![]() |
Arias Rahadian, SH: harusnya dijebloskan ke penjara. (Foto: Syafril Elain/tangerangnet.com) |
NET – Dua terdakwa Randy Parsaoran
Panggabean, 51, dan Roland P. Panggabean, 40, yang telah divonis masing-masing selama
1 tahun 6 bulan dan diperintahkan untuk ditahan oleh majelis hakim di
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, di Jalan TMP Taruan, Kota Tangerang, sampai
sekarang ini bebas menghirup udara segar.
“Saya juga heran dengan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) yang telah diperintahkan oleh majelis hakim tapi belum
dilaksanakan,” ujar Arias Rahadian, SH kepada wartawan, di Kota Tangerang, Selasa
(24/4/2018).
Majelis hakim yang diketuai oleh Tuty
Haryati, SH, MH, dengan hakim anggota Gunawan
Tri Budiono, SH dan Sun Basana
Hutagalung, SH, MH, pada Rabu (4/4/2018) menjatuhkan vonis dengan putusan nomor
946/Pid.B/2017/PN TNG dan nomor 947/Pid.B/2017/PN Tng terhadapa terdakwa Randy Parsaoran Panggabean dan Roland
P.Panggabean yang menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan perbuatannya
melanggar pasal 266 ayat (1) junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Arias Rahadian adalah penasihat hukum
Andreas pemegang saham PT Rasico Industry, perusahaan yang memproduksi roll PVC
yang berlokasi di Jalan Daan Mogot Kilometer 18, Batu Ceper, Kota Tangerang. Seharusnya,
kata Arias, sejak hari dibacakan putusan oleh majelis hakim, para terdakwa
langsung ditahan oleh JPU sebagai ekskutor.
“Tidak ada alasan bagi jaksa untuk
menunda-nunda penahanan para terdakwa karena dalam amar putusan disebutkan
secara jelas pada poin 3, memerintahkan supaya terdakwa ditahan. Sejak majelis
hakim membacakan putusan dan jaksa telah menerima amar putusan, seharusnya
terdakwa dieksekusi untuk masuk tahanan,” ucap Arias.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa
Penunut Umum (JPU) Dayan Sirait, SH, MH, menyebutkan PT Rasico Industry
mengalami kerugian sebesar Rp 300 juta karena terdakwa Roland P. Panggabean
memerintah sejumlah orang saksi untuk mengeluarkan barang berupa roll PVC untuk
dijual. Penjualan berlangsung sejak Maret 2009 sampai dengan Mei 2009.
Jaksa Dayan Siraitmenyebutkan hasil penjualan
roll PVC tersebut diberikan kepada terdakwa Roland P. Panggabean dan Randy
Parsaoran Panggabean. (ril)
0 Comments