat bahwa pesta demokrasi tersebut mereka punya pilihan lain. Selain pasangan  calon tunggal, Arief R Wismansyah- Sachrudin,"' kata Saiful Basri, Koordinator JKK, di sela-sela deklarasinya di Kota Tangerang, Banten, Rabu (9/5/2018).

Pasalnya, kata dia, selama proses pelaksanaan Pilkada yang tinggal beberapa hari ini, roh pelaksanaan Pilkada  belum terlihat atau menyentuh hingga masyarakat bawah. Sehingga tidak sedikit di antara mereka yang beranggapan memilih kotak kosong sama halnya dengan golput.
Padahal, kata Saiful Basri, kotak kosong adalah pilihan sah yang mampu menggantikan pasangan calon incumbent, apabila  tdak diinginkan.

"Masyarakat harus benar-benar memahami, bahwa kotak kosong merupakan pilihan  sah, beda dengan golput," tutur Saiful Basri.

Saiful Basri menjelaskan guna mengawal terlaksananya Pilkada Kota Tangerang yang jujur dan adil (Jurdil), JKK akan mengawal pelaksanaan Pilkada teraebut  hingga tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS). "Kami akan memasang saksi-saksi di TPS nanti. Tujuannya supaya tidak ada dusta di antara kita,"' ungkap Saiful Basri.

Apabila terjadi kecurangan, kata dia, JKK akan bekerjasama dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) untuk menindak lanjutinya hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK). ''Kami tidak bisa menindak lanjutinya sendiri, karena secara konstitusi keberadaan JKK tidak masuk dalam regulasi Pilkada," ungkap Basri.

Sama halnya dengan Agus Muslim, Ketua Panwaslu Kota Tangerang mengatakan  keberadaan JKK tidak masuk dalam regulasi Pilkada, sehingga saksi yang mereka turunkan tidak diperkenankan masuk dalam arena Pilkada. "Mereka boleh memantau, tapi di luar arena TPS," ucap Agus.

Dan apabila mereka menemui kecurangan, katanya, tentu tidak bisa menindak lajutinya sendiri. Tapi harus melibatkan KIP Banten. (man)







Post a Comment

0 Comments