Unggul Priyanto memukul gong tanda peresmian kongres. (Foto: Dade Fachri, Tangerangnet.com) |
NET - Instansi
pembina jabatan fungsional perekayasa wajib memfasilitasi pembentukan Organisasi
Profesi Jabatan Fungsional yang dibinanya dan setiap pejabat fungsional wajib
menjadi anggota Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Perekayasa Nasional.
Hal itu dikatakan
Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Dr. Ir. Unggul
Priyanto, M.Sc, Rabu (18/10/2017) selaku Kepala Instansi Pembina Jabatan
Fungsional Perekayasa Nasional. Kongres Perekayasa Nasional dengan tema
"Peran Perekayasa dalam Meningkatkan Daya Saing dan Kemandirian Bangsa
melalui Pengembangan Teknologi", berlangsung di ruang Auditorium BPPT Lantai 3,
Jalan Thamrin, Jakarta Pusat.
“Dalam Kongres
ini juga akan dilakukan Pemilihan Ketua Umum HIMPERINDO untuk masa bakti
2017-2020," ujar Unggul.
Kongres
Perekayasa Nasional 2017 yang dihadiri kurang lebih 250 orang peserta yang terdiri atas para Perekayasa, pejabat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reormasi Birokrasi (PANRB), Penerima Utama
Kehormatan BPPT. Pejabat dan pengelola SDM dari Kementerian dan Lembaga di
tingkat nasional termasuk perwakilan dari Pemerintah Daerah yang memiliki
pejabat fungsional perekayasa di masing-masing kementerian dan lembaga.
Kongres
itersebut, kata Unggul, bertujuan untuk
meresmikan pembentukan organisasi profesi jabatan fungsional perekayasa dengan
nama Himpunan Perekayasa Indonesia di singkatan Himperindo. Pembentukan
Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Perekayasa ini merupakan implementasi dari
amanah yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil kepada Instansi Pembina Jabatan Fungsional yakni dalam
hal ini BPPT merupakan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perekayasa.
"Sumber Daya
Manusia (SDM) Perekayasa merupakan salah satu aset stretegis yang diharapkan
berperan lebih kompoten dan profesional dalam menghasilkan karya-karya
teknologi dan produk inovatif yang berdaya saing tinggi di pasar global,
regional, dan nasional untuk mendukung program pembangunan nasional dalam
mewujudkan Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur," ujarnya.
Keberadaan SDM
Perekayasa, kata Unggul, kini tersebar
di berbagai tempat kerja dan wilayah, baik yang bekerja di instansi/lembaga
pemerintah maupun yang bekerja di swasta atau perorangan. Sebagaimana informasi
pada saat ini jumlah pemangku jabatan fungsional perekayasa sebanyak 2.474
orang. Kondisi tersebut menyebabkan koordinasi dan komunikasi menjadi tantangan
untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kegiatan kerekayasaan teknologi
dan industri nasional.
"Untuk
mengatasi hal tersebut diperlukan suatu wadah organisasi profesi yang bernaung
dalam Himperindo yang akan diresmikan dalam acara Kongres ini," ungkap
Unggul. (dade)
0 Comments