Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

KPU Banten Dan WH-Andika Di MK, Kompak Tolak Gugatan Rano-Embay

Ramdan Alamssyah seusai sidang banyak mendapat
pertanyaan dari wartawan televisi, onilne, dan cetak.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNet.Com)  
NET – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten dan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2017-2022 terpiih Wahidin Halim dan Andika Hazrumy (WH-Andika) kompak minta kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) agar menolak permohonan (gugatan) calon Gubernur  dan Wakil Gubernur Rano Karno dan Embay Mulya Syarief (Rano-Embay).  Alasannya, permohonan Rano-Embay tidak memiliki legal standing dalam sidang perselisihan perkara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten 2017.

KPU Banten menyampaikan hal tersebut melalui kuasa hukumnya Syarief Hidayatullah dan Ramdan Alamsyah sebagai ketua tim kuasa hukum WH-Andika pada sidang lanjutan perkara perselisihan Pilkada Banten di gedung MK, Jakarta, Selasa (21/3/2017).  Sidang dimulai pukul  13:00 WIB dipimpin Anwar Usman dan tiga orang hakim lainnya yakni Manahan Sitompul, Aswanto, dan I Dewa Gede Palguna  memeriksa perkara No 45/PHP.GUB-XV/2017  tentang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten.

Syarief mengatakan  legal standing tersebut  berdasarkan pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan soal ambang batas. Bagi provinsi dengan jumlah  penduduk 6 juta  jiwa sampai dengan  12 juta jiwa adalah 1 persen  dari suara sah yang dapat mengajukan gugatan ke MK. Sementara penduduk Banten adalah 11 juta jiwa lebih. Sedangkan 1 persen dari hasil rekapitulasi yang ditetapkan oleh KPU Banten dalam Pilkada Banten yakni 4.714.605 suara dan 1 pesrsennya adalah 47.146 suara.Sementara selisih suara yang diperloleh WH-Andika mengungguli Rano-Embay yakni 89.890 atau 1,89 persen.

Oleh karena itu, kata Syarief, meminta kepada hakim Mahkamah Konstitusi untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan pemohon yakni Rano-Embay melalui kuasa hukumnya Sirra Prayuna. “Bagi kami tidak ada alasan yang cukup bagi hakim yang mulia untuk menerima gugatan pemohon,” ucap Syarief dengan semangat.

Hal senada diucapkan pula oleh Ramdan Alamsyah. “Ketentuan ambang batas itu sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi. Saya yakin hakim Mahkamah Konstitusi tidak akan melanggar ketentuan yang mereka buat sendiri,” tutur Ramdan yang selama ini banyak menangani perkara artis.

Menurut Ramdan, hakim MK tentu tidak akan mau merusak ketentuan yang sudah ada. “Gugatan yang disampaikan pemohon (Rano-Embay-red), saya nilai mengada-ada karena sudah tidak memenuhi legal standing tapi tetap memaksakan untuk menabrak ketentuan yang sudah ada,” ujar Ramdan menjawab pertanyaan wartawan seusai sidang.

Setelah mendengarkan jawaban pihak termohon dalam hal ini KPU Banten dan pihak terkait dalam hal ini WH-Andika, hakim Anwar Usman mengesahkan bukti-bukti  dari termohon (KPU Banten-red) dan pihak terkait (WH-Andika-red). Ikut pula disahkan bukti tambahan yang diajukan oleh pihak pemohon.

“Sidang berikutnya, kepada pemohon, termohon, dan pihak terkait agar menunggu pemberitahuan selanjutnya dari panitera,” ucap Hakim Anwar Usman. (ril) 

Post a Comment

0 Comments