Budi Setyarso saat memukul gong disaksikan para direksi. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET - PT Jasa Raharja bekerjasama dengan Badan Nasional Setifikasi Profesi
(BNSP) membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Jasa Raharja. Launching Lembaga Sertifikasi Prosesi
dilakukan langsung oleh Direktur Utama Jasa Raharja Budi Setyarso, Kamis (26/11/2015), di Aula Kantor
Jasa Raharja Pusat, Jakarta.
Lauching LSP ini berjutuan untuk
merealisasikan tuntutan kepada Jasa Raharja untuk senantiasa memberikan
pelayanan yang terbaik cepat, tepat, dan mudah kepada masyarakat sebagaimana yang diatur pada SPO Bidang
Pelayanan dengan konsep Prime Services guna menuju Excellent Prime Performance.
"LSP Jasa Raharja ini untuk membuktikan,
petugas yang langsung bersentuhan dengan masyarakat harus berlisensi serta
bersertifikasi agar mereka betul-betul mampu dan kompeten dibidangnya," ujar Budi.
Sementara itu, pembentukan LSP ini bertujuan
untuk meningkatkan kualitas kompetensi sumber daya manusia, standarisasi
kualitas pelayanan perusahaan serta mendukung pencapaian program Excellent Prime
Performance sesuai jangka panjang perusahaan tahun 2014-2019.
Budi
menjelaskan LSP ini bertujuan untuk menjaga brand awareness dan
brand image perusahaan serta memperkuat posisi perusahaan. "Adanya
sertifikasi bagi petugas, tenaga di lapangan maupun front office, kantor pelayanan
Jasa Raharja (KPJR dan Penanggung Jawab dan Pelayanan
Administrasi Samsat, dapat membuat para
petugas lebih percaya diri dan menguasai standarisasi serta kualitas mutu pekerjaan di bidangnya masing-masing," ujarnya.
Sementara itu, Deputi Menteri BUMN Bidang Jasa
Keuangan Gatot Trihargo mengharapkan rapat kerja selama dua hari ini dapat
menghasilkan hal positif untuk masa depan.
"Jasa Raharja harus bisa lebih
meningatkan pelayanan dan mengimbangi globalisasi serta tantangan dunia yang
penuh dinamika. Jasa
Raharja memiliki daya saing tinggi di percaturan industri dalam
hal pelayanan,” tutur Gatot.
Lembaga Setifikasi Profesi Jasa Raharja
dikukuhkan oleh ketua BNSP Nomor : KEP.786/BNSP/IX/2015 tanggal 21 September 2015
tentang Lembaga Sertifikasi Profesi Jasa Raharja, kata Gatot. Sebelumnya, Standar Kompetensi Pelayanan Jasa
Raharja telah diregistrasi Kementerian Tenaga Kerja Nomor KEP.
155/LATTAS/VIII/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Registrasi Standar Khusus
Bidang Pelayanan PT Jasa Raharja (Persero). (dade)
0 Comments