Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pemerintah Kota Tangerang Atasi Sampah Dengan Pembangkit Listrik, PLTSa

Kepala Bagian Humas dan Protokol Felix Mulyawan dan Walikota 
Tangerang Arief Rachdiono Wismansyah: hingga Bandara Soekarno Hatta.
(Foto: Pemerintah Kota Tangerang)  
PEMERINTAH KOTA  (Pemkot) Tangerang meminta kepada Pemerintah Pusat agar segera melaksanakan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) di Rawa Kucing, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten.

Pasalnya, selain pelaksanaan proyek tersebut tertunda dua tahun, aroma sampah di TPA kerap menimbulkan bau yang  tidak sedap hingga ke Area Bandara Soekarno Hatta, yang merupakan salah satu pintu gerbang Indonesia di mata dunia.

"Kami harap proyek ini segera direalisasikan, mengingat aroma sampah yang ada di TPA Rawa Kucing sudah cukup  mengganggu," ujar Walikota Tangerang  Arief R. Wismansyah, terkait rencana pelaksanaan proyek PLTSa, Rabu (8/11/2017).

Dan aroma tidak sedap itu, kata Arief, bukan hanya di sekitar Rawa Kucing, Neglasari, Kota Tangerang. Melainkan juga hingga Bandara Soekarno Hatta, yang jaraknya dari TPA sekitar 1,8 Kilometer.

Adapun angaran investasi pembangunan Mega royek itu sendiri, kata Arief, mencapai Rp 1 triliun dari Anggaran Pendapatan Belanja Negera.  ''Yang jelas, kami berharap proyek ini segera direalisasikan. Kerena keberadaan sampah di TPA  Rawa Kucing sudah cukup mengganggu," tutur  dia.

Seperti diketahui, pembangunan Mega Proyek PLTSa di Rawa Kucing, Neglasari, Kota Tangerang, sempat terhenti karena adanya tuntutan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) ke  Mahkamah Agung (MA), bahwa PLTSa dapat mengancam lingkungan hidup.

Namun setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan tuntutan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2016, tentang Percepatan Pembangunan PLTSa di tujuh kota di Indonesia yang menjadi pilot project PLTSa itu, keluarlah  Perpres Nomor 3 tahun 2016, yang di dalamnya terdapat Kota Tangerang, Semarang, dan Makassar yang dapat melaksanakan  pembangunan PLTSa itu.

"Pembangunan  ini harus terealisasi, Karena berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 tahun 2016, tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional,  kota Tangerang, Semarang dan  Makasar, merupakah daerah yang ditunjuk sebagai pengelolalaan sampah,"  ungkap Wakil Walikota Tangerang Sachrudin.

Harapan akan dibangunnya PLTSa di Rawa Kucing, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang,  juga datang dari PT Angkasa Pura II, selaku pengelola Bandara Soekarno Hatta.  “Kami sangat mendukung. Bahkan beberapa kali sudah bertemu dengan Walikota Tangerang Bapak Arief R Wismansyah. Agar pelaksanaan proyek PLTSa bisa segera dilaksanakan," ujar  Senior General Manager Bandara Soekarno Hatta Suriawan Wakan.

Hal itu dilakukan, kata dia, karena menjelang sore hingga malam, aroma sampah dari TPA  sangat mengganggu para pengguna jasa di Bandara internasional tersebut, baik yang datang maupun berangkat. "Banyak penumpang yang datang kepada saya, khususnya mereka yang dari luar negeri untuk mempertanyakan aroma itu,"  kata Wakan.

Karenanya, kata dia, pihaknya berharap pembangunan PLTSa disegerakan supaya persoalan tersebut cepat teratasi. (Adv)


Post a Comment

0 Comments