Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Salahgunakan Narkotika, Penyanyi Rap Iwa K. Dituntut 8 Bulan

Terdakwa Iwan Kusumah alias Iwa K. mendengarkan tuntutan jaksa.
(Foto: Istimewa/nto)
NET - Penyanyi rap ternama Iwan Kusuma alias Iwa K dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Taufik, SH dan Ikbal Hadjarati, SH selama 8 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang,  Rabu (20/9/2017). Selama ini terdakwa Iwa sudah menjalani proses penyembuhan dengan berobat di rumah sakti ketergantungan obat.

Jaksa Taufik mengatakan terdakwa Iwa telah menyalahgunakan narkotika untuk diri sendiri .Terdakwa  Iwan Kusuma telah melakukan pelanggaran memakai dan menguasai narkotika golongan satu berbentuk tanaman daun ganja yang di masukan ke batang rokok Dji Sam Soe.

Atas perbuatan terdakwa Iwa tersebut, kata Jaksa Taufik,  melanggar pasal 127 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.  Dengan unsur-unsur yang diatur dalam pasal tersebut, setiap orang menyalahgunakan narkotika.

Yang meringankan terdakwa Iwa, kata Jaksa Taufik, sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatanya serta tidak berbelit belit saat memberikan keterangan dalam pemeriksaan selama peraidangan. Barang bukti digunakan untuk perkara terdakwa Yoris. Sedangkan  tiket pesawat Jakarta- Palembang dirampas dan dimusnahkan.

Pada sidang tersebut majelis hakim diketuai oleh Sun Basana Hutagalung, SH memberikan kesempatan terdakwa Iwa dan kuasa hukumnya untuk mengajukan pembelaan. Kuasa hukum terdakwa Iwa yakni Chris Sam Sewu SH tidak mengajukan pembelaan. Alasannya, karena seperti dakwaan dan tuntutan jaksa sudah sesuai bukti yang di miliki terdakwa. (nto)

Post a Comment

0 Comments