Ramdan Alamssyah seusai sidang banyak mendapat pertanyaan dari wartawan televisi, onilne, dan cetak. (Foto: Syafril Elain, TangerangNet.Com) |
NET – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten dan
Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2017-2022 terpiih Wahidin Halim dan Andika
Hazrumy (WH-Andika) kompak minta kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) agar
menolak permohonan (gugatan) calon Gubernur
dan Wakil Gubernur Rano Karno dan Embay Mulya Syarief (Rano-Embay). Alasannya, permohonan Rano-Embay tidak
memiliki legal standing dalam sidang perselisihan perkara Pemilihan Kepala
Daerah (Pilkada) Banten 2017.
KPU Banten menyampaikan hal tersebut melalui kuasa
hukumnya Syarief Hidayatullah dan Ramdan Alamsyah sebagai ketua tim kuasa hukum
WH-Andika pada sidang lanjutan perkara perselisihan Pilkada Banten di gedung
MK, Jakarta, Selasa (21/3/2017). Sidang
dimulai pukul 13:00 WIB dipimpin Anwar
Usman dan tiga orang hakim lainnya yakni Manahan Sitompul, Aswanto, dan I Dewa
Gede Palguna memeriksa perkara No
45/PHP.GUB-XV/2017 tentang Pemilihan Gubernur
(Pilgub) Banten.
Syarief mengatakan legal standing tersebut berdasarkan pasal 158 Undang-Undang Republik
Indonesia (UU RI) No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan soal ambang
batas. Bagi provinsi dengan jumlah penduduk 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa adalah 1 persen dari suara sah yang dapat mengajukan gugatan
ke MK. Sementara penduduk Banten adalah 11 juta jiwa lebih. Sedangkan 1 persen
dari hasil rekapitulasi yang ditetapkan oleh KPU Banten dalam Pilkada Banten
yakni 4.714.605 suara dan 1 pesrsennya adalah 47.146 suara.Sementara selisih
suara yang diperloleh WH-Andika mengungguli Rano-Embay yakni 89.890 atau 1,89
persen.
Oleh karena itu, kata Syarief, meminta kepada
hakim Mahkamah Konstitusi untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan pemohon
yakni Rano-Embay melalui kuasa hukumnya Sirra Prayuna. “Bagi kami tidak ada
alasan yang cukup bagi hakim yang mulia untuk menerima gugatan pemohon,” ucap Syarief
dengan semangat.
Hal senada diucapkan pula oleh Ramdan Alamsyah. “Ketentuan
ambang batas itu sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi. Saya yakin hakim
Mahkamah Konstitusi tidak akan melanggar ketentuan yang mereka buat sendiri,”
tutur Ramdan yang selama ini banyak menangani perkara artis.
Menurut Ramdan, hakim MK tentu tidak akan mau
merusak ketentuan yang sudah ada. “Gugatan yang disampaikan pemohon
(Rano-Embay-red), saya nilai mengada-ada karena sudah tidak memenuhi legal
standing tapi tetap memaksakan untuk menabrak ketentuan yang sudah ada,” ujar
Ramdan menjawab pertanyaan wartawan seusai sidang.
Setelah mendengarkan jawaban pihak termohon dalam
hal ini KPU Banten dan pihak terkait dalam hal ini WH-Andika, hakim Anwar Usman
mengesahkan bukti-bukti dari termohon
(KPU Banten-red) dan pihak terkait (WH-Andika-red). Ikut pula disahkan bukti
tambahan yang diajukan oleh pihak pemohon.
“Sidang berikutnya, kepada pemohon, termohon, dan
pihak terkait agar menunggu pemberitahuan selanjutnya dari panitera,” ucap
Hakim Anwar Usman. (ril)
0 Comments