Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Hakim Perintahkan Ditahan, Tapi Randy Dan Roland Panggabean Masih Bebas

Arias Rahadian, SH:  harusnya dijebloskan ke penjara. 
(Foto: Syafril Elain/tangerangnet.com)    
NET – Dua terdakwa Randy Parsaoran Panggabean, 51, dan Roland P. Panggabean, 40, yang telah divonis masing-masing selama 1 tahun 6 bulan dan diperintahkan untuk ditahan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, di Jalan TMP Taruan, Kota Tangerang, sampai sekarang ini bebas menghirup udara segar.

“Saya juga heran dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah diperintahkan oleh majelis hakim tapi belum dilaksanakan,” ujar Arias Rahadian, SH kepada wartawan, di Kota Tangerang, Selasa (24/4/2018).

Majelis hakim yang diketuai oleh Tuty  Haryati, SH, MH, dengan hakim anggota Gunawan Tri Budiono, SH  dan Sun Basana Hutagalung, SH, MH, pada Rabu (4/4/2018) menjatuhkan vonis dengan putusan nomor 946/Pid.B/2017/PN TNG dan nomor 947/Pid.B/2017/PN Tng  terhadapa terdakwa Randy Parsaoran Panggabean dan Roland P.Panggabean yang menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan perbuatannya melanggar pasal 266 ayat (1) junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Arias Rahadian adalah penasihat hukum Andreas pemegang saham PT Rasico Industry, perusahaan yang memproduksi roll PVC yang berlokasi di Jalan Daan Mogot Kilometer 18, Batu Ceper, Kota Tangerang. Seharusnya, kata Arias, sejak hari dibacakan putusan oleh majelis hakim, para terdakwa langsung ditahan oleh JPU sebagai ekskutor.

“Tidak ada alasan bagi jaksa untuk menunda-nunda penahanan para terdakwa karena dalam amar putusan disebutkan secara jelas pada poin 3, memerintahkan supaya terdakwa ditahan. Sejak majelis hakim membacakan putusan dan jaksa telah menerima amar putusan, seharusnya terdakwa dieksekusi untuk masuk tahanan,” ucap Arias.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penunut Umum (JPU) Dayan Sirait, SH, MH, menyebutkan PT Rasico Industry mengalami kerugian sebesar Rp 300 juta karena terdakwa Roland P. Panggabean memerintah sejumlah orang saksi untuk mengeluarkan barang berupa roll PVC untuk dijual. Penjualan berlangsung sejak Maret 2009 sampai dengan Mei 2009.

Jaksa Dayan Siraitmenyebutkan hasil penjualan roll PVC tersebut diberikan kepada terdakwa Roland P. Panggabean dan Randy Parsaoran Panggabean. (ril)

Post a Comment

0 Comments