Terdakwa Iwan Kusumah alias Iwa K. mendengarkan tuntutan jaksa. (Foto: Istimewa/nto) |
NET - Penyanyi rap ternama Iwan Kusuma alias Iwa K dituntut oleh Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Muhammad Taufik, SH dan Ikbal Hadjarati, SH selama 8 bulan penjara
di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (20/9/2017). Selama ini terdakwa Iwa
sudah menjalani proses penyembuhan dengan berobat di rumah sakti ketergantungan
obat.
Jaksa Taufik mengatakan terdakwa Iwa telah menyalahgunakan narkotika untuk
diri sendiri .Terdakwa Iwan Kusuma telah
melakukan pelanggaran memakai dan menguasai narkotika golongan satu berbentuk
tanaman daun ganja yang di masukan ke batang rokok Dji Sam Soe.
Atas perbuatan terdakwa Iwa tersebut, kata Jaksa Taufik, melanggar pasal 127 Undang-Undang No. 35
tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan
unsur-unsur yang diatur dalam pasal tersebut, setiap orang menyalahgunakan
narkotika.
Yang meringankan terdakwa Iwa, kata Jaksa Taufik, sopan dalam persidangan
dan mengakui perbuatanya serta tidak berbelit belit saat memberikan keterangan
dalam pemeriksaan selama peraidangan. Barang bukti digunakan untuk perkara
terdakwa Yoris. Sedangkan tiket pesawat
Jakarta- Palembang dirampas dan dimusnahkan.
Pada sidang tersebut majelis hakim diketuai oleh Sun Basana Hutagalung, SH
memberikan kesempatan terdakwa Iwa dan kuasa hukumnya untuk mengajukan
pembelaan. Kuasa hukum terdakwa Iwa yakni Chris Sam Sewu SH tidak mengajukan
pembelaan. Alasannya, karena seperti dakwaan dan tuntutan jaksa sudah sesuai
bukti yang di miliki terdakwa. (nto)
0 Comments