Tempat hiburan karaoke Venus: didenda dua kali lipat. (Foto: Dokumentasi TangerangNET.Com) |
NET – Guna mengantisipasi para Wajib Pajak (WP) yang "Nakal",
khususnya yang bergerak di bidang hiburan, seperti karaoke, Pemda Kota Tangerang akan menurunkan beberapa
orang stafnya guna melakukan pemantauan secara lansung terhadap perolehan atau
pemasukan setiap hari tempat hiburan
tersebut.
"Dalam waktu
dekat ini, kami akan melakukan cheker atau
pemantauan lansung terhadap
sejumlah tempat hiburan tersebut," ujar Arphan, Kepala Bidang Pendapatan Dinas
Pendapatan, Kekayaan dan Aset Daerah, Pemerintah Kota Tangerang, Senin
(11/1/2016).
Pasalnya, kata Arphan,
berdasarkan pemantauan yang dilakukan pihaknya pada akhir tahun 2015 lalu, dari
beberapa tempat hiburan yang dicheker, terdapat satu tempat hiburan yang pembayaran pajaknya tidak benar.
Akibatnya, imbuh
Arphan, tempat hiburan tersebut kena denda hingga mencapai Rp 800 juta. "Karaoke Vennus di Mal
Tangerang City, Jalan Jendral Sudirman, Kota Tangerang itu pada akhir tahun lalu kami kenakan denda. Soalnya, di dalam pembayaran pajaknya, mereka tidak
pernah memasukkan hasil service charges-nya,” tutur Arphan.
Dengan demikian,
lanjut Arphan, tempat hiburan tersebut
didenda seperti apa yang telah ditentukan oleh Peraturan Pemerintah No. 90
tahun 2010, tentang Jenis Pajak Daerah, yaitu hasil service charges setiap
bulannya dikalikan dua tahun kebelakangan.
"Ya dengan penghitungan itu, maka tempat
hiburan tersebut dikenakan denda sampai Rp 800 juta," ungkap Arphan.
Oleh karenanya, kata
Arphan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera melakukan cheker kembali ke
tempat hiburan-hiburan tersebut, seperti Karaoke Gread Wesrternd (GW), FM-3 di Jalan
Raya Serpong, Nelayan di jalan Gatot Subroto, FM-7 di Kelurahan Benda serta
beberpa tempat hibuiran lain di Kota Tangerang.
Apabila, kata dia,
dari hasil cheker itu diketahui ada tempat hiburan yang nakal, maka akan
dikenakan denda sesuai ketentuan yang ada. "Bagi tempat hiburan yang
ketahuan nakal, mereka wajib membayar
dendanya. Bila tidak tentu akan dikenakan sanksi hingga ke pencabutan ijin
oprasional,” tandas Arphan. (man)
0 Comments