![]() |
Para pekerja sedang giat mengerjakan order. (Foto: Istimewa) |
NET - Sepanjang tahun
ini di Kota Tangerang telah terjadi
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 21 ribu orang pekerja. Itu terjadi
karena adanya komunikasi yang buruk antara pengusaha dan pekerja.
"PHK ini terjadi
karena adanya ketidak-pahaman antara mereka terhadap peraturan perundang - perundangan
ketenagakerjaan," ujar Walikota
Tangerang Arief Rahadiono Wismansyah saat membuka Sosialisasi Undang - Undang Ketanagakerjaan
Tangerang, Senin (16/11/2015).
Itu terbukti, kata
Walikota, dengan adanya demo besar-besaran. Padahal untuk
menyelesaikan seluruh sengketa atau
perselisihan seharusnya dapat
diselesaikan melalui persidangan. Karena melalui proses persidangan, tentu akan mendapat pembelajaran hukum, baik itu
buat pengusaha maupun serikat pekerja.
"Contohnya,
ketika pengusaha digugat terkait kesejahteraan kemudian kalah (dalam
persidangan), tentu itu menjadi catatan tersendiri bagi pengusaha tersebut,
bahwa kesejahteraan pekerja dilindungi secara hukum. Begitupun sebaliknya,
pekerja berkewajiban untuk memberikan kinerjanya yang baik," tutur Arief.
Walikota Tangerang
mengatakan sampai saat ini Kota Tangerang masih terus berusaha untuk menarik
perhatian pengusaha agar mau beri nvestasi di Kota Tangerang. Dan itu harus tetap dijaga supaya lapangan pekerjaan
terus terbuka.
"Seharusnya, kita
bisa bekerja sama dengan para pengusaha itu dengan baik. Karenanya, kita semua
harus memahami peraturan perundangan. Supaya
apa yang kita lakukan sesuai dengan kententuan yang ada," ucap Walikota.
Misalnya, imbuh Arief,
terkait dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015, tentang Pengupahan.
Seharusnya keberatan para buruh terhadap
peraturan itu dilakukan melalui proses hukum dengan mengajukan uji materi ke
Mahkamah Agung.
Jangan dengan
menggelar aksi tapi tidak dibarengi langkah konkret. " Silahkan
menyuarakan aspirasi ini dengan tepat. Karena PP (Peraturan Pemerintah-red) itu ranahnya ada di Pemerintah pusat," tukas Walikota.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kota Tangerang Abduh Surahman mengatakan sosialisasi ketenagakerjaan itu dilakukan
karena banyak kejadian yakni keberatan yang disampaikan oleh Dinas Tenaga Kerja
( Disnaker) khususnya yang terkait dengan pekerja tidak dihiraukan oleh
pengusaha. Sementara pihak pekerja, mereka cenderung antipati terhadap
pengadilan. Itu terjadi karena adanya anggapan pekerja
bila masuk ke pengadilan
(industri) pasti kalah.
Padahal, kata Abduh,
pihaknya kerap kali menemukan kasus dimana pihak pekerja menang dalam sebuah
persidangan, tinggal bagaimana kedua belah pihak dapat memunculkan fakta di persidangan. "Kami akan terus
sosialisasikan, ke depan semua permasalahan yang ada di Kota Tangerang ini
dapat diselesaikan dengan baik di pengadilan industri," ucap Abduh. (man)
0 Comments